Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. ZULKARNAIN A. SULILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-886/P.2.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN A. SULILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU bersama-sama dengan Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) pada tanggal 26   Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, awalnya Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una tepatnya dirumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (Daftar Pencarian Orang yang selanjutnya disingkat DPO), kemudian Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN menuju Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.15 WITA, Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama tim BNNP Sulawesi Tengah sampai di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU yang berada di lantai 2 (dua) rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) sedang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una yang disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu Saksi HARTATI I. MOHAMAD ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) didalam tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) tidak jauh dari tempat Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU  duduk, 1 (satu) buah kotak box Plastik disamping Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU duduk, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam ditemukan dilantai rumah tidak jauh dari tempat Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU duduk  dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Silver ditemukan tidak jauh dari posisi Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU duduk, yang dikuasai oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU yang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM ALIAS ANI (DPO) tepatnya di lantai 2 (dua) tempat Saksi FARHAN B. LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) ditangkap dan ditemukan 3 (tiga) paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam box besi, uang tunai sebesar Rp. 15.997.000,- (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam box besi, 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam di atas meja rias, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet atau sedotan ditemukan di dilaci meja rias, 3 (tiga) pak plastik klip bening berukuran kecil, 2 (dua) pak plastik klip bening berukuran sedang dan 1 (satu) buah box besi warna hitam ditemukan dikamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO) yang berada dalam penguasaan Saksi FARHAN B. LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), selanjutnya Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU dan Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya) dan barang bukti dibawa BNNP Sulawesi Tengah, selanjutnya dari pengakuan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU awalnya Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU sedang bicara dengan beberapa orang yang akan membeli narkotika, kemudian Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon via whatshapp dan menanyakan “ sudah banyak orang di sana”? dan dijawab oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU “ia sudah banyak”, yang dijawab kembali oleh Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) “ suruh tunggu, ada saudara FARHAN B LATIF alias AAN sementara kerja”, (Sementara takar/timbang dalam bentuk pecahan kecil yakni, paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU “iya”, selanjutnya setelah 15 (Lima belas) menit sejak Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon, Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU menelpon Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan menanyakan “ so ada yang jadi? dan dijawab oleh Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) “so ada yang paket 100.000 (seratus ribu) sebanyak 15 bungkus” dan dijawab kembali oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU “iya saya ke situ, saya tunggu di bawah”, selanjutnya Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) menyerahkan 15 bungkus paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU, selanjutnya sekira jam 23.30 WITA, Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) menelpon Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU dan mengatakan “ datang ambil sisanya yang tadi” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU iya nanti saya kesitu”,  setelah beberapa waktu, Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU bertemu Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan mengambil 30 paket narkotika jenis shabu yang terdiri dari paket 100.000 (seratus ribu), dan paket 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan setelah paket narkotika jenis shabu tersebut terjual, uang hasil penjualan akan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU serahkan kepada Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0001 yang di keluarkan di Palu pada tanggal 03 Februari 2025 yang dilakukan pengujiannya oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic (netto L 0,1519 gr) dengan nama sampel 030 – Diduga Sabu yang disita dari Terdakwa FARHAN B. LATIF dan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan, Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 27 Januari 2025 yang dilakukan di Kantor BNNP Sulawesi Tengah oleh MOH. NOVRI P, SH, Penyidik Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Pangkat Penata Muda Tingkat I III/B, NIP 199111302019021009 dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh Penyidik Moh. Novri P. SH, Terdakwa FARHAN B. LATIF, Saksi ZULKARNAIN A. SULILA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya), Penyidik DODY A. BUHELI, S.H. MH dan Penyidik REYNALDI, SH, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari FARHAN B. LATIF dan ZULKARNAIN A. SULILA dengan hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 20,31 gram dan berat netto 15.96 gram dan disisihkan untuk BPOM dengan berat 0.15 gram.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA  alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

SUBSIDAER:

------- Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU bersama-sama dengan Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) pada tanggal 26   Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, awalnya Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una tepatnya dirumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (Daftar Pencarian Orang yang selanjutnya disingkat DPO), kemudian Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN menuju Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.15 WITA, Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama tim BNNP Sulawesi Tengah sampai di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU yang berada di lantai 2 (dua) rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) sedang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una yang disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu Saksi HARTATI I. MOHAMAD ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) didalam tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) tidak jauh dari tempat Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU  duduk, 1 (satu) buah kotak box Plastik disamping Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU duduk, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam ditemukan dilantai rumah tidak jauh dari tempat Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU duduk  dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Silver ditemukan tidak jauh dari posisi Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU duduk, yang dikuasai oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU yang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM ALIAS ANI (DPO) tepatnya di lantai 2 (dua) tempat Saksi FARHAN B. LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) ditangkap dan ditemukan 3 (tiga) paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam box besi, uang tunai sebesar Rp. 15.997.000,- (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam box besi, 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam di atas meja rias, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet atau sedotan ditemukan di dilaci meja rias, 3 (tiga) pak plastik klip bening berukuran kecil, 2 (dua) pak plastik klip bening berukuran sedang dan 1 (satu) buah box besi warna hitam ditemukan dikamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO) yang berada dalam penguasaan Saksi FARHAN B. LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), selanjutnya Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU dan Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya) dan barang bukti dibawa BNNP Sulawesi Tengah, selanjutnya dari pengakuan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU awalnya Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU sedang bicara dengan beberapa orang yang akan membeli narkotika, kemudian Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon via whatshapp dan menanyakan “ sudah banyak orang di sana”? dan dijawab oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU “ia sudah banyak”, yang dijawab kembali oleh Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) “ suruh tunggu, ada saudara FARHAN B LATIF alias AAN sementara kerja”, (Sementara takar/timbang dalam bentuk pecahan kecil yakni, paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU “iya”, selanjutnya setelah 15 (Lima belas) menit sejak Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon, Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU menelpon Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan menanyakan “ so ada yang jadi? dan dijawab oleh Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) “so ada yang paket 100.000 (seratus ribu) sebanyak 15 bungkus” dan dijawab kembali oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU “iya saya ke situ, saya tunggu di bawah”, selanjutnya Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) menyerahkan 15 bungkus paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU, selanjutnya sekira jam 23.30 WITA, Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) menelpon Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU dan mengatakan “ datang ambil sisanya yang tadi” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU iya nanti saya kesitu”,  setelah beberapa waktu, Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU bertemu Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan mengambil 30 paket narkotika jenis shabu yang terdiri dari paket 100.000 (seratus ribu), dan paket 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan setelah paket narkotika jenis shabu tersebut terjual, uang hasil penjualan akan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU serahkan kepada Saksi FARHAN B. LATIF alias AAN (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0001 yang di keluarkan di Palu pada tanggal 03 Februari 2025 yang dilakukan pengujiannya oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic (netto L 0,1519 gr) dengan nama sampel 030 – Diduga Sabu yang disita dari Terdakwa FARHAN B. LATIF dan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan, Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 27 Januari 2025 yang dilakukan di Kantor BNNP Sulawesi Tengah oleh MOH. NOVRI P, SH, Penyidik Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Pangkat Penata Muda Tingkat I III/B, NIP 199111302019021009 dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh Penyidik Moh. Novri P. SH, Terdakwa FARHAN B. LATIF, Saksi ZULKARNAIN A. SULILA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya), Penyidik DODY A. BUHELI, S.H. MH dan Penyidik REYNALDI, SH, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari FARHAN B. LATIF dan ZULKARNAIN A. SULILA dengan hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 20,31 gram dan berat netto 15.96 gram dan disisihkan untuk BPOM dengan berat 0.15 gram.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA  alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya