| Petitum Permohonan | Menyatakan permohonan Prapradilan pemohon diterima untuk seluruhnya;
 2. Menyatakan penetapan tersangka kepada diri pemohon adalah tidak sah;
 3. Menghukum para Termohon melepaskan pemohon dari tuntutan hukum
 4. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara berdasarkan
 ketentuan Hukum yang berlaku;
 Sebsidair
 Apabila Majelis Hahim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain mohon kiranya
 memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
 Demikian Permohonan ini diajukan dengan maksud kiranya permohonan ini
 dikabulkan demi Keadilan, kebenaran, dan kepastian Hukum
 |