Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. SURIYADI Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 79D/P.2.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYADI Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa SURIYADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost terdakwa yang beralamatkan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. MARWAN (belum tertangkap) yang menawarkan Terdakwa untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya dan untuk setiap sachet narkotika yang terjual Terdakwa akan mengirimkan uang sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada MARWAN melalui BRI LINK sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari setiap sachet Narkotika yang terjual sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa menyetujui tawaran MARWAN tersebut; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang supir rental yang tidak Terdakwa ketahui namanya dengan tujuan untuk mengantar barang yang dikirim dari Palu, Terdakwa lalu mengarahkan supir rental tersebut ke alamat kost terdakwa yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, sesampainya di alamat kost Terdakwa supir rental tersebut menyerahkan 1 (satu) paket kue kepada Terdakwa yang mana dalam paket kue tersebut terdapat 9 (sembilan) sachet narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa membawa paket kue tersebut masuk ke dalam kamar kost Terdakwa kemudian di dalam kost terdakwa mengambil seluruh isi dari paket kue tersebut yaitu 9 (sembilan) sachet narkotika jenis shabu-shabu kemudian membungkusnya dengan 4 (empat) lembar tissue, setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut diatas lemari di dalam kost terdakwa; - - - Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menerima panggilan dari Sdr. ISBUL dengan maskud dan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu menuju tempat yang sudah disepakati bersama oleh Terdakwa dan ISBUL untuk melakukan transaksi narkotika yaitu disebuah kost yang beralamat di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi; Bahwa sekitar pukul 20.25 WITA Terdakwa sampai di kost tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi DAVID AVRIANTO SIMANGUNGSONG dan Saksi RINEXTO G. TANGDIONGAN beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung masuk kedalam kostan dan mengamankan Terdakwa dan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan diatas lantai serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan pada terdakwa, selanjutnya berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan oleh saksi penangkap Terdakwa mengakui bahwa masih terdapat 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di kost Terdakwa setelah itu saksi penangkap bersama-sama dengan Terdakwa langsung menuju kost terdakwa yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi kemudian langsung mengamankan 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lemari kamar kost Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 3914/ NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SURIYADI Alias ADI berupa: • 9 (sembilan) sachet plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 7,1869 gram; Dengan hasil pemeriksaan : Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesualan Pidana.--------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa SURIYADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost terdakwa yang beralamatkan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- - - - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 19 .30 WITA anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika sering terjadi tindak pidana narkotika disekitar daerah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali; Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi jika tindak pidana narkotika tersebut sering dilakukan disebuah kamar kost yang beralamatkan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali; Bahwa pada sekitar pukul 20.30 WITA saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali menuju kamar kost tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di dalam kost selanjutnya saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN beserta anggota lain dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung masuk kedalam kostan dan mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan diatas lantai serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan pada terdakwa, selanjutnya berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan oleh saksi penangkap Terdakwa mengakui bahwa masih terdapat 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di kost Terdakwa setelah itu saksi penangkap bersama-sama Hlm 2 dari 3 dengan Terdakwa langsung menuju kost terdakwa yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi kemudian langsung mengamankan 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lemari kamar kost Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; - Bahwa Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 3914/ NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SURIYADI Alias ADI berupa : • 9 (sembilan) sachet plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 7,1869 gram; Dengan hasil pemeriksaan : Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesualan Pidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya