Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2025/PN Pso 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.SABAN HUTAGAOL, S.H.
RISKY A FATARI Bin ASHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 881/P.19.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY A FATARI Bin ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa RISKY A. FATARI Bin Ashari Alias KIKI Pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di ALAYA KOST & HOME STAY yang tepatnya berada di Jl. Dr. Suhardjo, Lrg. Papoji Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa dihubungi lewat telepon seluler oleh teman terdakwa bernama sdr. DAENG (DPO) mengatakan “kalo kau mau, ada ini shabu tanpa modal bisa bantu kau untuk dapat uang” kemudian Terdakwa menjawab “iye boleh, yang penting sama-sama untung” setelah itu sdr. DAENG mengatakan kepada Terdakwa “ok kalo begitu nanti saya kabari”, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. DAENG dan menanyakan info dari narkotika jenis sabhu tersebut kemudian DAENG menjawab “tunggu saja nanti saya kabari kalo ada hari ini?” kemudian Terdakwa mejawab “iye, kalo ada kau taruh saja di jendela kost ku” kemudian DAENG menjawab “oke” setelah itu Terdakwa tidur dan kemudian setelah Terdakwa bangun sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa melihat di jendela kost Terdakwa sudah ada 2 (paket) narkotika jenis shabu setelah itu Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian membagi / memecah menjadi 10 (sepuluh) paket, dan kemudian Terdakwa mengambil sedikit dari narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian Terdakwa gunakan, setelah itu 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak plastik kecil warna hijau dan kemudian Terdakwa simpan didalam saku / kantong celana Terdakwa, setelah itu sekitar pukul 22.00 wita datang orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian pada pukul 22.30 wita saat itu Terdakwa sedang duduk di teras kost sambil bermain Handphone dan kemudian Terdakwa melihat anggota kepolisian dari satresnarkoba datang menghampiri Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan : • 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hijau; • 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip dalamnya berisi kristal bening dengan total berat netto 1,5612 gram; (berdasarkan BA LAB KRIMINALISTIK) • 1 (satu) buah sedotan warna putih (sendok shabu) • Uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 5 (lima) lembar • Handphone android merek ZTE Blade A54 warna biru dengan nomor kartu 082243387628 dan nomor IMEI 1 : 862760068810833 dan nomor IMEI 2 : 862760069072086. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2234/NNF/V/2025, tanggal 20 Mei 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) sachet dalam bentuk plastik klip dalamnnya berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,5612 gram yang disita dari RISKY A. FATARI Bin ASHARI alias KIKI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di teras Kost-kosan yang bernama ALAYA KOST & HOME STAY yang ada di Jl. Dr. Suhardjo, Lrg. Papoji Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa RISKY A. FATARI Bin Ashari Alias KIKI Pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di ALAYA KOST & HOME STAY yang tepatnya berada di Jl. Dr. Suhardjo, Lrg. Papoji Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa dihubungi lewat telepon seluler oleh teman terdakwa bernama sdr. DAENG (DPO) mengatakan “kalo kau mau, ada ini shabu tanpa modal bisa bantu kau untuk dapat uang” kemudian Terdakwa menjawab “iye boleh, yang penting sama-sama untung” setelah itu sdr. DAENG mengatakan kepada Terdakwa “ok kalo begitu nanti saya kabari”, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. DAENG dan menanyakan info dari narkotika jenis sabhu tersebut kemudian DAENG menjawab “tunggu saja nanti saya kabari kalo ada hari ini?” kemudian Terdakwa mejawab “iye, kalo ada kau taruh saja di jendela kost ku” kemudian DAENG menjawab “oke” setelah itu Terdakwa tidur dan kemudian setelah Terdakwa bangun sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa melihat di jendela kost Terdakwa sudah ada 2 (paket) narkotika jenis shabu setelah itu Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian membagi / memecah menjadi 10 (sepuluh) paket, dan kemudian Terdakwa mengambil sedikit dari narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian Terdakwa gunakan, setelah itu 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak plastik kecil warna hijau, selanjutnya Terdakwa simpan didalam saku / kantong celana Terdakwa, setelah itu sekitar pukul 22.00 wita datang orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian pada pukul 22.30 wita saat itu Terdakwa sedang duduk di teras kost sambil bermain Handphone dan kemudian Terdakwa melihat anggota kepolisian dari satresnarkoba datang menghampiri Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan : • 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hijau; • 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip dalamnya berisi kristal bening dengan total berat netto 1,5612 gram; (berdasarkan BA LAB KRIMINALISTIK) • 1 (satu) buah sedotan warna putih (sendok shabu) • Uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 5 (lima) lembar • Handphone android merek ZTE Blade A54 warna biru dengan nomor kartu 082243387628 dan nomor IMEI 1 : 862760068810833 dan nomor IMEI 2 : 862760069072086. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2234/NNF/V/2025, tanggal 20 Mei 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) sachet dalam bentuk plastik klip dalamnya berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,5612 gram yang disita dari RISKY A. FATARI Bin ASHARI alias KIKI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di Kost-kosan yang bernama ALAYA KOST & HOME STAY yang ada di Jl. Dr. Suhardjo, Lrg. Papoji Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Kemudian surat keterangan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : 445/20250511024/V/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 12 Mei 2025 dari dokter pemeriksa (dr. Antariksa Putra W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari RISKY A. FATARI Bin ASHARI Alias KIKI menunjukkan hasil POSOTIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam m memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya