Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2025/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. RISKI PALAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 386/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-279/P.2.13.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI PALAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa RISKI PALAR Alias IKI pada hari Selasa sekitar pukul 19.00 Wita Tanggal 01 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025, bertempat di rumah milik HADI BANDERA tepatnya di Desa Pandayora Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ----

  • Berawal pada saat Terdakwa melewati rumah milik Saksi HADI BANDERA pada tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita malam dan dalam keadaan sepi selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah milik Saksi HADI BANDERA dengan cara memanjat jendela rumah dan Terdakwa masuk melalui ventilasi diatas jendela yang dalam keadaan terbuka.
  • Selanjutnya setelah terdakwa masuk kedalam rumah Milik Saksi HADI BANDERA Terdakwa mencari barang berharga, lalu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) Pucuk Senapan Angin PCP Merek Tactikal Predator Warna hitam merah Kaliber 4,5 MM yang disimpan dalam posisi tersandar di dinding
  • Selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (Satu) Pucuk Senapan Angin PCP Merek Tactikal Predator Warna hitam merah Kaliber 4,5 MM Terdakwa keluar rumah Milik Saksi HADI BANDERA melalui pintu dapur sambil membawa senapan tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke arah Pondok Milik HENGKI SAROJA sesampainya di Pondok Milik HENGKI SAROJA, Disana Terdakwa tertidur Hingga esok di pagi hari.
  • Bahwa pada hari rabu Tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa langsung diamankan dipondok Milik HENGKI SAROJA oleh Kapolmas Pandayora bersama dengan perangkat desa dan Masyarakat Desa Pandayora serta dibawa ke Polsek Pamona Selatan.
  • Bahwa Atas Perbuatan Terdakwa Saksi HADI BANDERA mengalami kerugian kurang lebih Sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya