INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Pso | MUH. ARSIN | PT. NUSAMAS GRIYA LESTARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | . Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT bersama para ahli waris almarhum Lasindring adalah pihak yang sah menguasai, mengelola, dan memperoleh manfaat atas tanah sengketa seluas ± 300.000 m?2; (30 Ha) di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 592.2/193/SKT/DP/IV/2018 tanggal 18 April 2018;
3. Menyatakan bahwa segala tindakan TERGUGAT yang menggunakan, menguasai, menanam, dan/atau memanen buah sawit selama 7 tahun setelah berakhirnya masa izin pinjam pakai lahan PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Memerintahkan dan mewajibkan TERGUGAT untuk segera mengembalikan lahan PENGGUGAT seluas ± 300.000 m?2; (30 Ha) beserta tanaman pohon sawit yang tumbuh di atasnya kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan, dan/atau pemanenan buah sawit di atas lahan PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil berupa hasil produksi buah sawit yang telah dinikmati TERGUGAT selama 7 tahun sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 sejumlah :
1. Luas lahan : 30 Hektar
2. Jumlah Pohon Sawit : 120 Pohon x 30 Ha = 3.600 pohon
3. Biaya pemeliharaan lahan per hektar per tahun (pemupukan, penyiangan gulma, pengendalian hama dan penyakit, perawatan prasarana kebun : Rp. 10.000.000,-
4. Hasil buah sawit per hektar per tahun = 20 ton
5. Harga rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) : Rp. 3.000/kg
6. Rincian bersih hasil sawit per hekter per tahun:
20 ton × 30 Ha × Rp 3000 - (Rp. 10.000.000 × 30 Ha) =
Rp. 1.500.000.000,- per tahun
7. Rincian kerugian PENGGUGAT selama 7 (tujuh) tahun :
Rp. 1.500.000.000 × 7 tahun = Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara patut sebesar: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi kepastian hukum dan perlindungan hak ahli waris almarhum Lasindring. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
