Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Pso MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H NASRUN Alias OLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 553 /P.2.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUN Alias OLIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa terdakwa Nasrun alias Olin pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Kos-kos an di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November tahun 2025 Terdakwa bertemu dengan Saksi Iskandar alias Anda (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kel. Pengau, Kec. Tatanga, Kota Palu dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa, yakni menjual narkotika jenis sabu di wilayah Morowali dengan ketentuan harga menjual narkotika jenis sabu per gramnya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa boleh menjual lebih dari Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), Terdakwa yang mendengar tawaran tersebut pun setuju untuk membantu menjual narkotika jenis sabu dan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Morowali dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang dimana selisih Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa, kemudian Saksi Iskandar alias Anda (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan 1 (satu) saset berukuran besar dengan berat kurang lebih 45 (empat puluh lima) gram, setelah itu tidak lama kemudian Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) menguhungi Terdakwa dengan maksud ingin mengambil narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram, Terdakwa pun menyanggupi dan menyuruh Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu terlebih dahulu;
  • bahwa pada hari sabtu tanggal 12 November 2025 Terdakwa sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menemui Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kediaman Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian pada saat Terdakwa berada di kediaman Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Saksi Iskandar alias Anda (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjadi 9 (Sembilan) saset dengan masing-masing berat kurang lebih 5 (lima) gram, selanjutnya Terdakwa memberikan 3 (tiga) saset dengan masing-masing berat kurang lebih 15 (lima) gram ke Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah), tidak lama kemudian saya menghubungi Pr. Naning (DPO) untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dengan menjanjikan keuntungan yang sama diterima oleh Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Pr. Naning (DPO) setuju dan mengarahkan Terdakwa ke kediamannya yang berada di Kel. Tofoiso, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, selanjutnya Terdakwa pun langsung menuju kediaman Pr. Naning (DPO), untuk menyerahkan 3 (tiga) saset dengan masing-masing berat kurang lebih 15 (lima) gram ke Pr. Naning (DPO), sehingga Terdakwa hanya memegang sisa 3 (tiga) saset dengan masing-masing 5 (lima) gram;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membagi lagi sisa 3 (tiga) saset tersebut dengan masing-masing berat kurang lebih 5 (lima) gram menjadi 15 (lima belas) saset dengan masing-masing berat kurang lebih 1 (satu) gram, yang kemudian Terdakwa berhasil menjual 5 (lima) saset dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram ke orang yang Terdakwa tidak kenal dan mendapatkan hasil penjualan Rp.16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan dari Saksi Purnawan alias Pur (saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Pr. Naning (DPO), kemudian hasil penjualan langsung diberikan ke Lk. Andi Bemba (DPO) melalui transfer dari rekening bank Seabank dengan nomor rekening 901891677451 atas nama Nasrun ke rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1510021828535 atas nama Putri Syaghina Rofif (anak dari Lk. Andi Bemba (DPO)) dan hasil bukti transfernya dikirim ke Terdakwa, selain itu 6 (enam) saset dengan berat kurang lebih 6 (enam) gram dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri, sehingga menyisakan 4 (empat) saset kecil dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram, yang dimana Terdakwa menyimpan 3 (tiga) saset kecil di kotak merah yang diletakkan di kediaman Terdakwa dan 1 (satu) saset di kantong celana;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 berdasarkan hasil dari pengembangan dari penangkapan dan introgasi Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) didapatkan informasi narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penunututan secara terpisah) didapatkan dari Terdakwa dan memberitahukan Alamat kediaman Terdakwa yang berada di kos-kosan yang berada di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab.Morowali, sehingga Saksi David dan Saksi Rinexto mendatangi kediaman Terdakwa, sesampainya di kediaman Terdakwa, Saksi David dan Saksi Rinexto langsung mengetuk pintu kediaman Terdakwa, kemudian setelah pintu dibuka oleh Terdakwa, Saksi David dan Saksi Rinexto langsung mengamankan Terdakwa dan menunjukan Surat Perintah Penggeledahan Badan atau Pakaian Nomor : Sp.Dah/57/XII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba kepada Terdakwa, saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi Asrianto, selanjutnya Saksi David dan Saksi Rinexto menemukan kotak merah yang didalamnya 3 (tiga) saset kecil  berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset kecil berisi narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kediaman Terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap jenis bong, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung bewarna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan beserta seluruh barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Nasrun alias Olin bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa benar Terdakwa mengakui narkotik jenis sabu yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5687/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,9843 (tujuh koma sembilan delapan empat tiga)  gram yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berasal dari Terdakwa.

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

--------Bahwa terdakwa Nasrun alias Olin pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kos-kos an Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.00 Saksi David dan Saksi Rinexto mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengetahui asal usul narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan diketahui narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) berasal dari Terdakwa, sehingga Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukan tempat tinggal Terdakwa yang berada di kos-kos an Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, selanjutnya Saksi David dan Saksi Rinexto mendatangi kediaman Terdakwa, sesampainya di kediaman Terdakwa, Saksi David dan Saksi Rinexto langsung mengetuk pintu kediaman Terdakwa, kemudian setelah pintu dibuka oleh Terdakwa, Saksi David dan Saksi Rinexto langsung mengamankan Terdakwa dan menunjukan Surat Perintah Penggeledahan Badan atau Pakaian Nomor : Sp.Dah/57/XII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba kepada Terdakwa, saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi Asrianto, selanjutnya Saksi David dan Saksi Rinexto menemukan kotak merah yang didalamnya 3 (tiga) saset kecil  berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset kecil berisi narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kediaman Terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap jenis bong, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung bewarna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan beserta seluruh barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Nasrun alias Olin bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5686/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (Empat) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,7296 (dua koma tujuh dua sembilan enam) gram yang dikuasai Terdakwa Nasrun alias Olin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa benar Terdakwa mengakui narkotik jenis sabu yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5687/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,9843 (tujuh koma sembilan delapan empat tiga)  gram yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berasal dari Terdakwa.

---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya