Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.B/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. DEFRAN Alias JUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 414/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1917/P.2.19/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRAN Alias JUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa DEFRAN pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di mes puskesmas Bahodopi yang berada di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan dengan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.00 WITA saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG (saksi korban) bersama dengan Terdakwa meminum minuman keras oplosan jenis captikus (minuman rakyat) yang diambil dari kos Terdakwa sebanyak 1 (satu) botol Aqua mini di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi, Kab.Morowali, pada saat mengambil minuman tersebut saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama Terdakwa sempat meminum minuman jenis cap tikus masing-masing sebanyak 3 (tiga) gelas, kemudian Terdakwa mengatakan “ kita lanjut saja di mess karena sudah mau larut malam”  kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama dengan Terdakwa  kembali ke mess dan lanjut meminum minuman cap tikus di kamar mess Bersama, pada saat sedang minum Terdakwa meminjam HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dengan mengatakan  “pinjam HPmu saya mau chatting pacarku”, sebelum memberikan HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG mengecek terlebih dahulu akun BRIMO dengan tujuan mengetahui saldo BRIMO milik saksi, sehingga pada saat itu saldo dari Brimo saksi berjumlah Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelahnya saksi memberikan HP kepada Terdakwa, karena pada saat itu saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sudah sedikit mabuk akhirnya saksi tertidur sedangkan Terdakwa masi melanjutkan minum minuman cap tikus;
  • Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG “bisa saya pinjam uangmu?” kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG menjawab “ saya mau pakai bayar sisa motorku yang saya gadai”, kemudian pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG tertidur Terdakwa membuka aplikasi BRIMO saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dan lanjut membuka menu setor dan Tarik tunai dan memilih untuk Tarik tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) sehingga pada saat itu muncul kode Tarik tunai, Terdakwa mengetahui PIN akun BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANGmelakukan transaksi di aplikasi BRIMO miliknya dan Terdakwa sedang duduk di samping saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sehingga melihat PIN BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG, setelah muncul kode penarikan, Terdakwa bergegas menuju ATM BRI di depan kafe THE KONCO di Desa bahomakmur, setelah Terdakwa berhasil mengambil uang yang di Tarik dari ATM BRI tersebut, Terdakwa kembali ke mess  dan langsung tertidur;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA saksi BINTANG terbangun dimana pada saat itu saksi dan Terdakwa akan menuju ke rumah sakit bahodopi untuk mengambil ambulance namun sebelum berangkat saksi BINTANG masih sempat mengecek saldo BRIMO dan terlihat bahwa saldo tersisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi langsung menanyakan kepada Terdakwa “ kemana semua uang saya di BRIMO ini” akan tetapi Terdakwa terus mengalihkan pembicaraan dan mengelak sehingga saksi pada pukul 08.00 WITA sendirian menuju rumah Terdakwa untuk bertemu orang tua Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa saksi BINTANG menceritakan bahwa Terdakwa telah mengambil uang di BRIMO milik saksi pada saat saksi tertidur akan tetapi orang tua Terdakwa tidak mau tanggung jawab, setelah itu saksi BINTANG menuju rumah saksi REXI (teman saksi BINTANG) dan mencoba untuk menarik sisa saldo dengan mengirim ke akun dana sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) akan tetapi tidak bisa karena pin akun BRIMO milik saksi sudah diganti oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada pukul 15.35 WITA saksi BINTANG dihubungi oleh Terdakwa bahwa Terdakwa sudah berada di mess kemudian pada saat saksi menanyakan dimana uang di akun brimo akhirnya Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang milik saksi BINTANG  untuk membayar hutang, setelah perbincangan selesai Terdakwa mengajak saksi BINTANG untuk minum minuman cap tikus lagi, pada saat itu Terdakwa minum sedikit kemudian saksi BINTANG menuju kos Lk. ARDI untuk mengembalikan motor yang saksi BINTANG pakai;
  • Bahwa pada pukul 19.30 WITA saksi BINTANG mendapat kabar dari Terdakwa bahwa uang sudah ada kemudian saksi BINTANG meminta saksi REXI menjemput saksi BINTANG di kos Lk. ARDI dan mereka berdua bergegas ke mess Terdakwa, setelahnya Terdakwa menyuruh untuk memberikan map kepada bapak Terdakwa, pada saat saksi BINTANG dan saksi REXI bertemu dengan Bapak Terdakwa untuk menagih uang akan tetapi Bapak terdakwa dengan nada marah mengatakan “ saya tidak mau urus laporkan saja ke piolisi atau pukul saja dia” sehingga saksi bintang dan saksi REXI kembali ke Terdakwa dengan mengatakan bahwa Bapak Terdakwa tidak mau mengganti uang;
  • Bahwa tiba-tiba Bapak Terdakwa datang bersama adik Terdakwa mengatakan “ kenapa kau kasi malu keluarga” dan mengatakan “sini ikut saya ambil uangmu”  pada saat saksi BINTANG , saksi REXI, Terdakwa, Bapak Terdakwa dan Adik Terdakwa menuju ke kendaraan masing-masing, Terdakwa berkata dengan nada emosi dan menatap mata saksi BINTANG mengatakan “ kenapa bawa temanmu”  dan saksi BINTANG menjawab “ dia hanya pinjam motorku tadi”  kemudian Terdakwa langsung melompat dan memukul teman saksi BINTANG (saksi REXI) di pipi kiri sehingga mereka berkelahi setelah itu bapak Terdakwa berlari dan berusaha melerai dengan menahan Terdakwa dan saksi Bintang membantu saksi REXI, pada saat itu saksi BINTANG melihat Terdakwa mengangkat bajunya akan tetapi tidak tau apa yang dilakukan, Terdakwa berontak sehingga membuat Saksi BINTANG terjatuh dan saat itu saksi REXI langsung berlari, saksi korban BINTANG ikut lari mengejar REXI pada saat berlari beberapa meter saksi BINTANG menyadari bahwa perut saksi BINTANG terluka hingga saat itulah saksi bintang langsung mencari pertolongan untuk mengantarkannya ke Apotek;
  • Bahwa cara Terdakwa hingga melukai saksi BIN  TANG ialah pada saat perkelahian memuncak terjadi dengan memegang kerah baju sebelah kanan sambil menarik dan mengayunkan pisau cutter tersebut sebanyak 1 (Satu) kali dengan arah horizontal dari kanan kekiri di bagian perut, terdakwa emosi karena ditagih dan merasa dipermalukan serta pada aat itu Terdakwa dalam pengaruh alkhohol;
  • Bahwa Terdakwa secara sadar mengambil pisau jenis cutter yang Terdakwa pegang serta disembunyikannya di dalam baju tepatnya dibagian pinggang dari atas motor yang sebelumnya digunakan Terdakwa untuk memperbaiki stiker ambulance, pada saat perkelahian berlangsung cutter sempat terjatuh ke tanah kemudian Terdakwa ambil kembali dan digunakan;
  • Bahwa terhadap Visum Et Repertum No. 001/VER/ALBYRA-PDURPR/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 oleh dr. Kevyn Renaldy Wiratama Popang menyimpulkan bahwa terhadap saksi korban MUHALIS BINTANG Alias BINTANG terdapat luka sayatan pada perut bagian atas akibat kekerasan benda tajam dan luka cakar pada leher belakang akibat bekas cakaran, sehingga dilakukan penjahitan luka di perut bagian atas sebanyak delapan kali jahitan dalam dan dua puluh delapan kali jahitan luar,  Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian.

 

---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa DEFRAN pada hari Kamis tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di mes puskesmas Bahodopi yang berada di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.00 WITA saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama dengan Terdakwa meminum-minuman keras jenis captikus (minuman rakyat) yang diambil dari kos dari teman Terdakwa sebanyak 1 (satu) botol Aqua mini di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi, Kab.Morowali, pada saat mengambil minuman tersebut saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama Terdakwa sempat meminum minuman jenis cap tikus masing-masing sebanyak 3 (tiga) gelas, kemudian Terdakwa mengatakan “ kita lanjut saja di mess karena sudah mau larut malam”  kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama dengan Terdakwa  kembali ke mess dan lanjut meminum minuman cap tikus di kamar mess Bersama, pada saat sedang minum Terdakwa meminjam HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dengan mengatakan  “pinjam HPmu saya mau chatting pacarku”, sebelum memberikan HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG mengecek terlebih dahulu akun BRIMO dengan tujuan mengetahui saldo BRIMO milik saksi, sehingga pada saat itu saldo dari Brimo saksi berjumlah Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelahnya saksi memberikan HP kepada Terdakwa, karena pada saat itu saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sudah sedikit mabuk akhirnya saksi tertidur sedangkan Terdakwa masi melanjutkan minum minuman cap tikus;
  • Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG “bisa saya pinjam uangmu?” kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG menjawab “ saya mau pakai bayar sisa motorku yang saya gadai”, kemudian pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG tertidur Terdakwa membuka aplikasi BRIMO saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dan lanjut membuka menu setor dan Tarik tunai dan memilih untuk Tarik tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) sehingga pada saat itu muncul kode Tarik tunai, Terdakwa mengetahui PIN akun BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANGmelakukan transaksi di aplikasi BRIMO miliknya dan Terdakwa sedang duduk di samping saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sehingga melihat PIN BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG, setelah muncul kode Terdakwa bergegas menuju ATM BRI di depan kafe THE KONCO di Desa bahomakmur, setelah Terdakwa berhasil mengambil uang yang di Tarik dari ATM BRI tersebut, Terdakwa kembali ke mess dan langsung tertidur;
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus gadai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Top Up saldo akun judi online milik Terdakwa sebesar Rp. 312.000 (tiga ratus dua belas ribu rupiah), membeli rokok sampoerna dengan harga Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di dalam dompet Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin mengambil uang milik saksi korban MUHALIS BINTANG Alias BINTANG.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

KESATU

--- Bahwa terdakwa DEFRAN pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di mes puskesmas Bahodopi yang berada di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan dengan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.00 WITA saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG (saksi korban) bersama dengan Terdakwa meminum minuman keras oplosan jenis captikus (minuman rakyat) yang diambil dari kos Terdakwa sebanyak 1 (satu) botol Aqua mini di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi, Kab.Morowali, pada saat mengambil minuman tersebut saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama Terdakwa sempat meminum minuman jenis cap tikus masing-masing sebanyak 3 (tiga) gelas, kemudian Terdakwa mengatakan “ kita lanjut saja di mess karena sudah mau larut malam”  kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama dengan Terdakwa  kembali ke mess dan lanjut meminum minuman cap tikus di kamar mess Bersama, pada saat sedang minum Terdakwa meminjam HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dengan mengatakan  “pinjam HPmu saya mau chatting pacarku”, sebelum memberikan HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG mengecek terlebih dahulu akun BRIMO dengan tujuan mengetahui saldo BRIMO milik saksi, sehingga pada saat itu saldo dari Brimo saksi berjumlah Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelahnya saksi memberikan HP kepada Terdakwa, karena pada saat itu saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sudah sedikit mabuk akhirnya saksi tertidur sedangkan Terdakwa masi melanjutkan minum minuman cap tikus;
  • Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG “bisa saya pinjam uangmu?” kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG menjawab “ saya mau pakai bayar sisa motorku yang saya gadai”, kemudian pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG tertidur Terdakwa membuka aplikasi BRIMO saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dan lanjut membuka menu setor dan Tarik tunai dan memilih untuk Tarik tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) sehingga pada saat itu muncul kode Tarik tunai, Terdakwa mengetahui PIN akun BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANGmelakukan transaksi di aplikasi BRIMO miliknya dan Terdakwa sedang duduk di samping saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sehingga melihat PIN BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG, setelah muncul kode penarikan, Terdakwa bergegas menuju ATM BRI di depan kafe THE KONCO di Desa bahomakmur, setelah Terdakwa berhasil mengambil uang yang di Tarik dari ATM BRI tersebut, Terdakwa kembali ke mess  dan langsung tertidur;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA saksi BINTANG terbangun dimana pada saat itu saksi dan Terdakwa akan menuju ke rumah sakit bahodopi untuk mengambil ambulance namun sebelum berangkat saksi BINTANG masih sempat mengecek saldo BRIMO dan terlihat bahwa saldo tersisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi langsung menanyakan kepada Terdakwa “ kemana semua uang saya di BRIMO ini” akan tetapi Terdakwa terus mengalihkan pembicaraan dan mengelak sehingga saksi pada pukul 08.00 WITA sendirian menuju rumah Terdakwa untuk bertemu orang tua Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa saksi BINTANG menceritakan bahwa Terdakwa telah mengambil uang di BRIMO milik saksi pada saat saksi tertidur akan tetapi orang tua Terdakwa tidak mau tanggung jawab, setelah itu saksi BINTANG menuju rumah saksi REXI (teman saksi BINTANG) dan mencoba untuk menarik sisa saldo dengan mengirim ke akun dana sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) akan tetapi tidak bisa karena pin akun BRIMO milik saksi sudah diganti oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada pukul 15.35 WITA saksi BINTANG dihubungi oleh Terdakwa bahwa Terdakwa sudah berada di mess kemudian pada saat saksi menanyakan dimana uang di akun brimo akhirnya Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang milik saksi BINTANG  untuk membayar hutang, setelah perbincangan selesai Terdakwa mengajak saksi BINTANG untuk minum minuman cap tikus lagi, pada saat itu Terdakwa minum sedikit kemudian saksi BINTANG menuju kos Lk. ARDI untuk mengembalikan motor yang saksi BINTANG pakai;
  • Bahwa pada pukul 19.30 WITA saksi BINTANG mendapat kabar dari Terdakwa bahwa uang sudah ada kemudian saksi BINTANG meminta saksi REXI menjemput saksi BINTANG di kos Lk. ARDI dan mereka berdua bergegas ke mess Terdakwa, setelahnya Terdakwa menyuruh untuk memberikan map kepada bapak Terdakwa, pada saat saksi BINTANG dan saksi REXI bertemu dengan Bapak Terdakwa untuk menagih uang akan tetapi Bapak terdakwa dengan nada marah mengatakan “ saya tidak mau urus laporkan saja ke piolisi atau pukul saja dia” sehingga saksi bintang dan saksi REXI kembali ke Terdakwa dengan mengatakan bahwa Bapak Terdakwa tidak mau mengganti uang;
  • Bahwa tiba-tiba Bapak Terdakwa datang bersama adik Terdakwa mengatakan “ kenapa kau kasi malu keluarga” dan mengatakan “sini ikut saya ambil uangmu”  pada saat saksi BINTANG , saksi REXI, Terdakwa, Bapak Terdakwa dan Adik Terdakwa menuju ke kendaraan masing-masing, Terdakwa berkata dengan nada emosi dan menatap mata saksi BINTANG mengatakan “ kenapa bawa temanmu”  dan saksi BINTANG menjawab “ dia hanya pinjam motorku tadi”  kemudian Terdakwa langsung melompat dan memukul teman saksi BINTANG (saksi REXI) di pipi kiri sehingga mereka berkelahi setelah itu bapak Terdakwa berlari dan berusaha melerai dengan menahan Terdakwa dan saksi Bintang membantu saksi REXI, pada saat itu saksi BINTANG melihat Terdakwa mengangkat bajunya akan tetapi tidak tau apa yang dilakukan, Terdakwa berontak sehingga membuat Saksi BINTANG terjatuh dan saat itu saksi REXI langsung berlari, saksi korban BINTANG ikut lari mengejar REXI pada saat berlari beberapa meter saksi BINTANG menyadari bahwa perut saksi BINTANG terluka hingga saat itulah saksi bintang langsung mencari pertolongan untuk mengantarkannya ke Apotek;
  • Bahwa cara Terdakwa hingga melukai saksi BIN  TANG ialah pada saat perkelahian memuncak terjadi dengan memegang kerah baju sebelah kanan sambil menarik dan mengayunkan pisau cutter tersebut sebanyak 1 (Satu) kali dengan arah horizontal dari kanan kekiri di bagian perut, terdakwa emosi karena ditagih dan merasa dipermalukan serta pada aat itu Terdakwa dalam pengaruh alkhohol;
  • Bahwa Terdakwa secara sadar mengambil pisau jenis cutter yang Terdakwa pegang serta disembunyikannya di dalam baju tepatnya dibagian pinggang dari atas motor yang sebelumnya digunakan Terdakwa untuk memperbaiki stiker ambulance, pada saat perkelahian berlangsung cutter sempat terjatuh ke tanah kemudian Terdakwa ambil kembali dan digunakan;
  • Bahwa terhadap Visum Et Repertum No. 001/VER/ALBYRA-PDURPR/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 oleh dr. Kevyn Renaldy Wiratama Popang menyimpulkan bahwa terhadap saksi korban MUHALIS BINTANG Alias BINTANG terdapat luka sayatan pada perut bagian atas akibat kekerasan benda tajam dan luka cakar pada leher belakang akibat bekas cakaran, sehingga dilakukan penjahitan luka di perut bagian atas sebanyak delapan kali jahitan dalam dan dua puluh delapan kali jahitan luar,  Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian.

 

---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa DEFRAN pada hari Kamis tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di mes puskesmas Bahodopi yang berada di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.00 WITA saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama dengan Terdakwa meminum-minuman keras jenis captikus (minuman rakyat) yang diambil dari kos dari teman Terdakwa sebanyak 1 (satu) botol Aqua mini di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi, Kab.Morowali, pada saat mengambil minuman tersebut saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama Terdakwa sempat meminum minuman jenis cap tikus masing-masing sebanyak 3 (tiga) gelas, kemudian Terdakwa mengatakan “ kita lanjut saja di mess karena sudah mau larut malam”  kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG Bersama dengan Terdakwa  kembali ke mess dan lanjut meminum minuman cap tikus di kamar mess Bersama, pada saat sedang minum Terdakwa meminjam HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dengan mengatakan  “pinjam HPmu saya mau chatting pacarku”, sebelum memberikan HP saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG mengecek terlebih dahulu akun BRIMO dengan tujuan mengetahui saldo BRIMO milik saksi, sehingga pada saat itu saldo dari Brimo saksi berjumlah Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelahnya saksi memberikan HP kepada Terdakwa, karena pada saat itu saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sudah sedikit mabuk akhirnya saksi tertidur sedangkan Terdakwa masi melanjutkan minum minuman cap tikus;
  • Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG “bisa saya pinjam uangmu?” kemudian saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG menjawab “ saya mau pakai bayar sisa motorku yang saya gadai”, kemudian pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG tertidur Terdakwa membuka aplikasi BRIMO saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG dan lanjut membuka menu setor dan Tarik tunai dan memilih untuk Tarik tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) sehingga pada saat itu muncul kode Tarik tunai, Terdakwa mengetahui PIN akun BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG pada saat saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANGmelakukan transaksi di aplikasi BRIMO miliknya dan Terdakwa sedang duduk di samping saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG sehingga melihat PIN BRIMO milik saksi MUHALIS BINTANG Alias BINTANG, setelah muncul kode Terdakwa bergegas menuju ATM BRI di depan kafe THE KONCO di Desa bahomakmur, setelah Terdakwa berhasil mengambil uang yang di Tarik dari ATM BRI tersebut, Terdakwa kembali ke mess dan langsung tertidur;
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus gadai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Top Up saldo akun judi online milik Terdakwa sebesar Rp. 312.000 (tiga ratus dua belas ribu rupiah), membeli rokok sampoerna dengan harga Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di dalam dompet Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin mengambil uang milik saksi korban MUHALIS BINTANG Alias BINTANG.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya