| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada tanggal 23 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 18.00 wita, awalnya saksi SARWO EDY WIDODO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi SARWO EDY WIDODO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH menuju Desa Tampabatu Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una dan melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut saksi SARWO EDY WIDODO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama-sama dengan rekan-rekan dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN di rumahnya di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi masyarakat yang bernama Saksi SUBHAN P. BAKA Alias ONDENG ditemukan 12 (dua belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong di dalam pembungkus rokok class mild di atas kursi tepatnya di samping Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN duduk, Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN, Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 082259078742 ditemukan di tangan Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN, dan selanjutnya Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN beserta barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
- Bahwa Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN mendapatkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN menghubungi Sdri. MAMI (DPO) dengan mengatakan “mau ba ambe” dan Sdri. MAMI (DPO) mengatakan “kemari saja, ketemu di pasar” setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung pergi menuju Desa Uebone, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan setelah sampai di pasar Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN melihat sudah ada Sdri. MAMI (DPO) menunggu, kemudian Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung memberikan uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. MAMI (DPO) dan Sdri. MAMI (DPO) memberikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip kosong kepada Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung pulang ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN yang beralamat di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung memasukkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam pembungkus rokok class mild dan menyimpannya di dekat pantai setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN kembali ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WITA Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN pergi ke pantai untuk mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan setelah sampai di pantai Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN membagi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kemudian Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN mengambil 1 (satu) paket dan mengkonsumsinya di pinggir pantai, kemudian setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN memasukkan 13 (tiga belas) paket kedalam plastik klip kosong dan memamasukkan ke pembungkus rokok class mild dan menyimpannya di pinggir pantai, kemudian Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN pulang kerumah dan sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN pergi ke pinggir pantai dan mengambil 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam pembungkus rokok class mild dan membawa ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN yang beralamat di Desa Uebone, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN di hubungi oleh Sdr. EBI (DPO) melalui telefon dengan mengatakan “saya mau ke rumah mo ba ambe” setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN mengatakan “iyo”, kemudian sekitar jam 19.30 Wita Sdr. EBI (DPO) datang ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN kemudian menyerahkan kepada Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil mengatakan “mo ba ambe satu” setelah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. EBI (DPO) dan Sdr. EBI (DPO) langsung pulang dan sekitar pukul 21.00 WITA, petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong di dalam pembungkus rokok class mild di atas kursi tepatnya di samping Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN duduk dan uang sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 082259078742 ditemukan di tangan Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN.
- Bahwa Terdakwa FADLAN Alias ALAN melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Sdri. MAMI (DPO) yang tinggal di Desa Uebone Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una yaitu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan juni tahun 2025 yaitu sebanyak 1(satu) paket dengan harga sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu dengan cara Terdakwa FADLAN Alias ALAN langsung datang ke rumah Sdri. MAMI (DPO) tepatnya di depan rumahnya di Desa Uebone Kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una kemudian Terdakwa FADLAN Alias ALAN memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. MAMI (DPO) dan Sdri. MAMI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa FADLAN Alias ALAN.
- Yang Kedua pada hari dan tanggal lupa bulan juni tahun 2025 yaitu sebanyak 1(satu) paket dengan harga sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu dengan cara Terdakwa FADLAN Alias ALAN langsung datang ke rumah Sdri. MAMI (DPO) tepatnya di depan rumahnya di Desa Uebone Kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una kemudian Terdakwa FADLAN Alias ALAN memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. MAMI (DPO) dan Sdri. MAMI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa FADLAN Alias ALAN.
- Yang Ketiga Pada hari selasa Tanggal 22 Juli 2025 sekitar Jam 12.00 WITA yaitu sebanyak 6(enam) paket dengan harga sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yaitu dengan cara Pada hari selasa Tanggal 22 Juli 2025 sekitar Jam 12.00 WITA Terdakwa FADLAN Alias ALAN menghubungi Sdri. MAMI (DPO) melalui via telefon dengan mengatakan “mau ba ambe” dan Sdri. MAMI (DPO) mengatakan “ kemari saja, ketemu di pasar” setelah itu Terdakwa FADLAN Alias ALAN langsung pergi menuju Desa Uebone Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una setelah sampai di Pasar tersebut Terdakwa FADLAN Alias ALAN melihat sudah ada Sdri. MAMI (DPO) menunggu kemudian Terdakwa FADLAN Alias ALAN langsung memberikan uaang sebesar Rp 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. MAMI (DPO) dan Sdri. MAMI (DPO) memberikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip kosong kepada Terdakwa FADLAN Alias ALAN setelah itu Terdakwa FADLAN Alias ALAN langsung pulang ke rumah Terdakwa FADLAN Alias ALAN di Desa Tampabatu kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una yang kemudian Terdakwa FADLAN Alias ALAN paketkan lagi menjadi 14 ( empat belas) paket dan dari 14 (empat belas) paket tersebut Terdakwa FADLAN Alias ALAN konsumsi sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paketnya Terdakwa FADLAN Alias ALAN jual kemudian tersisa 12 (dua belas) paket yang ditemukan petugas kepolisian pada saat Terdakwa FADLAN Alias ALAN di tangkap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana tanggal 24 Juli 2025 oleh Penaksir Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak NIK.P.90803 dengan hasil penimbangan 12 (dua belas) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 Gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4000/NNF/VIII/2025 di keluarkan pada tanggal 21 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si dan Apt. Eka Agustiani,S.Si selaku Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah melakukan pengujian terhadap 12 (dua belas) plastic (netto : 0,3558 gr) dengan nomor label Barang Bukti : 9341/2025/NNF yang disita dari Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN pada tanggal 23 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 18.00 wita, awalnya saksi SARWO EDY WIDODO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi SARWO EDY WIDODO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH menuju Desa Tampabatu Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una dan melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut saksi SARWO EDY WIDODO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama-sama dengan rekan-rekan dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN di rumahnya di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi masyarakat yang bernama Saksi SUBHAN P. BAKA Alias ONDENG ditemukan 12 (dua belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong di dalam pembungkus rokok class mild di atas kursi tepatnya di samping Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN duduk, Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN, Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 082259078742 ditemukan di tangan Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN, dan selanjutnya Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN beserta barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
- Bahwa Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN mendapatkan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN menghubungi Sdri. MAMI (DPO) dengan mengatakan “mau ba ambe” dan Sdri. MAMI (DPO) mengatakan “kemari saja, ketemu di pasar” setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung pergi menuju Desa Uebone, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan setelah sampai di pasar Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN melihat sudah ada Sdri. MAMI (DPO) menunggu, kemudian Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung memberikan uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. MAMI (DPO) dan Sdri. MAMI (DPO) memberikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip kosong kepada Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung pulang ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN yang beralamat di Desa Tampabatu, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung memasukkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam pembungkus rokok class mild dan menyimpannya di dekat pantai setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN kembali ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WITA Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN pergi ke pantai untuk mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan setelah sampai di pantai Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN membagi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kemudian Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN mengambil 1 (satu) paket dan mengkonsumsinya di pinggir pantai, kemudian setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN memasukkan 13 (tiga belas) paket kedalam plastik klip kosong dan memamasukkan ke pembungkus rokok class mild dan menyimpannya di pinggir pantai, kemudian Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN pulang kerumah dan sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN pergi ke pinggir pantai dan mengambil 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam pembungkus rokok class mild dan membawa ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN yang beralamat di Desa Uebone, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN di hubungi oleh Sdr. EBI (DPO) melalui telefon dengan mengatakan “saya mau ke rumah mo ba ambe” setelah itu Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN mengatakan “iyo”, kemudian sekitar jam 19.30 Wita Sdr. EBI (DPO) datang ke rumah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN kemudian menyerahkan kepada Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil mengatakan “mo ba ambe satu” setelah Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. EBI (DPO) dan Sdr. EBI (DPO) langsung pulang dan sekitar pukul 21.00 WITA, petugas kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong di dalam pembungkus rokok class mild di atas kursi tepatnya di samping Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN duduk dan uang sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 082259078742 ditemukan di tangan Terdakwa FADLAN A. LIHAWA alias ALAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana tanggal 24 Juli 2025 oleh Penaksir Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak NIK.P.90803 dengan hasil penimbangan 12 (dua belas) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 Gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4000/NNF/VIII/2025 di keluarkan pada tanggal 21 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si dan Apt. Eka Agustiani,S.Si selaku Tim Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah melakukan pengujian terhadap 12 (dua belas) plastic (netto : 0,3558 gr) dengan nomor label Barang Bukti : 9341/2025/NNF yang disita dari Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FADLAN A. LIHAWA Alias ALAN tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |