INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Pso | ADRIANTO BANDOLA | KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. Kapolres Morut DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULTENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan gugatan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan Surat Penetapan Tersangka S.TAP/17/IV/2024/ tanggal 1 April 2024 tentang mengenai dugaan adanya tindak pidana Penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 Kuhp yang terjadi sekitar tahun 2018 sampai dengan saat ini di Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya itu penetapan Tersangka kepada PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadapa perintah penyidikan kepada PEMOHON
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;
5. Memulikan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |