Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. 1.HASAN JASING alias PAPA LITA
2.MELKI M. LABURUNGA alias MELKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/P.2.18.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN JASING alias PAPA LITA[Penahanan]
2MELKI M. LABURUNGA alias MELKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu 
 
Bahwa  para terdakwa Hasan Jasing alias Papa Lita  dan Melki M. Laburunga alias Melki  pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan di Tanjung Uting pada posisi titik koordinat S 0º25’05.6208’’, E 122º08’44.214”. Desa Pautu Kecamatan. Talatako Kabupaten Tojo Una-una atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso ,  “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)”  Perbuatan mana dilakukan para  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, saat anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu  Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya melakukan giat patroli di perairan di Tanjung Uting Desa Pautu Kecamatan. Talatako Kabupaten Tojo Una-una.  Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya mendengar suara mesin ketinting dan melihat sebuah perahu yang diawaki oleh terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga.  Karena merasa curiga, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya lalu mendekati perahu tersebut. Namun melihat hal ini, terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga  menambah kecepatan mesin perahunya dan berusaha  melarikan diri, sehingga Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya kemudian melakukan pengejaran. Dimana saat pengejaran berlangsung, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya melihat terdakwa Hasan Jasing membuang sesuatu barang/benda ke laut. Selanjutnya setelah beberapa lama melakukan pengejaran, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya berhasil menghentikan laju perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga dimana diantara barang – barang yang ada pada para Terdakwa, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya  mendapati alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan berupa 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK, lalu Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya  menangkap para terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga  serta mengamankan barang bukti :
-   1 (satu) Unit perahu kayu tanpa nama
-   2 (dua) Unit Mesin Katinting merek Proguip, 25 PK
-   1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK
-   2 (dua) Roll Selang Kompresor
-   2 (dua) Buah Kacamata Selam
-   1 (satu) Pasang Sepatu Katak
-   2 (dua) Pasang Sarung Tangan 
-   1 (satu) Roll Kabel 
-   5 (lima) Buah Jaring pengumpul ikan
-   2 (dua) Buah Dayung
 
- Dihadapan Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya mengakui terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga mengakui berangkat melaut dengan tujuan akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Sebelum para Terdakwa berangkat melaut, Terdakwa Melki M. Laburunga  bertugas untuk menyiapkan dan menaikkan kedalam perahu berbagai perlengkapan untuk menangkap ikan menggunakan bom seperti kabel, baterai, kacamata selam, sepatu katak, bundre (jaring pengumpul ikan) dan 2 ( dua ) buah bom. Sedangkan mesin kompressor sudah berada di dalam perahu yang digunakan oleh terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga. Kemudian dengan berbekal 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK beserta 2 (dua) Roll Selang Kompresor juga 2 ( dua ) buah bom berikut kabel dan batereinya didalam perahu, Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga berangkat melaut ke perairan di Tanjung Uting Desa Pautu Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-una. Sesampai di perairan tersebut, saat akan mulai melakukan penangkapan ikan ,Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga melihat ada kapal mendekat kearah perahu yang mereka Terdakwa gunakan. Karena ketakutan, Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga melarikan diri menjauh dari kapal yang diawaki anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng diantaranya  Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya tersebut. Namun kapal Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng tetap mengejar para Terdakwa. kemudian dalam pengejaran tersebut, Terdakwa Hasan Jasing membuang 2 ( dua ) buah bom berikut kabel dan batereinya kedalam laut. Sehingga akhirnya anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menghentikan laju perahu yang dipakai Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga, lalu saat Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya melakukan pemeriksaan, para Saksi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK beserta 2 (dua) Roll Selang Kompresor berada didalam perahu yang digunakan Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga. Kemudian Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga ditangkap dan diamankan beserta barang bukti.  
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
 
ATAU
Kedua  
 
Bahwa  para terdakwa Hasan Jasing alias Papa Lita  dan Melki M. Laburunga alias Melki  pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan di Tanjung Uting pada posisi titik koordinat. S 0º25’05.6208’’, E 122º08’44.214”. Desa Pautu Kecamatan. Talatako Kabupaten Tojo Una-una atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso ,  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/ atau pembudi daya-ikan kecil”  Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, saat anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu  Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya melakukan giat patroli di perairan di Tanjung Uting Desa Pautu Kecamatan. Talatako Kabupaten Tojo Una-una.  Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya mendengar suara mesin ketinting dan melihat sebuah perahu yang diawaki oleh terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga.  Karena merasa curiga, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya lalu mendekati perahu tersebut. Namun melihat hal ini, terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga  menambah kecepatan mesin perahunya dan berusaha  melarikan diri, sehingga Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya kemudian melakukan pengejaran. Dimana saat pengejaran berlangsung, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya melihat terdakwa Hasan Jasing membuang sesuatu barang/benda ke laut. Selanjutnya setelah beberapa lama melakukan pengejaran, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya berhasil menghentikan laju perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga dimana diantara barang – barang yang ada pada para Terdakwa, Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya  mendapati alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan berupa 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK, lalu Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya  menangkap para terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga  serta mengamankan barang bukti :
-   1 (satu) Unit perahu kayu tanpa nama
-   2 (dua) Unit Mesin Katinting merek Proguip, 25 PK
-   1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK
-   2 (dua) Roll Selang Kompresor
-   2 (dua) Buah Kacamata Selam
-   1 (satu) Pasang Sepatu Katak
-   2 (dua) Pasang Sarung Tangan 
-   1 (satu) Roll Kabel 
-   5 (lima) Buah Jaring pengumpul ikan
-   2 (dua) Buah Dayung
 
- Dihadapan Saksi Rasid dan saksi Arief Wijayamengakui terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga mengakui berangkat melaut dengan tujuan akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Sebelum para Terdakwa berangkat melaut, Terdakwa Melki M. Laburunga  bertugas untuk menyiapkan dan menaikkan kedalam perahu berbagai perlengkapan untuk menangkap ikan menggunakan bom seperti kabel, baterai, kacamata selam, sepatu katak, bundre (jaring pengumpul ikan) dan 2 ( dua ) buah bom. Sedangkan mesin kompressor sudah berada di dalam perahu yang digunakan oleh terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga. Kemudian dengan berbekal 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK beserta 2 (dua) Roll Selang Kompresor juga 2 ( dua ) buah bom berikut kabel dan batereinya didalam perahu, Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga berangkat melaut ke perairan di Tanjung Uting Desa Pautu Kecamatan. Talatako Kabupaten Tojo Una-una. Sesampai di perairan tersebut, saat akan mulai melakukan penangkapan ikan ,Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga melihat ada kapal mendekat kearah perahu yang mereka Terdakwa gunakan. Karena ketakutan, Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga melarikan diri menjauh dari kapal yang diawaki anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng diantaranya  Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya tersebut. Namun kapal Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng tetap mengejar para Terdakwa. kemudian dalam pengejaran tersebut, Terdakwa Hasan Jasing membuang 2 ( dua ) buah bom berikut kabel dan batereinya kedalam laut. Sehingga akhirnya anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menghentikan laju perahu yang dipakai Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga, lalu saat Saksi Rasid dan saksi Arief Wijaya melakukan pemeriksaan, para Saksi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merek Honda 5,5 PK beserta 2 (dua) Roll Selang Kompresor berada didalam perahu yang digunakan Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga. Kemudian Terdakwa Hasan Jasing dan Terdakwa Melki M. Laburunga ditangkap dan diamankan beserta barang bukti.  
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 27 angka 34 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 100 B jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya