Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Pso Fadly Ilham, S.H. 1.SUMARDO ALias DENDI
2.ZAINUDDIN Alias SAING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-574/P.2.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadly Ilham, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDO ALias DENDI[Penahanan]
2ZAINUDDIN Alias SAING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa mereka Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 20.00 atau dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah makan “PUTRI GOWA” milik Terdakwa II  ZAINUDDIN Alias SAING yang beralamat Desa Pandayora Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (Narkotika jenis sabu seberat 16,75 Gram Netto) yang perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING Terdakwa ditangkap di Desa Panda Jaya Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso oleh Aparat Kepolisian dari Polsek Pamona Selatan yaitu Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI;
  • Bahwa kemudian Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI melakukan penggeledahan di kos Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pipet plastic warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah korek api gas, (satu) buah penutup botol yang dimodifikasi, 1 (satu) unit Handphone Nokia T4-1174 warna hitam IMEI1 : 355562388504391 dan IMEI2:  355562388504399, dengan nomor SIM : 0823 4652 6680, yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING miliknya;
  • Bahwa dikarenakan Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kos milik Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING,  Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi awal kepada Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING, kemudian Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING menjelaskan bahwa sabu miliknya tersebut berada di rumah Saksi FITRIANI di Desa Panda Jaya Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso, sehingga itu Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI berserta Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING dan di dampingi Kepala Dusun Panda Jaya yaitu Saksi RISMAN HANI menuju rumah Saksi FITRIANI kemudian melakukan penggeledahan disana dan menemukan 1 (satu) kotak warna biru bertuliskan NATIONAL, dan setelah Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING membukanya dan ternyata isinya adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, yang dibungkus dengan tissue warna putih lalu dibungkus lagi dengan alumunium foil rokok warna kuning kemudian dililit dengan selotip warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING kemudian menjelaskan kepada Saksi penangkap bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan darinya tersebut berasal atau diterima dengan cara membeli kepada Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya dengan ketentuan Terdakwa Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING membayarkan kepada Terdakwa I SUMARDO alias DENDI apabila Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING telah berhasil menjual habis barang bukti narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I SUMARDO alias DENDI mendapatkan narkotika jenis sabu yang kemudian dijual kepada Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa I SUMARDO alias DENDI membeli sabu dari seseorang yang bernama Lk. YANDI yang tinggal di Kel. Kayumalue Pajeko Kota Palu, sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram, dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun Terdakwa I SUMARDO alias DENDI belum sempat membayarnya lunas narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING ditemukan barang bukti berupa:

1.  1 (satu) kotak warna biru bertuliskan NATIONAL, yang berisi :

a.  1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 17,67 gram, yang dibungkus dengan tissue warna putih lalu dibungkus lagi dengan alumunium foil rokok warna kuning kemudian dililit dengan selotip warna hitam.

b.  1 (satu) buah pipet plastic warna putih

2.  1 (satu) unit timbangan digital;

3.  2 (dua) buah korek api gas:

4.  1 (satu) buah penutup botol yang dimodifikasi;

5. 1 (satu) unit Handphone Nokia T4-1174 warna hitam IMEI1 : 355562388504391 dan IMEI2:  355562388504399, dengan nomor SIM : 0823 4652 6680;

  1. 1 (satu) unit Handphone Oppo A57 warna hitam IMEI1: 861109060695779 dan IMEI 2: 861109060695761 dengan nomor SIM : 0838 4070 4376;
  2. 1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020 warna putih IMEI1: 869651941585489 dan IMEI2: 869651041585480 dengan nomor SIM : 082296824016;

 

  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 232/11606/2024 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Rahmat Djafar selaku pemimpin Cabang, total berat dari 1 (satu) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah 16,75 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0271 tanggal 18 Desember 2024 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa SUMARNO alias DENSI dkk yang diajukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Poso untuk diuji, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/290/XII/KSU/rh.00/BNNK-Poso tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II  ZAINUDDIN Alias SAING “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II  ZAINUDDIN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA: 

------Bahwa mereka Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah makan “PUTRI GOWA” milik Terdakwa II  ZAINUDDIN Alias SAING yang beralamat Desa Pandayora Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan,, Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram (Narkotika jenis sabu seberat 16,75 Gram Netto)  perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING Terdakwa ditangkap di Desa Panda Jaya Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso oleh Aparat Kepolisian dari Polsek Pamona Selatan yaitu Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI;
  • Bahwa kemudian Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI melakukan penggeledahan di kos Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pipet plastic warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah korek api gas, (satu) buah penutup botol yang dimodifikasi, 1 (satu) unit Handphone Nokia T4-1174 warna hitam IMEI1 : 355562388504391 dan IMEI2:  355562388504399, dengan nomor SIM : 0823 4652 6680, yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING miliknya;
  • Bahwa dikarenakan Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kos milik Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING,  Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi awal kepada Terdakwa II ZAINUDDIN alias SAING, kemudian Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING menjelaskan bahwa sabu miliknya tersebut berada di rumah Saksi FITRIANI di Desa Panda Jaya Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso, sehingga itu Saksi WILIAM MODJANGGO dan Saksi MUHAMAD RAMLI berserta Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING dan di dampingi Kepala Dusun Panda Jaya yaitu Saksi RISMAN HANI menuju rumah Saksi FITRIANI kemudian melakukan penggeledahan disana dan menemukan 1 (satu) kotak warna biru bertuliskan NATIONAL, dan setelah Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING membukanya dan ternyata isinya adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, yang dibungkus dengan tissue warna putih lalu dibungkus lagi dengan alumunium foil rokok warna kuning kemudian dililit dengan selotip warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING kemudian menjelaskan kepada Saksi penangkap bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan darinya tersebut berasal atau diterima dengan cara membeli kepada Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya dengan ketentuan Terdakwa Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING membayarkan kepada Terdakwa I SUMARDO alias DENDI apabila Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING telah berhasil menjual habis barang bukti narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I SUMARDO alias DENDI mendapatkan narkotika jenis sabu yang kemudian dijual kepada Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa I SUMARDO alias DENDI membeli sabu dari seseorang yang bernama Lk. YANDI yang tinggal di Kel. Kayumalue Pajeko Kota Palu, sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram, dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun Terdakwa I SUMARDO alias DENDI belum sempat membayarnya lunas narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II ZAINUDDIN Alias SAING ditemukan barang bukti berupa:

1.  1 (satu) kotak warna biru bertuliskan NATIONAL, yang berisi :

a.  1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 17,67 gram, yang dibungkus dengan tissue warna putih lalu dibungkus lagi dengan alumunium foil rokok warna kuning kemudian dililit dengan selotip warna hitam.

b.  1 (satu) buah pipet plastic warna putih

2.  1 (satu) unit timbangan digital;

3.  2 (dua) buah korek api gas:

4.  1 (satu) buah penutup botol yang dimodifikasi;

5. 1 (satu) unit Handphone Nokia T4-1174 warna hitam IMEI1 : 355562388504391 dan IMEI2:  355562388504399, dengan nomor SIM : 0823 4652 6680;

  1. 1 (satu) unit Handphone Oppo A57 warna hitam IMEI1: 861109060695779 dan IMEI 2: 861109060695761 dengan nomor SIM : 0838 4070 4376;
  2. 1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020 warna putih IMEI1: 869651941585489 dan IMEI2: 869651041585480 dengan nomor SIM : 082296824016;

 

  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 232/11606/2024 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Rahmat Djafar selaku pemimpin Cabang, total berat dari 1 (satu) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah 16,75 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0271 tanggal 18 Desember 2024 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa SUMARNO alias DENSI dkk yang diajukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Poso untuk diuji, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/290/XII/KSU/rh.00/BNNK-Poso tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II  ZAINUDDIN Alias SAING “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa I SUMARDO alias DENDI dan Terdakwa II  ZAINUDDIN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya