Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2025/PN Pso RAHMA MANGUN alias MEI KANGEA MATIUS KANGEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAHMA MANGUN alias MEI KANGEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS SAMBUE, S.H.RAHMA MANGUN alias MEI KANGEA
Tergugat
NoNama
1MATIUS KANGEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KKEPALA KELURAHAN MADALE
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
  3. Menyatakan menurut hukum tanah seluas ± 10.000 M2 (1hektar) yang terletak di Lingkungan II RT/RW 004/005 Kalamalea,  Kelurahan Madale, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso dengan batas-batas sebagai berikut :

-.Sebelah Timur berbatasan dengan   : Malik Syahadat

- Sebelah Barat berbatasan dengan    : dahulu L.Bamonturu sekarang Jl Setapak

- Sebelah  Utara berbatasan dengan   : dahulu Boy Poli’i sekarang kaplingan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan ; Gunung

Untuk selanjutnya disebut “objek sengketa” Adalah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Perbuatan penguasaan lahan objek sengketa oleh Tergugat dan penerbitan surat – surat/dokumen oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diatas lahan objek sengketa adalah “Perbuatan Melawan Hukum
  2. Memerintahkan agar Tergugat membayar kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) dan kerugian Imaterill sebesar Rp 1.000.000.000.-(satu millyar rupiah) kepada Penggugat
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman seperti semula tanpa syarat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari, setiap kali Tergugat terlambat melaksanakan putusan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi.

ATAU

Apabilah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak