| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa UJANG MUHTAR pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa berangkat dari Kota Poso menuju daerah Kayumalue dengan menggunakan mobil sewaan, kemudian pada saat sampai di Kayumalue Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Lk. BUDI, namun Lk. Budi tidak berada ditempat sehingga Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan membeli sabu dengan cara langsung memberi uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut dan mendapat sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 00.20 Wita, Terdakwa berangkat kota Palu kembali menuju kota Poso. Sesampainya di Kota Poso tepatnya di rumah Terdakwa sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam tas selempang dan Terdakwa menggantungnya di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menutupnya dengan jaket sehingga tidak ada yang melihat barang bukti sabu tersebut. Sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa memanfaatkan waktu ketika tidak ada orang di dalam kamar Terdakwa untuk membagi 10 (sepuluh) gram sabu tersebut kedalam bentuk paketan kecil untuk dijual kembali dan dikonsumsi oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 17.10 Wita bertempat di Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ALPONS MEDASO dan ditemukan:
- 1 (satu) buah kotak kipas angin genggam warna biru pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cottonbud bertuliskan Selection yang dililit lakban warna cokelat yang berisi;
a. 36 (tiga puluh enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
1) 0,14 gram; 2) 0,16 gram; 3) 0,14 gram; 4) 0,16 gram;
5) 0,14 gram; 6) 0,16 gram; 7) 0,16 gram; 8) 0,14 gram;
9) 0,14 gram; 10) 0,14 gram; 11) 0,14 gram; 12) 0,14 gram;
13) 0,16 gram; 14) 0,16 gram; 15) 0,16 gram; 16) 0,16 gram;
17) 0,14 gram; 18) 0,16 gram; 19) 0,14 gram; 20) 0,16 gram;
21) 0,14 gram; 22) 0,16 gram; 23) 0,14 gram; 24) 0,14 gram;
25) 0,14 gram; 26) 0,16 gram; 27) 0,12 gram; 28) 0,14 gram;
29) 0,14 gram; 30) 0,16 gram; 31) 0,14 gram; 32) 0,14 gram;
33) 0,14 gram; 34) 0,16 gram; 35) 0,14 gram; 36) 0,14 gram;
b. 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
1) 0,24 gram; 2) 0,24 gram; 3) 0,40 gram; 4) 0,26 gram;
5) 0,22 gram; 6) 0,26 gram; 7) 0,24 gram; 8) 0,24 gram;
9) 0,22 gram; 10) 0,22 gram; 11) 0,40 gram; 12) 0,22 gram;
13) 0,24 gram; 14) 0,24 gram; 15) 0,22 gram; 16) 0,26 gram;
17) 0,24 gram; 18) 0,24 gram; 19) 0,24 gram; 20) 0,26 gram;
21) 0,40 gram; 22) 0,38 gram; 23) 0,24 gram; 24) 0,22 gram;
25) 0,22 gram; 26) 0,24 gram; 27) 0,24 gram; 28) 0,22 gram;
29) 0,24 gram; 30) 0,26 gram; 31) 0,24 gram; 32) 0,24 gram;
33) 0,24 gram; 34) 0,40 gram; 35) 0,24 gram; 36) 0,24 gram;
37) 0,24 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A23 warna biru, IMEI1: 351820747768311, IMEI2: 352036557768312, dengan nomor SIM1: 089601135932 dan SIM2: 0895327722976.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 212/11606/2025 tanggal 23 September 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 73 (tujuh puluh tiga) bungkus plastik baran bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat netto 4,39 (empat koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0251, tanggal 30 September 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa UJANG MUHTAR mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine Nomor B/197/IX/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa UJANG MUHTAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah dengan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 17.10 Wita, bertempat di Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ALPONS MEDASO dan ditemukan:
- 1 (satu) buah kotak kipas angin genggam warna biru pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cottonbud bertuliskan Selection yang dililit lakban warna cokelat yang berisi;
a. 36 (tiga puluh enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
1) 0,14 gram; 2) 0,16 gram; 3) 0,14 gram; 4) 0,16 gram;
5) 0,14 gram; 6) 0,16 gram; 7) 0,16 gram; 8) 0,14 gram;
9) 0,14 gram; 10) 0,14 gram; 11) 0,14 gram; 12) 0,14 gram;
13) 0,16 gram; 14) 0,16 gram; 15) 0,16 gram; 16) 0,16 gram;
17) 0,14 gram; 18) 0,16 gram; 19) 0,14 gram; 20) 0,16 gram;
21) 0,14 gram; 22) 0,16 gram; 23) 0,14 gram; 24) 0,14 gram;
25) 0,14 gram; 26) 0,16 gram; 27) 0,12 gram; 28) 0,14 gram;
29) 0,14 gram; 30) 0,16 gram; 31) 0,14 gram; 32) 0,14 gram;
33) 0,14 gram; 34) 0,16 gram; 35) 0,14 gram; 36) 0,14 gram;
b. 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
1) 0,24 gram; 2) 0,24 gram; 3) 0,40 gram; 4) 0,26 gram;
5) 0,22 gram; 6) 0,26 gram; 7) 0,24 gram; 8) 0,24 gram;
9) 0,22 gram; 10) 0,22 gram; 11) 0,40 gram; 12) 0,22 gram;
13) 0,24 gram; 14) 0,24 gram; 15) 0,22 gram; 16) 0,26 gram;
17) 0,24 gram; 18) 0,24 gram; 19) 0,24 gram; 20) 0,26 gram;
21) 0,40 gram; 22) 0,38 gram; 23) 0,24 gram; 24) 0,22 gram;
25) 0,22 gram; 26) 0,24 gram; 27) 0,24 gram; 28) 0,22 gram;
29) 0,24 gram; 30) 0,26 gram; 31) 0,24 gram; 32) 0,24 gram;
33) 0,24 gram; 34) 0,40 gram; 35) 0,24 gram; 36) 0,24 gram;
37) 0,24 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A23 warna biru, IMEI1: 351820747768311, IMEI2: 352036557768312, dengan nomor SIM1: 089601135932 dan SIM2: 0895327722976.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengaku kepada Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI bahwa 73 (tujuh puluh tiga) paket sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut berasal atau didapat dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa berangkat dari Kota Poso menuju daerah Kayumalue dengan menggunakan mobil sewaan, kemudian pada saat sampai di Kayumalue Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Lk. BUDI, namun Lk. BUDI tidak berada ditempat sehingga Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan membeli sabu dengan cara langsung memberi uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut dan mendapat sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 00.20 Wita, Terdakwa berangkat kota Palu kembali menuju kota Poso. Sesampainya di Kota Poso tepatnya di rumah Terdakwa sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam tas selempang dan Terdakwa menggantungnya di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menutupnya dengan jaket sehingga tidak ada yang melihat barang bukti sabu tersebut. Sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa memanfaatkan waktu ketika tidak ada orang di dalam kamar Terdakwa untuk membagi 10 (sepuluh) gram sabu tersebut kedalam bentuk paketan kecil dan sebagian dikonsumsi oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 212/11606/2025 tanggal 23 September 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 73 (tujuh puluh tiga) bungkus plastik baran bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat netto 4,39 (empat koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0251, tanggal 30 September 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa UJANG MUHTAR mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine Nomor B/197/IX/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------- |