Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. ADRIANTO ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 459/P.2.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANTO ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL pada hari Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Kamar Kos Desa Keurea , Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam seatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita di Kost tempat tinggal Korban MOHAMMAD FADEL yang beralamat di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, saat bangun dari tidur Korban MOHAMMAD FADEL mencari handphone miliknya dan tidak menemukannya, selanjutnya Korban MOHAMMAD FADEL keluar dari kamar dan melihat pintu belakang Kost nya telah dalam keadaan tidak terkunci, lalu Korban MOHAMMAD FADEL langsung melihat ke arah lemari yang ada di ruang tamu kost dan melihat bahwa seluruh barang ada di dalam lemari tersebut sudah berhamburan dan melihat bahwa emas milik Korban MOHAMMAD FADEL yang ada di dalam lemari tersebut telah hilang.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pencurian bermula pada hari senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 00.30 saat Terdakwa ADRIANTO ISMAIL sedang mengantri Bahan Bakar mobil travel yang digunakannya di SPBU kecamatan Bahodopi dan tidak lama kemudian menerima telepon dari adik Terdakwa ADRIANTO ISMAIL Sdri. MEGA PITA yang mengatakan bahwa ibu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya untuk membayarnya, lalu sekira pukul 01.30 Wita Terdakwa ADRIANTO ISMAIL membawa mobil tersebut ke agen dan berjalan ke depan SPBU lalu duduk sambil berpikir tentang bagaimana mencari uang untuk biaya pengobatan rumah sakit ibu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL, lalu kemudian Terdakwa ADRIANTO ISMAIL berpikiran untuk mencuri dan sekira pukul 01.45 Wita terdakwa langsung memberhentikan sebuah motor dan berboncengan menuju Desa Bahomakmur, sesampainya di Desa Bahomakmur sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa ADRIANTO ISMAIL berjalan kaki sambil melihatlihat tempat untuk dilakukan pencurian, setelah menemukan tempat yang Terdakwa ADRIANTO ISMAIL rasa pas, Terdakwa ADRIANTO ISMAIL langsung masuk ke dalam sebuah kos dengan cara memasukkan jari Terdakwa ADRIANTO ISMAIL ke lobang kawat lirang dan memutar engsel pengunci pintu kos tersebut, dan kemudian menemukan lemari kain dan mengambil 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masing-masing emas tersebut yang terletak pada 1 (satu) buah dompet dan pada saat Terdakwa ADRIANTO ISMAIL hendak keluar, Terdakwa ADRIANTO ISMAIL melihat dan mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam yang terletak pada di dekat pintu keluar kamar kos dan setelah itu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL keluar dari kos tersebut sekira pukul 03.20 Wita dan Kembali memberhentikan sebuah sepeda motor yang orangnya tidak Terdakwa ADRIANTO ISMAIL kenal dan langsung menuju kost Terdakwa ADRIANTO ISMAIL yang beralamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
  • Bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam kepada Sdr. HAMKA (DPO) Sedangkan  emas tersebut tTerdakwa ADRIANTO ISMAIL jual ke Toko emas yang beralamat di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali milik Saksi ASRUL dengan rincian sebagai berikut :
  • 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram Pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira 07.00 Wita seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah),
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.39 Wita 1 (satu) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dan 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL diamankan pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 yang bermula pada saat Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian menerima laporan dari Masyarakat terkait pencurian sepeda motor, kemudian sekira pukul 19.30 wita Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar wilayah Kecamatan Bahodopi kemudian setelah itu sekira pukul 20.00 wita Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian sampai di sebuah penginapan yang beralamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan mengamankan Terdakwa ADRIANTO ISMAIL yang awalnya diduga turut serta dalam kegiatan pencurian sepeda motor tersebut dan langsung dilakukan interogasi, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ADRIANTO ISMAIL, ditemukan fakta bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL tidak terlibat dalam kegiatan pencurian sepeda motor tersebut melainkan Terdakwa ADRIANTO ISMAIL melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam, 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masingmasing emas tersebut dan selanjutnya Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian langsung menuju ke tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan menemui Korban MOHAMMAD FADEL dan memastikan bahwa benar Korban MOHAMMAD FADEL telah kehilangan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam, 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masing-masing emas tersebut, lalu kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian membawa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL ke Mako Polres Morowali untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram telah dijual Kembali oleh Saksi ASRUL sementara 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram masih disimpan oleh saksi ASRUL.
  • Bahwa uang hasil penjualan tersebut Terdakwa ADRIANTO ISMAIL gunakan untuk keperluan seharihari, membayar kos dan mengirimkan ke Ibu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya rumah sakit ibu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADRIANTO ISMAIL Korban MOHAMMAD FADEL mengalami kehilangan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam, 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masingmasing emas tersebut dan Korban MOHAMMAD FADEL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL pada hari Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Kamar Kos Desa Keurea , Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil seatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 00.30 saat Terdakwa ADRIANTO ISMAIL sedang mengantri Bahan Bakar mobil travel yang digunakannya di SPBU kecamatan Bahodopi dan tidak lama kemudian menerima telepon dari adik Terdakwa ADRIANTO ISMAIL Sdri. MEGA PITA yang mengatakan bahwa ibu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya untuk membayarnya, lalu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL membawa mobil tersebut ke agen dan berjalan ke depan SPBU lalu duduk sambil berpikir tentang bagaimana mencari uang untuk biaya pengobatan rumah sakit ibu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL, lalu kemudian Terdakwa ADRIANTO ISMAIL berpikiran untuk mencuri dan langsung memberhentikan sebuah motor dan berboncengan menuju Desa Bahomakmur, sesampainya di Desa Bahomakmur Terdakwa ADRIANTO ISMAIL berjalan kaki sambil melihatlihat tempat untuk dilakukan pencurian, setelah menemukan tempat yang Terdakwa ADRIANTO ISMAIL rasa pas, Terdakwa ADRIANTO ISMAIL langsung masuk ke dalam sebuah kos dengan cara memasukkan jari Terdakwa ADRIANTO ISMAIL ke lobang kawat lirang dan memutar engsel pengunci pintu kos tersebut, dan kemudian menemukan lemari kain dan mengambil 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masing-masing emas tersebut yang terletak pada 1 (satu) buah dompet dan pada saat Terdakwa ADRIANTO ISMAIL hendak keluar, Terdakwa ADRIANTO ISMAIL melihat dan mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam yang terletak pada di dekat pintu keluar kamar kos dan setelah itu Terdakwa ADRIANTO ISMAIL keluar dari kos tersebut dan Kembali memberhentikan sebuah sepeda motor yang orangnya tidak Terdakwa ADRIANTO ISMAIL kenal dan langsung menuju kost Terdakwa ADRIANTO ISMAIL yang beralamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
  • Bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam kepada Sdr. HAMKA Sedangkan  emas tersebut tTerdakwa ADRIANTO ISMAIL jual ke Toko emas yang beralamat di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali milik Saksi ASRUL dengan rincian sebagai berikut :
  • 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram Pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira 07.00 Wita seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah),
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.39 Wita 1 (satu) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dan 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita di Kost tempat tinggal Korban MOHAMMAD FADEL yang beralamat di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, saat bangun dari tidur Korban MOHAMMAD FADEL mencari handphone miliknya dan tidak menemukannya, selanjutnya Korban MOHAMMAD FADEL keluar dari kamar dan melihat pintu belakang Kost nya telah dalam keadaan tidak terkunci, lalu Korban MOHAMMAD FADEL langsung melihat ke arah lemari yang ada di ruang tamu kost dan melihat bahwa seluruh barang ada di dalam lemari tersebut sudah berhamburan dan melihat bahwa emas milik Korban MOHAMMAD FADEL yang ada di dalam lemari tersebut telah hilang.
  • Bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL diamankan pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 yang bermula pada saat Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian menerima laporan dari Masyarakat terkait pencurian sepeda motor, kemudian sekira pukul 19.30 wita Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar wilayah Kecamatan Bahodopi kemudian setelah itu sekira pukul 20.00 wita Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian sampai di sebuah penginapan yang beralamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan mengamankan Terdakwa ADRIANTO ISMAIL yang awalnya diduga turut serta dalam kegiatan pencurian sepeda motor tersebut dan langsung dilakukan interogasi, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ADRIANTO ISMAIL, ditemukan fakta bahwa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL tidak terlibat dalam kegiatan pencurian sepeda motor tersebut melainkan Terdakwa ADRIANTO ISMAIL melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam, 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masingmasing emas tersebut dan selanjutnya Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian langsung menuju ke tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan menemui Korban MOHAMMAD FADEL dan memastikan bahwa benar Korban MOHAMMAD FADEL telah kehilangan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam, 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masing-masing emas tersebut, lalu kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU bersama Tim Kepolisian membawa Terdakwa ADRIANTO ISMAIL ke Mako Polres Morowali untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa (satu) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram telah dijual Kembali oleh Saksi ASRUL sementara 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram masih disimpan oleh saksi ASRUL.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADRIANTO ISMAIL Korban MOHAMMAD FADEL mengalami kehilangan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam, 1(satu) Buah gelang emas dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram, 2 (dua) buah anting emas dengan berat kurang lebih 1(satu) gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan surat dari masingmasing emas tersebut dan Korban MOHAMMAD FADEL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya