Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Pso HARISON, S.H. MIMIMG Alias GACOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 60 /P.2.19/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIMIMG Alias GACOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MIMIMG Alias GACOR pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 05.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa hendak pergi dari kos tempat tinggal teman Terdakwa yang berada di Desa Labota dengan mencari tumpangan dari seorang karyawan yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya untuk menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Makarti, kemudian Terdakwa mendapatkan tumpangan pertama yang singgah di Desa Keurea sehingga Terdakwa mencari tumpangan kembali yang hanya singgah sampai di Lorong Bandara, kemudian sesampainya di Lorong Bandara Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju tempat tinggal Terdakwa dengan berjalan kaki, setelah itu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 05.20 WITA di Desa Fatufia saat Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat kendaraan bermotor merek Yamaha Tipe SE88 berwarna Merah dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0PJ507379 dan Nomor Mesin: E3R2E3425103 milik Saksi ABD. LATIF yang sedang terparkir di tempat pencucian mobil yang masih dalam satu perkarangan dengan rumah Saksi ABD. LATIF yang mana saat itu Saksi ABD. LATIF sedang tertidur di dalam rumahnya, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan masuk menghampiri kendaraan tersebut dan memastikan keadaan kendaraan tersebut sedang terkunci stang atau tidak namun saat itu Terdakwa melihat kunci kendaraan tersebut ada di dasbor motor sehingga Terdakwa langsung menyalakan kontak motor dan membawa kabur kendaraan tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Desa Makarti;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 Terdakwa sedang berada di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Labota, kemudian datang Saksi GUFRANT PANGESTU menghampiri dan mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa menuju Kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sepeda motor merek Yamaha Tipe SE88 berwarna Merah dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0PJ507379 dan Nomor Mesin: E3R2E3425103 adalah milik Saksi ABD. LATIF dan bukan milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merek Yamaha Tipe SE88 berwarna Merah dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0PJ507379 dan Nomor Mesin: E3R2E3425103 milik Saksi ABD. LATIF tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ABD. LATIF;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABD. LATIF mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf  e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa MIMIMG Alias GACOR pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 05.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa hendak pergi dari kos tempat tinggal teman Terdakwa yang berada di Desa Labota dengan mencari tumpangan dari seorang karyawan yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya untuk menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Makarti, kemudian Terdakwa mendapatkan tumpangan pertama yang singgah di Desa Keurea sehingga Terdakwa mencari tumpangan kembali yang hanya singgah sampai di Lorong Bandara, kemudian sesampainya di Lorong Bandara Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju tempat tinggal Terdakwa dengan berjalan kaki, setelah itu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 05.20 WITA di Desa Fatufia saat Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat kendaraan bermotor merek Yamaha Tipe SE88 berwarna Merah dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0PJ507379 dan Nomor Mesin: E3R2E3425103 milik Saksi ABD. LATIF yang sedang terparkir kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan masuk menghampiri kendaraan tersebut dan memastikan keadaan kendaraan tersebut sedang terkunci stang atau tidak namun saat itu Terdakwa melihat kunci kendaraan tersebut ada di dasbor motor sehingga Terdakwa langsung menyalakan kontak motor dan membawa kabur kendaraan tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Desa Makarti;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 Terdakwa sedang berada di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Labota, kemudian datang Saksi GUFRANT PANGESTU menghampiri dan mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa menuju Kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sepeda motor merek Yamaha Tipe SE88 berwarna Merah dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0PJ507379 dan Nomor Mesin: E3R2E3425103 adalah milik Saksi ABD. LATIF dan bukan milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merek Yamaha Tipe SE88 berwarna Merah dengan Nomor Rangka: MH3SE88H0PJ507379 dan Nomor Mesin: E3R2E3425103 milik Saksi ABD. LATIF tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ABD. LATIF;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABD. LATIF mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya