Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2025/PN Pso | SABAN HUTAGAOL, S.H. | MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1336/P.2.21/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama----------Bahwa terdakwa MOH. ASRAR ABD SAMAD pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dengan pasti, pada Bulan April 2020. Sampai dengan pada hari yang tidak dapat diingat kembali dengan pasti pada tanggal 11 Mei 2020 dan tanggal 17 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah di jalan, buminangka Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada tempat – tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----------Bahwa pada sekitar bulan April 2020, Terdakwa meminta Saksi Taswin menawarkan proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 kepada pihak ketiga yang berminat mendapatkan proyek tersebut. Dimana kepada Saksi Taswin, Terdakwa menyampaikan untuk dapat dimenangkan dalam pekerjaan proyek tersebut, Terdakwa meminta pihak ketiga tersebut menyediakan sejumlah uang fee. Selanjutnya memenuhi permintaan Terdakwa tersebut, Saksi Taswin menemui Saksi Syamsul Bahri dan menyampaikan permintaan Terdakwa tersebut, dimana Saksi Syamsul Bahri yang mengenal Terdakwa selaku Wakil Bupati yang kemudian menjadi Bupati Morowali Utara, juga mengenal Saksi Taswin sebagai orang kepercayaan Terdakwa, hal tersebut menyebabkan Saksi Syamsul Bahri mempercayai bahwasannya perkataan Saksi Taswin adalah permintaan Terdakwa, karenanya Saksi Syamsul Bahri lalu menyatakan kesediaannya untuk ikut lelang atas kedua proyek tersebut; ----------Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan antara Saksi Taswin dengan Saksi Syamsul Bahri tersebut, pada tanggal 11 Mei 2020, Saksi Syamsul Bahri bersama Saksi Taswin menemui Terdakwa di sebuah rumah yang merupakan tempat tinggal Terdakwa di jalan, Buminangka Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, dengan membawa sejumlah uang fee sebanyak Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah). Pada pertemuan tersebut, Saksi Syamsul Bahri menanyakan kepada Terdakwa mengenai kebenaran perkataan Saksi Taswin juga kemungkinan Saksi Syamsul Bahri akan dimenangkan dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. Kemudian menjawab pertanyaan Saksi Syamsul Bahri tersebut, Terdakwa membenarkan penyampaian Saksi Taswin kepada Saksi Syamsul Bahri mengenai proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. Kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi Syamsul Bahri bahwasannya proyek – proyek tersebut “peluangnya sangat bagus” sekaligus meyakinkan Saksi Syamsul Bahri bahwasanya “Saksi Syamsul Bahri pasti bisa memenangkan proyek tersebut serta Terdakwa dapat menentukan Saksi Syamsul Bahri sebagai pemenang karena Terdakwa Adalah sebagai Bupati Kab. Morowali Utara”, kemudian pada pertemuan tersebut pula, Terdakwa kembali meminta Saksi Syamsul Bahri untuk menyediakan tambahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) yang diperuntukan untuk memenangkan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara bagi Saksi Syamsul Bahri. Dan Saksi Syamsul Bahri menyatakan kesediaannya untuk menyediakan tambahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Kemudian karena saksi Syamsul Bahri mempercayai Terdakwa, lalu dengan bantuan Saksi Taswin, Saksi Syamsul Bahri kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) yang dimaksudkan sebagai fee proyek kepada Terdakwa. Dimana atas uang sebanyak Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah), yang telah dikemas dalam karung plastik dan dimasukkan kedalam tas ransel tersebut, Terdakwa meminta agar Saksi Taswin meletakkannya kedalam salah satu kamar yang terdapat didalam rumah tempat tinggal Terdakwa dan Saksi Taswin memenuhi permintaan Terdakwa tersebut; ----------Bahwa selang beberapa hari kemudian Saksi Taswin kembali menemui Saksi Syamsul Bahri untuk menyediakan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) sebagaimana permintaan Terdakwa pada pertemuan tanggal 11 Mei 2020 sebelumnya. Kemudian untuk memastikan atas permintaan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) tersebut, Saksi Syamsul Bahri kembali menemui Terdakwa. Selanjutnya dihadapan Saksi Syamsul Bahri, Terdakwa membenarkan penyampaian saksi Taswin mengenai tambahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Dimana Terdakwa lalu meyakinkan Saksi Syamsul Bahri, bahwasannya dengan penyerahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) tersebut, proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara diberikan untuk Saksi Syamsul Bahri. Selanjutnya karena Saksi Syamsul Bahri mempercayai Terdakwa, yang saat itu menduduki jabatan selaku Bupati Morowali Utara mampu meloloskan Saksi Syamsul Bahri sebagai pemenang untuk proyek pembangunan Puskesmas Pandauke di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, dan sebagai tindak lanjut pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Syamsul Bahri, pada tanggal 17 Juni 2020 Saksi Syamsul Bahri dengan didampingi oleh Saksi Taswin menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) yang terkemas dalam kantung plastic hitam kepada Terdakwa melalui Saksi Yodi Hendaris ajudan Terdakwa. Dimana selanjutnya untuk memastikan Saksi Yodi Hendaris telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa, Saksi Taswin kemudian menanyakan kepada Terdakwa, hal penerimaan uang melalui Saksi Yodi Hendaris. Dan Terdakwa mengakui bahwasanya telah menerima uang tersebut dari saksi Yodi Hendaris. Dengan demikan total uang telah diterima Terdakwa dari Saksi Syamsul Bahri adalah sebanyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah); ----------Bahwa Saksi Syamsul Bahri kemudian ikut sebagai peserta lelang proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara namun Saksi Syamsul Bahri tidak keluar sebagai pemenang dalam kedua proyek tersebut sebagaimana telah dijanjikan Terdakwa. Bahkan kemudian Saksi Syamsul Bahri mengetahui kedua proyek tersebut telah dimenangkan dan dikerjakan oleh orang lain. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Syamsul Bahri mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) . ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. ----------
Atau Kedua
----------Bahwa terdakwa MOH. ASRAR ABD SAMAD pada hari yang tidak dapat diingat kembali dengan pasti pada tanggal 11 Mei 2020 dan tanggal 17 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah di jalan, buminangka Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada tempat – tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
----------Bahwa pada sekitar bulan April 2020, Terdakwa meminta Saksi Taswin menawarkan proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 kepada pihak ketiga yang berminat mendapatkan proyek tersebut. Dimana kepada Saksi Taswin, Terdakwa menyampaikan untuk dapat dimenangkan dalam pekerjaan proyek tersebut, Terdakwa meminta pihak ketiga tersebut menyediakan sejumlah uang fee. Selanjutnya memenuhi permintaan Terdakwa tersebut, Saksi Taswin menemui Saksi Syamsul Bahri dan menyampaikan permintaan Terdakwa tersebut, dimana Saksi Syamsul Bahri yang mengenal Terdakwa selaku Wakil Bupati yang kemudian menjadi Bupati Morowali Utara, juga mengenal Saksi Taswin sebagai orang kepercayaan Terdakwa, hal tersebut menyebabkan Saksi Syamsul Bahri mempercayai bahwasannya perkataan Saksi Taswin adalah permintaan Terdakwa, karenanya Saksi Syamsul Bahri lalu menyatakan kesediaannya untuk ikut lelang atas kedua proyek tersebut; ----------Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan antara Saksi Taswin dengan Saksi Syamsul Bahri tersebut, pada tanggal 11 Mei 2020, Saksi Syamsul Bahri bersama Saksi Taswin menemui Terdakwa di sebuah rumah yang merupakan tempat tinggal Terdakwa di jalan, Buminangka Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, dengan membawa sejumlah uang fee sebanyak Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah). Pada pertemuan tersebut, Saksi Syamsul Bahri menanyakan kepada Terdakwa mengenai kebenaran perkataan Saksi Taswin juga kemungkinan Saksi Syamsul Bahri akan dimenangkan dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. Kemudian menjawab pertanyaan Saksi Syamsul Bahri tersebut, Terdakwa membenarkan penyampaian Saksi Taswin kepada Saksi Syamsul Bahri mengenai proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. Kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi Syamsul Bahri bahwasannya proyek – proyek tersebut “peluangnya sangat bagus” sekaligus meyakinkan Saksi Syamsul Bahri bahwasanya “Saksi Syamsul Bahri pasti bisa memenangkan proyek tersebut serta Terdakwa dapat menentukan Saksi Syamsul Bahri sebagai pemenang karena Terdakwa Adalah sebagai Bupati Kab. Morowali Utara”, kemudian pada pertemuan tersebut pula, Terdakwa kembali meminta Saksi Syamsul Bahri untuk menyediakan tambahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) yang diperuntukan untuk memenangkan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara bagi Saksi Syamsul Bahri. Dan Saksi Syamsul Bahri menyatakan kesediaannya untuk menyediakan tambahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Kemudian karena saksi Syamsul Bahri mempercayai Terdakwa, lalu dengan bantuan Saksi Taswin, Saksi Syamsul Bahri kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang dimaksudkan sebagai fee proyek kepada Terdakwa. Dimana atas uang sebanyak Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah), yang telah dikemas dalam karung plastik dan dimasukkan kedalam tas ransel tersebut, Terdakwa meminta agar Saksi Taswin meletakkannya kedalam salah satu kamar yang terdapat didalam rumah tempat tinggal Terdakwa dan Saksi Taswin memenuhi permintaan Terdakwa tersebut; ----------Bahwa selang beberapa hari kemudian Saksi Taswin kembali menemui Saksi Syamsul Bahri untuk menyediakan fee sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana permintaan Terdakwa pada pertemuan tanggal 11 Mei 2020 sebelumnya. Kemudian untuk memastikan atas permintaan fee sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut, Saksi Syamsul Bahri kembali menemui Terdakwa. Selanjutnya dihadapan Saksi Syamsul Bahri, Terdakwa membenarkan penyampaian saksi Taswin mengenai tambahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Dimana Terdakwa lalu meyakinkan Saksi Syamsul Bahri, bahwasannya dengan penyerahan fee sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut, proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara diberikan untuk Saksi Syamsul Bahri. Selanjutnya karena Saksi Syamsul Bahri mempercayai Terdakwa, yang saat itu menduduki jabatan selaku Bupati Morowali Utara mampu meloloskan Saksi Syamsul Bahri sebagai pemenang untuk proyek pembangunan Puskesmas Pandauke di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, dan sebagai tindak lanjut pertemuan antara Terdakwa dengan. Saksi Syamsul Bahri, pada tanggal 17 Juni 2020 Saksi Syamsul Bahri dengan didampingi oleh Saksi Taswin menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terkemas dalam kantung plastic hitam kepada Terdakwa melalui Saksi Yodi Hendaris ajudan Terdakwa. Dimana selanjutnya untuk memastikan Saksi Yodi Hendaris telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa, Saksi Taswin kemudian menanyakan kepada Terdakwa, hal penerimaan uang melalui Saksi Yodi Hendaris. Dan Terdakwa mengakui bahwasanya telah menerima uang tersebut dari saksi Yodi Hendaris. Dengan demikian total uang milik Saksi Syamsul Bahri atau setidaknya milik orang lain selain Terdakwa, yang telah diterima oleh Terdakwa adalah sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ----------Bahwa Saksi Syamsul Bahri kemudian ikut sebagai peserta lelang proyek pembangunan gedung rumah sakit pratama Baturube di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara dan proyek pembangunan Puskesmas Pandauke, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara namun Saksi Syamsul Bahri tidak keluar sebagai pemenang dalam kedua proyek tersebut sebagaimana telah dijanjikan Terdakwa. Bahkan kemudian Saksi Syamsul Bahri mengetahui kedua proyek tersebut telah dimenangkan dan dikerjakan oleh orang lain. Selanjutnya Saksi Syamsul Bahri berusaha meminta kembali uang sebanyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) yang telah diterima Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak mengembalikan uang milik Saksi Syamsul Bahri atau setidaknya milik orang lain selain Terdakwa yang telah berada dalam penguasaan Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tangan Terdakwa maka uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Syamsul Bahri mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |