Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Pso | HI AGUS | 1.SURYANI 2.LA MELLONG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah Milik Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat I , dan Tergugat II secara nyata telah melakukan Perbuatan melawan Hukum. 4. Menyatakan menurut Hukum segala bentuk penyerahan/jual beli dan atau peralihan Hak yang dilakukan oleh Tergugat I , dan Tergugat II adalah cacat Hukum , Oleh karenanya batal demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang dimiliki para Tergugat Tidak memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Objek sengketa a quo Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula. 7. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian materil Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan inmateril Rp.100.000.000,- (Seratus Juta rupiah secara tanggung renteng kepada Penggugat. 8. menghukum Tergugat I , dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. A T A U Mohon Putusan lain yang adil dan patut menurut pandangan peradilan yang baik (Ex aeque et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |