| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------Bahwa terdakwa RINA RESQANI pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Moahino, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 28 Oktober sekitar pukul 10.30 Wita Terdakwa menelfon Saksi ILHAM alias REZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli narkotika, kemudian Saksi ILHAM alias REZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Terdakwa untuk langsung saja datang kerumahnya jika ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu sesampainya Terdakwa dirumah Saksi ILHAM alias REZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa bertanya “berapa harga sabu-sabu mu 1 (satu) Gram?”, Saksi ILHAM alias REZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab “Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa pun setuju untuk membeli 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Saksi ILHAM alias REZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ILHAM alias REZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberika narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dalam bentuk 1 saset, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
- Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli dalam bentuk 6 (enam) saset plastic bening di karenakan agar Terdakwa bisa memakainya sedikit-sedikit, kemudian sekitar pukul 23.00 datang anggota kepolisian yakni Saksi DAVID AVRIANTO dan Saksi RINEXTO mereka menemuka 6 (saset) plastic bening sedang dalam penguasaan saya, karena itu Terdakwa diamankan dan di bawa ke Polres Morowali untuk dimintai keterangannya lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RINA RESQANI bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5225/NNF/XI/2025 tanggal 12 November tahun 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya enyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) saset plastic berisi kristal bening dengan berat nettot seluruhnya 0,5811 gram milik Terdakwa RINA RESQANI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa terdakwa RINA RESQANI pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Moahino, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wita Saksi RINEXTO bersama dengan Saksi DAVID yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Moahina, Kec. Witaponda, Kab. Morowali, menindaklanjutin informasi tersebut Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penyelidikan di Desa Moahina, kemudian sekitar pukul 23.30 Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID mendatangi rumah yang dicurigai sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID bertemu dengan Terdakwa dan langsung menunjukan Surat Perintah Penggeladahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor : SP.Dah/53/XI/RES.4.2/2024/SatResnarkoba kepada Terdakwa;
- Bahwa sebelum melakukan penggeledahan Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID meminta agar Masyarakat setempat ada yang bersedia untuk menyaksikan penggeledahan, yang dimana Masyarakat yang bersedia Bernama As’ad A. Idrus, kemudian saat Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan mereka menemukan dompet diatas tempat tidur Terdakwa yang didalamnya terdapat 6 (enam) saset narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver serta 1 (satu) buah timbangan yang ditemuka didalam kamar, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menunjukan kepada Terdakwa dompet yang berisikan 6 (saset) plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver, dan 1 (buah) timbangan, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menanyakan apa betul barang yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan Terdakwa pun mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan Adalah milik Terdakwa, setelah itu barang bukti yang ditemukan beserta dengan Terdakwa dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa dimintai keterangannya;
- Bahwa Terdakwa RINA RESQANI bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5225/NNF/XI/2025 tanggal 12 November tahun 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya enyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) saset plastic berisi kristal bening dengan berat nettot seluruhnya 0,5811 gram milik Terdakwa RINA RESQANI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------- |