Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pso ABD MANAN 1.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2.KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH c.q KEJAKSAAN NEGERI POSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABD MANAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH c.q KEJAKSAAN NEGERI POSO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka beralasan menurut hukum apabila PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Poso c.q Hakim Tunggal Praperadilan dalam perkara a quo berkenan memeriksa selanjutnya memutus dengan amar Putusan sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sehingga memiliki kedudukan Hukum Legal Standing dalam mengajukan Pemohonan Praperadila a quo.
  3. Menyatakan  bahwa Termohon II telah melakukan “Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”  terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek  ruas jalan Tagolu-Tentena yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara [APBN] Tahun 2023 melalui balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Sulawesi Tengah dengan nilai anggaran Rp. 66.900.000.000,- (enam puluh enam miliar Sembilan ratus juta rupiah) yang dikerjakan PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA
  4. Memerintahkan Termohon II untuk tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan  segera melakukan proses Hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menemukan dan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek  ruas jalan Tagolu-Tentena yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara [APBN] Tahun 2023 melalui balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Sulawesi Tengah dengan nilai anggaran Rp. 66.900.000.000,- (enam puluh enam miliar Sembilan ratus juta rupiah) yang dikerjakan PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA

 

 

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya