INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Pso | MUHAMMAD RUSTAM | 1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SULAWESI TENGAH Cq BUPATI KAB. MOROWALI Cq KEPALA DINAS PUPR KAB. MOROWALI 2.CV QIANZI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 505.200.000,- (lima ratus lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerusakan lahan/dampak lingkungan 91 M x 5 M = 455 M2 x Rp. 1.000.000 = Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah).
b. Kerusakan pagar 101 M x Rp.100.000,- = Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah)
c. Kerusakan kawat besi 101 M x Rp.100.000,- = Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah).
d. Penebangan beberapa pohon yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah.
dengan secara tunai dan segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateril kepada PENGGUGAT yang jika ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan segera.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya perlawanan (verzet), Banding dan maupun Kasasi.
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Poso Kelas IB Cq Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
