Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Pso HARISON, S.H. 1.SYAMSINAR
2.HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 14 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 102/P.2.19/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSINAR[Penahanan]
2HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kediaman Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN yang terletak di Desa Makarti Kec.Bahodopi Kab,Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Turut Serta melakukan tindak pidana, menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus tahun 2025 Saksi Erwin Menjual sepeda Motor hasil curian dengan merek AEROX bewarna hitam merah Tipe Yamaha Aerox 155 Dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 kepada Terdakwa 1 Syamsinar seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), yang dimana Terdakwa I SYAMSINAR sudah sering membeli sepda motor hasil curian dari Saksi Erwin dengan harga Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah) tanpa adanya dokumen serta kelengkapan kepemilikan terhadap sepeda motor tersebut, maksud Terdakwa I SYAMSINAR membeli motor hasil curian ialah untuk dijual kembali;
  • Kemudian Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) unit motor AEROX bewarna hitam merah Tipe Yamaha Aerox 155 Dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 selama 6 (enam) Hari di dalam kediaman Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN yang terletak di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan maksud ingin menjual kembali motor AEROX tersebut seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN mempunyai peran masing – masing terhadap tindak pidana penadahan yang dilakukan, yakni Terdakwa I SYAMSINAR  berperaan menjual motor serta mencari pembeli motor dengan cara menawarkan motor kepada orang yang Terdakwa I SYAMSINAR kenal, kemudian Terdakwa II HERMAN berperan membawa motor kelokasi pembeli yakni ke Bombana Kendari Sulawesi Tenggara pada bulan September Tahun 2025;
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN menjual secara sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berlokasi di Kab. Bombana Sulawesi Tenggara, dengan cara Terdakwa I SYAMSINAR bersama dengan Terdakwa II HERMAN membawa 1 (satu) unit motor tersebut ke Lokasi dengan menggunakan mobil pick up carry warna hitam milik saksi AMIR yang Terdakwa I SYAMSINAR sewa dari Saksi Amir untuk digunakan mengangkut BBM dan GAS, yang dimana Saksi Amir yang mengendarai mobil tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN tidak memiliki izin untuk menjual 1 (satu) unit motor AEROX bewarna hitam merah Tipe Yamaha Aerox 155 Dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 yang diambil oleh saksi EWING dari saksi korban ASBI.

 

---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 592 Ayat (1) jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Hukum Pidana.-------

 

SUBSIDAIR

 

--- Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kediaman Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN yang terletak di Desa Makarti Kec.Bahodopi Kab,Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut Serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketai atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus tahun 2025 Saksi Erwin Menjual sepeda Motor hasil curian dengan merek AEROX bewarna hitam merah Tipe Yamaha Aerox 155 Dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 kepada Terdakwa 1 Syamsinar seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
  • Kemudian Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) unit motor AEROX bewarna hitam merah Tipe Yamaha Aerox 155 Dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 selama 6 (enam) Hari di dalam kediaman Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN yang terletak di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan maksud ingin menjual kembali motor AEROX tersebut seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN mempunyai peran masing – masing terhadap tindak pidana penadahan yang dilakukan, yakni Terdakwa I SYAMSINAR  berperaan menjual motor serta mencari pembeli motor dengan cara menawarkan motor kepada orang yang Terdakwa I SYAMSINAR kenal, kemudian Terdakwa II HERMAN berperan membawa motor kelokasi pembeli yakni ke Bombana Kendari Sulawesi Tenggara pada bulan September Tahun 2025;
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN menjual secara sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berlokasi di Kab. Bombana Sulawesi Tenggara, dengan cara Terdakwa I SYAMSINAR bersama dengan Terdakwa II HERMAN membawa 1 (satu) unit motor tersebut ke Lokasi dengan menggunakan mobil pick up carry warna hitam milik saksi AMIR yang Terdakwa I SYAMSINAR sewa dari Saksi Amir untuk digunakan mengangkut BBM dan GAS, yang dimana Saksi Amir yang mengendarai mobil tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I SYAMSINAR dan Terdakwa II HERMAN tidak memiliki izin untuk menjual 1 (satu) unit motor AEROX bewarna hitam merah Tipe Yamaha Aerox 155 Dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 yang diambil oleh saksi EWING dari saksi korban ASBI.

 

---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 Huruf a jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Hukum Pidana.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya