Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Pso ASE WETOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASE WETOY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemeohon sebagai wali dari WERTIN WETOY yang sah dapat melakukan perbuatan hokum perdata mewakili untuk menandatangani semua surat menyurat pengurusan Penerima Pengambilan dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) serta penarikan dan pencairan dan milik Almh. WERTIN WETOY yang ada di Bank Atas nama : WERTIN WETOY ;
  3. Biaya Pemhon ditanggung oleh Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak