Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso MUGYADI, S.H. 1.SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO
2.HANDI HAMDANI
3.IRZAN JAYA ALIAS ICANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 335/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1574/P.2.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO[Penahanan]
2HANDI HAMDANI[Penahanan]
3IRZAN JAYA ALIAS ICANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa I SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO, Terdakwa II Handi Hamdani dan Terdakwa III IRZAN JAYA alias ICANG pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam rentang waktu tahun 2022 s/d tahun 2024 di 9 (sembilan) titik koordinat TKP yang berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam wilayah WIUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, Para Terdakwa telah melakukan kegiatan atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada awal tahun 2022 Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO memutuskan untuk melakukan kegiatan penambangan bijih nikel secara ilegal di wilayah WIUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa memiliki IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan. ? Selanjutnya Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO membiayai seluruh operasional penambangan, termasuk menyewa 4 unit excavator dan menggaji para pekerja. Ia menunjuk HANDI HAMDANI sebagai pengawas lapangan dan operator, serta memberi wewenang penuh untuk mencari pekerja dan menjalankan kegiatan penambangan. ? Bahwa kemudian Terdakwa HANDI HAMDANI kemudian merekrut Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG dan operator lainnya untuk mengoperasikan alat berat dan menggali ore nikel. ? Bahwa selanjutnya para Terdakwa sejak tahun 2022 s/d tahun 2024 secara rutin melakukan penambangan di wilayah WIUP PT. CGG, terutama di malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA), untuk menghindari deteksi dari pihak perusahaan PT. CGG. ? Bahwa Lokasi penambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebar di 9 titik koordinat, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan (5 titik di HPT dan 4 titik di HPK), namun di luar cakupan izin IPPKH yang dimiliki PT. CGG. ? Bahwa Kegiatan dilakukan secara sistematis: excavator membuka lahan dengan merusak vegetasi, lalu menggali ore nikel, yang kemudian ditumpuk di sekitar lokasi. Ore tersebut belum dijual karena kadar yang rendah dan belum ada pembeli. ? Bahwa peran masing-masing Terdakwa dalam melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan adalah sebagai berikut : Peran Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO : 1. Sebagai Pemodal dan Inisiator Utama o Menjadi pihak yang menginisiasi dan membiayai seluruh kegiatan penambangan bijih nikel secara ilegal di dalam wilayah IUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG). o Mengeluarkan dana operasional sebesar ± Rp 400.000.000 untuk kegiatan penambangan, termasuk untuk sewa alat berat dan gaji pekerja. 2. Mengatur dan Mengarahkan Pelaksanaan Penambangan o Memberikan perintah langsung dan menunjuk lokasi penambangan kepada Terdakwa HANDI HAMDANI. o Menyewa 4 unit excavator yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan dan penggalian ore nikel. 3. Mempekerjakan dan Membayar Karyawan o Menggaji Terdakwa HANDI HAMDANI sebagai pengawas lapangan sebesar Rp 5.500.000/bulan. o Menyediakan dana untuk pembayaran upah Terdakwa IRZAN JAYA (operator alat berat) sebesar Rp 25.000/jam, yang dibayarkan mingguan. 4. Menjalankan Kegiatan Secara Ilegal dan Sembunyi-sembunyi o Melakukan kegiatan tanpa izin resmi: tidak memiliki IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan. o Mengatur agar penambangan dilakukan pada malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA) saat wilayah tersebut tidak diawasi oleh PT. CGG. 2 Peran Terdakwa HANDI HAMDANI : 1. Sebagai Pengawas Lapangan o Ditunjuk langsung oleh Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO untuk mengawasi operasional kegiatan penambangan ilegal di lapangan. o Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan di lokasi, termasuk membuka akses jalan tambang, menggali ore nikel, dan menjaga agar aktivitas tidak terpantau oleh pihak PT. CGG. 2. Sebagai Operator Alat Berat o Selain menjadi pengawas, HANDI juga berperan langsung sebagai operator alat berat (excavator) dalam proses pembukaan lahan dan penggalian ore nikel di lokasi tanpa izin. 3. Merekrut Tenaga Kerja o Melakukan perekrutan karyawan/pekerja, termasuk Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG, untuk bekerja sebagai operator harian atau tetap. 4. Mengatur dan Membayarkan Gaji Karyawan o Menerima dana dari Solideo dan kemudian membagikan upah kepada para operator, termasuk ICANG. o Pembayaran dilakukan secara mingguan secara tunai. 5. Menjalankan Kegiatan Penambangan Secara Ilegal o Melakukan seluruh aktivitas di luar struktur legal perusahaan PT. CGG, tanpa dasar IUP, IPPKH, atau izin lingkungan. o Melaksanakan kegiatan penambangan secara diam-diam pada malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA) untuk menghindari deteksi. Peran Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG 1. Sebagai Operator Alat Berat (Excavator) o Direkrut oleh Terdakwa HANDI HAMDANI atas instruksi dan pembiayaan dari Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO. o Melaksanakan pekerjaan dengan mengoperasikan alat berat untuk membuka lahan dan menggali ore nikel di dalam kawasan hutan wilayah WIUP PT. CGG, tanpa izin resmi. 2. Pelaksana Kegiatan Lapangan o Terlibat langsung dalam pembukaan akses jalan ilegal di hutan dengan menabrak pohon dan menggali menggunakan excavator. o Beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari antara pukul 20.00 hingga 04.00 WITA. 3. Menerima Upah dari Dana Ilegal o Dibayar sebesar Rp 25.000 per jam, setiap minggu, melalui pengawas lapangan Terdakwa HANDI HAMDANI, dengan sumber dana berasal dari Terdakwa SOLIDEO. ? Bahwa Gaji untuk Terdakwa Handi Hamdani dibayarkan langsung oleh Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO sebesar Rp 5.500.000/bulan, sedangkan Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG menerima Rp 25.000 per jam yang dibayarkan mingguan melalui Terdakwa Handi Hamdani. ? Bahwa selama tahun 2022–2024, PT. CGG tidak bisa menghentikan langsung kegiatan karena para Terdakwa tidak mudah ditemukan di lokasi. Namun, PT. CGG telah: ? Melakukan pemasangan spanduk larangan. 3 ? Mengirimkan 5 surat teguran resmi dari 2022 hingga 2024. ? Mendokumentasikan pembukaan lahan dan kerusakan yang terjadi. ? Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, Tim Penyidik didampingi oleh Manajer Proyek dan KTT PT. CGG melakukan pemeriksaan ke lokasi kemudian Di lokasi pertama, ditemukan langsung tiga Terdakwa yaitu Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO, Terdakwa Handi Hamdani dan Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG sedang berada di dekat alat berat yang telah digunakan untuk penambangan. ? Bahwa selanjutnya kemudian dilakukan Pemeriksaan lanjutan di 9 titik koordinat kemudian menemukan: ? 4 (empat) unit alat berat berupa excavator dengan masing-masing identitas kendaraan, yaitu: - - - - 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe O SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5917; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H6019; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5915; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5916.; ? Tumpukan ore nikel ? Bukaan lahan total ±263,95 Ha dalam kawasan hutan yang belum dilegalisasi dengan IPPKH. ? Bahwa setelah dilakukan overlay terhadap 9 (sembilan) titik koordinat TKP tersebut kemudian diketahui 9 (sembilan) titik koordinat TKP tersebut berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebanyak 5 (lima) titik yaitu: ? titik koordinat 122° 01' 26.43" E 02° 49' 12.14" S; ? titik koordinat 122° 01' 55.33" E 02° 49' 5.52" S; ? titik koordinat 122° 02? 23.48” E 02° 49? 2.18" S; ? titik koordinat 122° 01' 46.23" E 02° 49' 1.74" S; ? titik koordinat 122° 02' 11.42" E 02° 49' 7.1" S; dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yaitu: ? titik koordinat 122° 02' 31.81" E 02° 48? 8.74" S; ? titik koordinat 122° 02' 17.05" E 02° 47' 44.92" S; ? titik koordinat 122° 01' 54.78" E 02° 48' 22.11" S; ? titik koordinat 122° 01' 51.24" E 02° 48' 26.73" S. ? Bahwa para Terdakwa telah melakukan pertambangan tanpa izin didalam kawasan hutan seluas ± 263,95 Ha yang telah ditetapkan sesuai dengan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah Skala 1:250.000 yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Sampai Dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000 yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Bahwa Akibat dari Perbuatan Para Terdakwa : 1. Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan o Terjadi bukaan lahan secara ilegal seluas sekitar ±263,95 hektar di kawasan hutan tanpa izin resmi (IPPKH), yang terdiri atas Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). o Aktivitas penambangan dilakukan dengan cara menabrak vegetasi dan membuka lahan menggunakan alat berat, mengakibatkan kerusakan vegetasi alami dan terganggunya ekosistem hutan. 4 o Tidak ada proses reklamasi atau rencana pengelolaan pasca tambang sehingga kerusakan tidak terkendali dan berdampak jangka panjang. 2. Kerugian Finansial dan Administratif terhadap PT. CGG o Meskipun PT. CGG bukan pelaku, perusahaan mengalami kerugian langsung sebesar Rp 3.363.727.740 akibat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian LHK. o Perusahaan juga mengalami kerugian non-material berupa reputasi, risiko hukum, dan biaya pengawasan tambahan di lapangan. Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO, Terdakwa II Handi Hamdani dan Terdakwa III IRZAN JAYA alias ICANG pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam rentang waktu tahun 2022 s/d tahun 2024 di 9 (sembilan) titik koordinat TKP yang berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam wilayah WIUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, Para Terdakwa telah membawa alat-alat berat dan/atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada awal tahun 2022 Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO memutuskan untuk melakukan kegiatan penambangan bijih nikel secara ilegal di wilayah WIUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa memiliki IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan. ? Selanjutnya Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO membiayai seluruh operasional penambangan, termasuk menyewa 4 unit excavator dan menggaji para pekerja. Ia menunjuk HANDI HAMDANI sebagai pengawas lapangan dan operator, serta memberi wewenang penuh untuk mencari pekerja dan menjalankan kegiatan penambangan. ? Bahwa kemudian Terdakwa HANDI HAMDANI kemudian merekrut Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG dan operator lainnya untuk mengoperasikan alat berat dan menggali ore nikel. ? Bahwa selanjutnya para Terdakwa sejak tahun 2022 s/d tahun 2024 secara rutin melakukan penambangan di wilayah WIUP PT. CGG, terutama di malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA), untuk menghindari deteksi dari pihak perusahaan PT. CGG. ? Bahwa Lokasi penambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebar di 9 titik koordinat, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan (5 titik di HPT dan 4 titik di HPK), namun di luar cakupan izin IPPKH yang dimiliki PT. CGG. ? Bahwa Kegiatan dilakukan secara sistematis: excavator membuka lahan dengan merusak vegetasi, lalu menggali ore nikel, yang kemudian ditumpuk di sekitar lokasi. Ore tersebut belum dijual karena kadar yang rendah dan belum ada pembeli. ? Bahwa peran masing-masing Terdakwa dalam melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan adalah sebagai berikut : Peran Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO : 1. Sebagai Pemodal dan Inisiator Utama 5 o Menjadi pihak yang menginisiasi dan membiayai seluruh kegiatan penambangan bijih nikel secara ilegal di dalam wilayah IUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG). o Mengeluarkan dana operasional sebesar ± Rp 400.000.000 untuk kegiatan penambangan, termasuk untuk sewa alat berat dan gaji pekerja. 2. Mengatur dan Mengarahkan Pelaksanaan Penambangan o Memberikan perintah langsung dan menunjuk lokasi penambangan kepada Terdakwa HANDI HAMDANI. o Menyewa 4 unit excavator yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan dan penggalian ore nikel. 3. Mempekerjakan dan Membayar Karyawan o Menggaji Terdakwa HANDI HAMDANI sebagai pengawas lapangan sebesar Rp 5.500.000/bulan. o Menyediakan dana untuk pembayaran upah Terdakwa IRZAN JAYA (operator alat berat) sebesar Rp 25.000/jam, yang dibayarkan mingguan. 4. Menjalankan Kegiatan Secara Ilegal dan Sembunyi-sembunyi o Melakukan kegiatan tanpa izin resmi: tidak memiliki IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan. o Mengatur agar penambangan dilakukan pada malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA) saat wilayah tersebut tidak diawasi oleh PT. CGG. Peran Terdakwa HANDI HAMDANI : 1. Sebagai Pengawas Lapangan o Ditunjuk langsung oleh Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO untuk mengawasi operasional kegiatan penambangan ilegal di lapangan. o Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan di lokasi, termasuk membuka akses jalan tambang, menggali ore nikel, dan menjaga agar aktivitas tidak terpantau oleh pihak PT. CGG. 2. Sebagai Operator Alat Berat o Selain menjadi pengawas, HANDI juga berperan langsung sebagai operator alat berat (excavator) dalam proses pembukaan lahan dan penggalian ore nikel di lokasi tanpa izin. 3. Merekrut Tenaga Kerja o Melakukan perekrutan karyawan/pekerja, termasuk Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG, untuk bekerja sebagai operator harian atau tetap. 4. Mengatur dan Membayarkan Gaji Karyawan o Menerima dana dari Solideo dan kemudian membagikan upah kepada para operator, termasuk ICANG. o Pembayaran dilakukan secara mingguan secara tunai. 5. Menjalankan Kegiatan Penambangan Secara Ilegal o Melakukan seluruh aktivitas di luar struktur legal perusahaan PT. CGG, tanpa dasar IUP, IPPKH, atau izin lingkungan. o Melaksanakan kegiatan penambangan secara diam-diam pada malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA) untuk menghindari deteksi. Peran Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG 1. Sebagai Operator Alat Berat (Excavator) 6 o Direkrut oleh Terdakwa HANDI HAMDANI atas instruksi dan pembiayaan dari Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO. o Melaksanakan pekerjaan dengan mengoperasikan alat berat untuk membuka lahan dan menggali ore nikel di dalam kawasan hutan wilayah WIUP PT. CGG, tanpa izin resmi. 2. Pelaksana Kegiatan Lapangan o Terlibat langsung dalam pembukaan akses jalan ilegal di hutan dengan menabrak pohon dan menggali menggunakan excavator. o Beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari antara pukul 20.00 hingga 04.00 WITA. 3. Menerima Upah dari Dana Ilegal o Dibayar sebesar Rp 25.000 per jam, setiap minggu, melalui pengawas lapangan Terdakwa HANDI HAMDANI, dengan sumber dana berasal dari Terdakwa SOLIDEO. ? Bahwa Gaji untuk Terdakwa Handi Hamdani dibayarkan langsung oleh Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO sebesar Rp 5.500.000/bulan, sedangkan Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG menerima Rp 25.000 per jam yang dibayarkan mingguan melalui Terdakwa Handi Hamdani. ? Bahwa selama tahun 2022–2024, PT. CGG tidak bisa menghentikan langsung kegiatan karena para Terdakwa tidak mudah ditemukan di lokasi. Namun, PT. CGG telah: ? Melakukan pemasangan spanduk larangan. ? Mengirimkan 5 surat teguran resmi dari 2022 hingga 2024. ? Mendokumentasikan pembukaan lahan dan kerusakan yang terjadi. ? Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, Tim Penyidik didampingi oleh Manajer Proyek dan KTT PT. CGG melakukan pemeriksaan ke lokasi kemudian Di lokasi pertama, ditemukan langsung tiga Terdakwa yaitu Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO, Terdakwa Handi Hamdani dan Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG sedang berada di dekat alat berat yang telah digunakan untuk penambangan. ? Bahwa selanjutnya kemudian dilakukan Pemeriksaan lanjutan di 9 titik koordinat kemudian menemukan: ? 4 (empat) unit alat berat berupa excavator dengan masing-masing identitas kendaraan, yaitu: - - - - 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe O SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5917; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H6019; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5915; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5916.; ? Tumpukan ore nikel ? Bukaan lahan total ±263,95 Ha dalam kawasan hutan yang belum dilegalisasi dengan IPPKH. ? Bahwa setelah dilakukan overlay terhadap 9 (sembilan) titik koordinat TKP tersebut kemudian diketahui 9 (sembilan) titik koordinat TKP tersebut berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebanyak 5 (lima) titik yaitu: ? titik koordinat 122° 01' 26.43" E 02° 49' 12.14" S; ? titik koordinat 122° 01' 55.33" E 02° 49' 5.52" S; ? titik koordinat 122° 02? 23.48” E 02° 49? 2.18" S; ? titik koordinat 122° 01' 46.23" E 02° 49' 1.74" S; ? titik koordinat 122° 02' 11.42" E 02° 49' 7.1" S; 7 dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yaitu: ? titik koordinat 122° 02' 31.81" E 02° 48? 8.74" S; ? titik koordinat 122° 02' 17.05" E 02° 47' 44.92" S; ? titik koordinat 122° 01' 54.78" E 02° 48' 22.11" S; ? titik koordinat 122° 01' 51.24" E 02° 48' 26.73" S. ? Bahwa para Terdakwa telah melakukan pertambangan tanpa izin didalam kawasan hutan seluas ± 263,95 Ha yang telah ditetapkan sesuai dengan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah Skala 1:250.000 yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Sampai Dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000 yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Bahwa Akibat dari Perbuatan Para Terdakwa : 1. Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan o Terjadi bukaan lahan secara ilegal seluas sekitar ±263,95 hektar di kawasan hutan tanpa izin resmi (IPPKH), yang terdiri atas Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). o Aktivitas penambangan dilakukan dengan cara menabrak vegetasi dan membuka lahan menggunakan alat berat, mengakibatkan kerusakan vegetasi alami dan terganggunya ekosistem hutan. o Tidak ada proses reklamasi atau rencana pengelolaan pasca tambang sehingga kerusakan tidak terkendali dan berdampak jangka panjang. 2. Kerugian Finansial dan Administratif terhadap PT. CGG o Meskipun PT. CGG bukan pelaku, perusahaan mengalami kerugian langsung sebesar Rp 3.363.727.740 akibat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian LHK. o Perusahaan juga mengalami kerugian non-material berupa reputasi, risiko hukum, dan biaya pengawasan tambahan di lapangan. Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (6) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa I SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO, Terdakwa II Handi Hamdani dan Terdakwa III IRZAN JAYA alias ICANG pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam rentang waktu tahun 2022 s/d tahun 2024 di 9 (sembilan) titik koordinat TKP yang berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam wilayah WIUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, Para Terdakwa telah melakukan penambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada awal tahun 2022 Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO memutuskan untuk melakukan kegiatan penambangan bijih nikel secara ilegal di wilayah WIUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa memiliki IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan. ? Selanjutnya Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO membiayai seluruh operasional penambangan, termasuk menyewa 4 unit excavator dan menggaji para pekerja. Ia menunjuk HANDI HAMDANI sebagai pengawas lapangan dan operator, 8 serta memberi wewenang penuh untuk mencari pekerja dan menjalankan kegiatan penambangan. ? Bahwa kemudian Terdakwa HANDI HAMDANI kemudian merekrut Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG dan operator lainnya untuk mengoperasikan alat berat dan menggali ore nikel. ? Bahwa selanjutnya para Terdakwa sejak tahun 2022 s/d tahun 2024 secara rutin melakukan penambangan di wilayah WIUP PT. CGG, terutama di malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA), untuk menghindari deteksi dari pihak perusahaan PT. CGG. ? Bahwa Lokasi penambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebar di 9 titik koordinat, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan (5 titik di HPT dan 4 titik di HPK), namun di luar cakupan izin IPPKH yang dimiliki PT. CGG. ? Bahwa Kegiatan dilakukan secara sistematis: excavator membuka lahan dengan merusak vegetasi, lalu menggali ore nikel, yang kemudian ditumpuk di sekitar lokasi. Ore tersebut belum dijual karena kadar yang rendah dan belum ada pembeli. ? Bahwa peran masing-masing Terdakwa dalam melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan adalah sebagai berikut : Peran Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO : 1. Sebagai Pemodal dan Inisiator Utama o Menjadi pihak yang menginisiasi dan membiayai seluruh kegiatan penambangan bijih nikel secara ilegal di dalam wilayah IUP PT. Cahaya Ginda Ganda (PT. CGG). o Mengeluarkan dana operasional sebesar ± Rp 400.000.000 untuk kegiatan penambangan, termasuk untuk sewa alat berat dan gaji pekerja. 2. Mengatur dan Mengarahkan Pelaksanaan Penambangan o Memberikan perintah langsung dan menunjuk lokasi penambangan kepada Terdakwa HANDI HAMDANI. o Menyewa 4 unit excavator yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan dan penggalian ore nikel. 3. Mempekerjakan dan Membayar Karyawan o Menggaji Terdakwa HANDI HAMDANI sebagai pengawas lapangan sebesar Rp 5.500.000/bulan. o Menyediakan dana untuk pembayaran upah Terdakwa IRZAN JAYA (operator alat berat) sebesar Rp 25.000/jam, yang dibayarkan mingguan. 4. Menjalankan Kegiatan Secara Ilegal dan Sembunyi-sembunyi o Melakukan kegiatan tanpa izin resmi: tidak memiliki IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan. o Mengatur agar penambangan dilakukan pada malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA) saat wilayah tersebut tidak diawasi oleh PT. CGG. Peran Terdakwa HANDI HAMDANI : 1. Sebagai Pengawas Lapangan o Ditunjuk langsung oleh Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO untuk mengawasi operasional kegiatan penambangan ilegal di lapangan. o Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan di lokasi, termasuk membuka akses jalan tambang, menggali ore nikel, dan menjaga agar aktivitas tidak terpantau oleh pihak PT. CGG. 2. Sebagai Operator Alat Berat 9 o Selain menjadi pengawas, HANDI juga berperan langsung sebagai operator alat berat (excavator) dalam proses pembukaan lahan dan penggalian ore nikel di lokasi tanpa izin. 3. Merekrut Tenaga Kerja o Melakukan perekrutan karyawan/pekerja, termasuk Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG, untuk bekerja sebagai operator harian atau tetap. 4. Mengatur dan Membayarkan Gaji Karyawan o Menerima dana dari Solideo dan kemudian membagikan upah kepada para operator, termasuk ICANG. o Pembayaran dilakukan secara mingguan secara tunai. 5. Menjalankan Kegiatan Penambangan Secara Ilegal o Melakukan seluruh aktivitas di luar struktur legal perusahaan PT. CGG, tanpa dasar IUP, IPPKH, atau izin lingkungan. o Melaksanakan kegiatan penambangan secara diam-diam pada malam hari (pukul 20.00–04.00 WITA) untuk menghindari deteksi. Peran Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG 1. Sebagai Operator Alat Berat (Excavator) o Direkrut oleh Terdakwa HANDI HAMDANI atas instruksi dan pembiayaan dari Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO. o Melaksanakan pekerjaan dengan mengoperasikan alat berat untuk membuka lahan dan menggali ore nikel di dalam kawasan hutan wilayah WIUP PT. CGG, tanpa izin resmi. 2. Pelaksana Kegiatan Lapangan o Terlibat langsung dalam pembukaan akses jalan ilegal di hutan dengan menabrak pohon dan menggali menggunakan excavator. o Beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari antara pukul 20.00 hingga 04.00 WITA. 3. Menerima Upah dari Dana Ilegal o Dibayar sebesar Rp 25.000 per jam, setiap minggu, melalui pengawas lapangan Terdakwa HANDI HAMDANI, dengan sumber dana berasal dari Terdakwa SOLIDEO. ? Bahwa Gaji untuk Terdakwa Handi Hamdani dibayarkan langsung oleh Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO sebesar Rp 5.500.000/bulan, sedangkan Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG menerima Rp 25.000 per jam yang dibayarkan mingguan melalui Terdakwa Handi Hamdani. ? Bahwa selama tahun 2022–2024, PT. CGG tidak bisa menghentikan langsung kegiatan karena para Terdakwa tidak mudah ditemukan di lokasi. Namun, PT. CGG telah: ? Melakukan pemasangan spanduk larangan. ? Mengirimkan 5 surat teguran resmi dari 2022 hingga 2024. ? Mendokumentasikan pembukaan lahan dan kerusakan yang terjadi. ? Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, Tim Penyidik didampingi oleh Manajer Proyek dan KTT PT. CGG melakukan pemeriksaan ke lokasi kemudian Di lokasi pertama, ditemukan langsung tiga Terdakwa yaitu Terdakwa SOLIDEO GLORIA TAPADONGKO alias DEO, Terdakwa Handi Hamdani dan Terdakwa IRZAN JAYA alias ICANG sedang berada di dekat alat berat yang telah digunakan untuk penambangan. ? Bahwa selanjutnya kemudian dilakukan Pemeriksaan lanjutan di 9 titik koordinat kemudian menemukan: 10 ? 4 (empat) unit alat berat berupa excavator dengan masing-masing identitas kendaraan, yaitu: - - - - 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe O SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5917; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H6019; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5915; 1 (satu) unit excavator bucket merek Kobelco tipe SK 200, berwarna Hijau. Dengan nomor mesin YN12-H5916.; ? Tumpukan ore nikel ? Bukaan lahan total ±263,95 Ha dalam kawasan hutan yang belum dilegalisasi dengan IPPKH. ? Bahwa setelah dilakukan overlay terhadap 9 (sembilan) titik koordinat TKP tersebut kemudian diketahui 9 (sembilan) titik koordinat TKP tersebut berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebanyak 5 (lima) titik yaitu: ? titik koordinat 122° 01' 26.43" E 02° 49' 12.14" S; ? titik koordinat 122° 01' 55.33" E 02° 49' 5.52" S; ? titik koordinat 122° 02? 23.48” E 02° 49? 2.18" S; ? titik koordinat 122° 01' 46.23" E 02° 49' 1.74" S; ? titik koordinat 122° 02' 11.42" E 02° 49' 7.1" S; dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yaitu: ? titik koordinat 122° 02' 31.81" E 02° 48? 8.74" S; ? titik koordinat 122° 02' 17.05" E 02° 47' 44.92" S; ? titik koordinat 122° 01' 54.78" E 02° 48' 22.11" S; ? titik koordinat 122° 01' 51.24" E 02° 48' 26.73" S. ? Bahwa para Terdakwa telah melakukan pertambangan tanpa izin didalam kawasan hutan seluas ± 263,95 Ha yang telah ditetapkan sesuai dengan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah Skala 1:250.000 yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Sampai Dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000 yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Bahwa Akibat dari Perbuatan Para Terdakwa : 1. Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan o Terjadi bukaan lahan secara ilegal seluas sekitar ±263,95 hektar di kawasan hutan tanpa izin resmi (IPPKH), yang terdiri atas Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). o Aktivitas penambangan dilakukan dengan cara menabrak vegetasi dan membuka lahan menggunakan alat berat, mengakibatkan kerusakan vegetasi alami dan terganggunya ekosistem hutan. o Tidak ada proses reklamasi atau rencana pengelolaan pasca tambang sehingga kerusakan tidak terkendali dan berdampak jangka panjang. 2. Kerugian Finansial dan Administratif terhadap PT. CGG o Meskipun PT. CGG bukan pelaku, perusahaan mengalami kerugian langsung sebesar Rp 3.363.727.740 akibat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian LHK. o Perusahaan juga mengalami kerugian non-material berupa reputasi, risiko hukum, dan biaya pengawasan tambahan di lapangan. Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas 11 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya