| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN untuk menjemput Sdr. ANYIT di ampana yang akan menjual narkotika jenis sabu di Desa Balanggala setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN pergi ke ampana untuk menjemput Sdr. ANYIT dengan menggunakan mobil setelah Terdakwa sampai ampana Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK kemudian Terdakwa meminjam motor Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK untuk menjemput Sdr. ANYIT setelah Terdakwa menjemput Sdr. ANYIT Terdakwa ke tempat Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK berada. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ANYIT berboncengan sedangkan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK menggunakan mobil menuju rumah Terdakwa, sampai di rumah Terdakwa di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una Terdakwa, Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan Sdr. ANYIT menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar Terdakwa, Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN keluar kamar setelah Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN keluar dari kamar Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN masuk ke kamar Mengantarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Sdr. ANYIT, begitu seterusnya sampai pada pukul 02.00 Wita Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN mengantar Sdr. ANYIT pulang ke Puskesmas Dondo setelah itu Sdr. ANYIT memberi upah. Sdr. ANYIT bertanya “BAHAN ATAU UANG” Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN menjawab “BAHAN” setelah itu Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN pulang ke rumah Terdakwa di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una. Sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN sampai di rumah dan bahan atau narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan Sdr. ANYIT Terdakwa bagi setengahnya dengan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN. Setelah itu Terdakwa langsung ke kamar dan narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa gunakan sampai sore. Sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa keluar kamar dan mendapati Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK sementara menggunakan narkotika jenis sabu di samping meja rumah Terdakwa tepatnya di ruang tengah, dan Terdakwa ikut menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Tanya “SAPA PUNYA BAHAN INI?” Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN menjawab “UCOK PUNYA” setelah itu Terdakwa kembali ke kamar Terdakwa, sekitar jam 19.00 wita Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN masuk ke kamar Terdakwa, Terdakwa mengobrol dengan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN “MO SUKA BA GAS SAYA” Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN jawab “YANG SAYA PUNYA SAYA BAGI DENGAN UCOK” Terdakwa jawab “KALO BEGITU SAYA MAU PERGI BAMINTA DULU INI SAMA UCOK”, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK ketemulah Terdakwa dengan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK Terdakwa meminta narkotika jenis sabu tersebut sama Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK “UCOK MINTA DULU SEDIKIT” setelah itu Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah diberikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una, sekitar jam 21.00 Wita petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan nomor sim card 0895-3217-01189, dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN yakni 3 (tiga) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastic klip kosong, dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) selanjutnya Terdakwa dibawah dengan petugas kepolisian ke rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan ditemukan 3 (tiga) set alat hisab sabu (bong), 8 (delapan) buah plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat
- Bahwa narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. ANYIT kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kemudian Terdakwa berikan kepada Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN setengahnya selanjutnya Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN lagi memberikan separuh narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK.
- Bahwa yang Terdakwa lakukan di dalam kamar bersama-sama dengan Sdr. ANYIT adalah mengkomsumsi narkotika jenis shabu sambil bermain game kemudian menunggu Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN datang mengantar uang ketika ada pembeli datang dan intinya setiap penjualan yang dilakukan oleh Sdr. ANYIT didalam kamar milik Terdakwa, Terdakwa ketahui semuanya.
- Bahwa Terdakwa menerima upah bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk bahan atau narkoktika jenis sabu.
- Berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 15 Oktober 2025 yang dilakukan oleh RIZAL POLI, S.H. bersama-sama dengan ANDY MARULI WIJAYA dan DELILA AZZAHRA M disaksikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una Polda Sulteng terhadap keseluruhan barang bukti yang disita dari Terdakwa ANDIKA H. TOMOLANGO, Sdr. RIVANDE GABRIEL TALEMPO dan Sdr. HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK pada hari rabu 15 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1632 gram.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Teguh Zulkarnain yang disaksikan oleh Teguh Dwi Suknama dan Abdul Fatah terhadap barang bukti narkotika AN. RIVANDE GABRIEL TALEMPO berupa 3 (tiga) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 0, 78 gram (Bruto) dan barang bukti narkotika AN. ANDIKA H. TOMOLANGO berupa 1 (satu) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 0, 27 gram (Bruto).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor LHU.103.K.05.16.25.0270 dengan kesimpulan 1 Plastik Klip Bening Sampel Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu atas nama Tersangka RIVANDE GABRIEL TOLEMPO mengandung Metamfetamin sesuai dengan parameter uji yang dilakukan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Farah Andini Juraejo dan Ratu Fitria Afryianty, S.Kep selaku petugas pemeriksa urine, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Methampetamine
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Terdakwa ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah “Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN untuk menjemput Sdr. ANYIT di ampana yang akan menjual narkotika jenis sabu di Desa Balanggala setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN pergi ke ampana untuk menjemput Sdr. ANYIT dengan menggunakan mobil setelah Terdakwa sampai ampana Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK kemudian Terdakwa meminjam motor Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK untuk menjemput Sdr. ANYIT setelah Terdakwa menjemput Sdr. ANYIT Terdakwa ke tempat Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK berada. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ANYIT berboncengan sedangkan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK menggunakan mobil menuju rumah Terdakwa, sampai di rumah Terdakwa di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una Terdakwa, Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan Sdr. ANYIT menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar Terdakwa, Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN keluar kamar setelah Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN keluar dari kamar Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN masuk ke kamar Mengantarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Sdr. ANYIT, begitu seterusnya sampai pada pukul 02.00 Wita Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN mengantar Sdr. ANYIT pulang ke Puskesmas Dondo setelah itu Sdr. ANYIT memberi upah. Sdr. ANYIT bertanya “BAHAN ATAU UANG” Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN menjawab “BAHAN” setelah itu Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN pulang ke rumah Terdakwa di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una. Sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN sampai di rumah dan bahan atau narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan Sdr. ANYIT Terdakwa bagi setengahnya dengan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN. Setelah itu Terdakwa langsung ke kamar dan narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa gunakan sampai sore. Sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa keluar kamar dan mendapati Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK sementara menggunakan narkotika jenis sabu di samping meja rumah Terdakwa tepatnya di ruang tengah, dan Terdakwa ikut menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Tanya “SAPA PUNYA BAHAN INI?” Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN menjawab “UCOK PUNYA” setelah itu Terdakwa kembali ke kamar Terdakwa, sekitar jam 19.00 wita Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN masuk ke kamar Terdakwa, Terdakwa mengobrol dengan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN “MO SUKA BA GAS SAYA” Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN jawab “YANG SAYA PUNYA SAYA BAGI DENGAN UCOK” Terdakwa jawab “KALO BEGITU SAYA MAU PERGI BAMINTA DULU INI SAMA UCOK”, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK ketemulah Terdakwa dengan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK Terdakwa meminta narkotika jenis sabu tersebut sama Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK “UCOK MINTA DULU SEDIKIT” setelah itu Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah diberikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una, sekitar jam 21.00 Wita petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu,7 (tujuh) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan nomor sim card 0895-3217-01189, dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN yakni 3 (tiga) paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastic klip kosong, dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) selanjutnya Terdakwa dibawah dengan petugas kepolisian ke rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan ditemukan 3 (tiga) set alat hisab sabu (bong), 8 (delapan) buah plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat
- Bahwa narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. ANYIT kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kemudian Terdakwa berikan kepada Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN setengahnya selanjutnya Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN lagi memberikan separuh narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK.
- Bahwa yang Terdakwa lakukan di dalam kamar bersama-sama dengan Sdr. ANYIT adalah mengkomsumsi narkotika jenis shabu sambil bermain game kemudian menunggu Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN datang mengantar uang ketika ada pembeli datang dan intinya setiap penjualan yang dilakukan oleh Sdr. ANYIT didalam kamar milik Terdakwa, Terdakwa ketahui semuanya.
- Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 15 Oktober 2025 yang dilakukan oleh RIZAL POLI, S.H. bersama-sama dengan ANDY MARULI WIJAYA dan DELILA AZZAHRA M disaksikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una Polda Sulteng terhadap keseluruhan barang bukti yang disita dari Terdakwa ANDIKA H. TOMOLANGO, Sdr. RIVANDE GABRIEL TALEMPO dan Sdr. HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK pada hari rabu 15 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1632 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Teguh Zulkarnain yang disaksikan oleh Teguh Dwi Suknama dan Abdul Fatah terhadap barang bukti narkotika AN. RIVANDE GABRIEL TALEMPO berupa 3 (tiga) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 0, 78 gram (Bruto) dan barang bukti narkotika AN. ANDIKA H. TOMOLANGO berupa 1 (satu) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 0, 27 gram (Bruto).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor LHU.103.K.05.16.25.0270 dengan kesimpulan 1 Plastik Klip Bening Sampel Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu atas nama Tersangka RIVANDE GABRIEL TOLEMPO mengandung Metamfetamin sesuai dengan parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Farah Andini Juraejo dan Ratu Fitria Afryianty, S.Kep selaku petugas pemeriksa urine, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Methampetamine
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |