Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. ANCA MAHENDRA Alias ANCA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2382 /P.2.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANCA MAHENDRA Alias ANCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa ia Terdakwa ANCA MAHENDRA pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.40 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kos Terdakwa yang beralamatkan di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosnya di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, menerima telepon dari YUNUS (DPO) yang pada pokoknya menyampaikan akan datang ke kos Terdakwa, selanjutnya, sekira pukul 07.40 WITA, YUNUS tiba di kos Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) tas yang berisikan 13 (tiga belas) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna biru dan 9 (sembilan) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, kepada Terdakwa, dimana pada saat itu YUNUS menyampaikan kepada Terdakwa agar barang tersebut dijualkan kepada orang suruhan YUNUS, dengan imbalan berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diambil dari kotak kecil berwarna biru, dan atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosnya didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku Tim Sat Res Narkoba Polres Morowali yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Makarti, dimana saat itu Para Saksi masuk ke kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZULKIFLI ADAM, dimana Para Saksi menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil berwarna biru yang berada di saku celana Terdakwa, 9 (sembilan) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas yang berada di lemari kamar kos Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang berada di saku celana Terdakwa, yang mana seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa, dan atas temuan tersebut, Para Saksi membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3920/NNF/VIII/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 21 (dua puluh satu) plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3268 gram diberi nomor barang bukti 9118/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,1165 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik ANCA MAHENDRA.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

            Bahwa ia Terdakwa ANCA MAHENDRA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kos Terdakwa yang beralamatkan di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosnya di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku Tim Sat Res Narkoba Polres Morowali yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Makarti, dimana saat itu Para Saksi masuk ke kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZULKIFLI ADAM, dimana Para Saksi menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil berwarna biru yang berada di saku celana Terdakwa, 9 (sembilan) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas yang berada di lemari kamar kos Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang berada di saku celana Terdakwa, yang seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, dan pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3920/NNF/VIII/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 21 (dua puluh satu) plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3268 gram diberi nomor barang bukti 9118/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,1165 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik ANCA MAHENDRA.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya