Petitum Permohonan |
Menyatakan permohonan Prapradilan pemohon diterima untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka kepada diri pemohon adalah tidak sah;
3. Menghukum para Termohon melepaskan pemohon dari tuntutan hukum
4. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara berdasarkan
ketentuan Hukum yang berlaku;
Sebsidair
Apabila Majelis Hahim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian Permohonan ini diajukan dengan maksud kiranya permohonan ini
dikabulkan demi Keadilan, kebenaran, dan kepastian Hukum |