Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH 3.FIRMAN Alias SUDE
4.RUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 000
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Alias SUDE[Penahanan]
2RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa I FIRMAN Alias SUDE dan terdakwa II RUDI bersama saksi Moh. Ruslan Alias Ruslan dan juga sdr JIBRAN Alias IBAM (keduanya diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah/ Splitsing) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 10.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIb Poso yang beralamat di Jl. P. Kalimantan Kelurahan Gerbangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika saksi Gunawan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas IIb Poso, kemudian datang sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) mengantarkan barang yang ditujukan kepada saksi Moh Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) yang masih berstatus sebagai Warga Binaan Rutan Poso dan saat itu saksi Gunawan melihat gerak-gerik sdr Jbran Alias Ibam yang mencurigakan, dimana sdr Jibran tidak mau masuk ke dalam Rutan membawa barang bawaannya tersebut dan hanya mau menitip barang bawaannya tersebut dari luar Rutan, kemudian saksi Gunawan pun menjelaskan prosedur penitipan barang kepada sdr Jibran;
  • Bahwa setelah saksi Gunawan menjelaskan prosedur penitipan barang kepada sdr Jibran akhirnya sdr Jibran Alias Ibam pun bersedia masuk ke ruangan penggeledahan barang titipan namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang yang akan dititipkan tersebut ternyata ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disisipkan kedalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau maka kemudian saksi Gunawan pun melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya yang kemudian diteruskan atau dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Poso;
  • Bahwa ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Poso telah mengintrogasi sdr Jibran di Rutan Kelas IIb. Poso, maka diketahui dari pengakuan sdr Jibran Alias Ibam bilamana 1 (satu) paket sabu yang disisipkan kedalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau tersebut adalah Narkotika jenis Shabu yang dipesan melalui akun Facebook Massanger oleh saksi Moh Ruslan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan diketahui bilamana sebelumnya yakni pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Jam 11.30 wita, terdakwa FIRMAN Alias SUDE yang selanjutnya disebut terdakwa I datang di kamar 5, blok Seroja yang dihuni oleh terdakwa RUDI yang selanjutnya disebut terdakwa II bersama saksi Moh. Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN ) Kelas IIb Poso, kemudian terdakwa I bertanya kepada terdakwa II dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa I Firman          :      ”Rudi, bisakan kita kasih masuk bahan (narkoba) ?”.

Terdakwa II Rudi            :      ”Bisa, Berapa kamu mo kasih maso / ambil ?”.

Terdakwa I Firman          :      ”1 gram, berapakah 1 gram ?”.

Terdakwa II Rudi            :      ”2.000.000 (dua ribu dengan ongkir).

Terdakwa I Firman          :      ”Tapi uangku ini belum masuk, Nanti kita bicara ulang, karena sudah  mau shalat jum’atan”.

  • Bahwa setelah percakapan tersebut, terdakwa I kemudian meninggalkan terdakwa II di depan Kamar 5, Blok Seroja menuju ke masjid yang berada di dalam RUTAN Kelas IIb Poso;
  • Bahwa setelah selesai jum’atan, terdakwa I pun kembali ke kamarnya yakni di Kamar 3 Blok Seroja lalu baring-baring, namun tidak lama kemudian terdakwa II datang ke kamar terdakwa I tersebut, dan memanggil terdakwa I, sehingga terdakwa I pun bangun lalu keluar dari dalam kamar dan menemui terdakwa II sambil bercakap-cakap dengan posisi duduk jongkok di depan kamar 3 tersebut, dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II Rudi                          :    ”Pastikah uangmu itu mau masuk,?”.

Terdakwa I Firman                        :    ”Pasti.

Terdakwa II Rudi                          :    ”Oke, Tunggu pale.

  • Bahwa setelah perbincangan/percakapan antara terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana tersebut di atas selesai, terdakwa I pun kembali ke dalam kamarnya lalu baring-baring lagi sedangkan terdakwa II berdiri lalu pergi menenui saksi Adi Bin Kasman Alias Adi Lama dengan tujuan untuk meminjam uang dan setelah bertemu, terdakwa II pun meminjam uang dari saksi Adi Bin Kasman sebesar Rp 1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal usaha jual rokok, mie, dan susu di dalam RUTAN Poso namun peminjaman uang tersebut sebenarnya untuk membeli Narkotika jenis Shabu sejumlah I (satu) gram sesuai pesanan terdakwa I;
  • Bahwa setelah terdakwa II meminjam uang dari saksi Adi Bin Kasman sebesar Rp 1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa II pun kembali ke kamarnya lalu menghubungi saksi Muhammad Fadly Kadir Alias Palli melalui panggilan telepon WhatsApp dengan tujuan meminta tolong untuk mentranfer uang dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa II Rudi                                   :    Sampu adakah saldota?

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Berapa sampu?

Terdakwa II Rudi                                   :    2 juta sampu, mau saya kirimkan orang luar?

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Tunggu dulu saya lihat saldoku sampu, siapa tahu tidak cukup?

Terdakwa II Rudi                                   :    Iye sampu, karena butuh sekali mi uang ini orang diluar.

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Iya sampu saya cek dulu.

Setelah itu terdakwa II pun mematikan telponnya lalu menyuruh temannya untuk memanggil terdakwa I sehingga terdakwa I pun langsung pergi menemui terdakwa II di kamar 5, Blok seroja Rutan Kelas II B Poso dan setelah bertemu, terdakwa I dan terdakwa II pun bercakap-cakap lagi dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II Rudi                   :    ”Ada mi uang yang saya pinjam dari teman di bawah, tapi masih kurang!”.

Terdakwa I Firman                 :    ”Berapa kurangnya” ?

Terdakwa II Rudi                   :    ”150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), tidak adakah uangnya temanmu di kamarmu?

Terdakwa I Firman                 :    ”Tunggu, saya kekamarku dulu.

Setelah itu terdakwa I pun langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu balik ke kamar terdakwa II di kamar 5 Blok seroja;

  • Bahwa setelah terdakwa I tiba kembali di kamar 5 Blok Seroja dan bertemu dengan terdakwa II, terdakwa I kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa II lalu kembali ke kamarnya di kamar 3 Blok Seroja dan beristrahat;
  • Selanjutnya bahwa setelah terdakwa II menerima uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dari terdakwa I, terdakwa II kemudian menyampaikan niat terdakwa I tersebut untuk membeli shabu kepada saksi Muhammad Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sekamar dengan terdakwa II sehingga saksi Muhammad Ruslan pun menghubungi dan meminta tolong kepada sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara saksi Muhammad Ruslan menginbox sdr Jibran Alias Ibam lewat aplikasi akun masengger Facebooknya kepada akun Masengger Facebook sdr Jibran Alias Ibam menggunakan HP merk INVINIX milik SARDIN Alias UNDING dengan percakapan sebagai berikut :

saksi Muhammad Ruslan       :    “Bisa carikan bahan 1 Gram?”

Sdr Jibran Alias Ibam            :    “Bisa”

saksi Muhammad Ruslan       :    “Berapa Harganya?”

Sdr Jibran Alias Ibam            :    “1.800.000”.

  • Bahwa setelah saksi Muhammad Ruslan mendapatkan kejelasan informasi dari sdr Jibran Alias Ibam, terkait harga shabu 1 (satu) gram, sebesar Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya saksi Muhammad Ruslan menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa II, dan kemudian bersepakat untuk mengirim uang kepada sdr Jibran Alias Ibam sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut sebagai uang jalan bagi sdr Jibran Alias Ibam, setelah itu terdakwa II pun langsung menghubungi lagi saksi Muhammad Fadly Kadir Alias Palli meminta tolong untuk mentranfer uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui panggilan telepon WhatsApp dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa II Rudi                                   :    Bisa ji kah sampu?, kalau bisa satu juta sembilan ratus jie saja jadi saya transfer!

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Suruh mi, anak-anak bawah kesini itu uang sama nomor rekening.

  • Bahwa setelah terdakwa II berkomunikasi dengan saksi Muhammad Fadly Kadir, terdakwa II pun mematikan panggilan teleponnya lalu menyuruh saksi Moh Ruslan untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan nomor tujuan tranfer yang sudah dicatat oleh saksi Moh Ruslan pada sebuah kertas kepada saksi Muhammad Fadly Kadir dan tidak lama kemudian saksi Moh. Ruslan tiba di Blok Mawar Kamar 2 Lantai 1 Rutan Poso yang ditempati oleh saksi Muhammad Fadly Kadir dan saat itu saksi Moh. Ruslan berkata kepada saksi Muhammad Fadly Kadir “ Palli ini..e dari Rudi” kemudian dijawab oleh saksi Muhammad Fadly Kadir dengan mengatakan “ masuk ko sini” sehingga saksi Moh. Ruslan pun masuk ke dalam kamar tersebut kemudian menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi Muh Fadly Kadir dan sebuah kertas bertuliskan nomor Handphone (083832149156) tujuan ditranfers ke Aplikasi Dana;
  • Bahwa setelah saksi Muhammad Fadly Kadir menerima uang tunai dan nomor tujuan transfer tersebut dari saksi Moh. Ruslan, saksi Muhammad Fadly Kadir pada saat itu juga langsung mentransfer uang tersebut melalui aplikasi BRIMO dihandphonenya, ke Aplikasi Dana dengan nomor Handphone 083832149156 milik sdr Jibran Alias Ibam, setelah itu saksi Muhammad Fadly Kadir pun memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada saksi Moh. Ruslan dan juga mengirim bukti transfers tersebut kepada terdakwa II RUDY melalui pesan WhatsApp (WA);
  • Bahwa setelah saksi Moh. Ruslan melihat bukti transfer yang diperlihatkan oleh saksi Muh. Fadly Kadir kepadanya, saksi Muh. Ruslan pun kembali ke Kamar 5 Blok seroja Lantai 2, yang dihuni bersama terdakwa II Rudi, dan sebelum istrahat saksi Moh. Ruslan masih sempat mengobrol dengan terdakwa II dan menyampaikan bahwa “sudah itu, sudah dikirim” kemudian terdakwa II menjawabnya “Oh iya sudah ini (sudah ada resinya)”, setelah itu saksi Moh. Ruslan juga menghubungi sdr Jibran Alias Ibam melalui aplikasi Mesengger akun Facebook miliknya ke akun Mesengger Facebook milik sdr Jibran Alias Ibam, dengan menyampaikan “Sudah itu, uang sudah masuk” lalu sdr Jibran Alias Ibam menjawabnya “iya sudah masuk ini”
  • Bahwa pada sekitar pukul 15.00 Wita mendekati waktu shalat ashar terdakwa I kemudian pergi ke kamar 5 Blok Seroja tempat terdakwa II Rudi dengan tujuan untuk membeli rokok merk Djisamsu 234 kretek warna kuning, dan disaat terdakwa I sedang membeli rokok, terdakwa I kemudian bertemu lagi dengan terdakwa II RUDI lalu bertanya kepadanya dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa I Firman                          :    “Jadi Bagaimana?”.

Terdakwa II Rudi                            :    “Tunggu, kayaknya ini barang ( Shabu) batal, Tapi minta tolong kau ganti dulu  uang yang dipinjam tadi ini ( uang yang dipinjam terdakwa II Rudi dari saksi Adi Bin Kasman Alias Adi Lama ). Jangan mi ragu kembali juga ini uang”.

Terdakwa I Firman                          :    ”Okey pale, kalau masuk uangku saya ganti.

  • Bahwa pada hari berikutnya yakni pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wita, terdakwa II Rudi datang diruangan antara Blok dan bertemu lagi dengan terdakwa I Firman kemudian bercakap-cakap lagi denga percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II Rudi                            :    “ Minta tolong ganti dulu uang yang dipinjam kemarin?”

Terdakwa I Firman                          :    ”Iya, tunggu buka koperasi, saya cabut Uang!.

  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa I pun pergi ke Koperasi yang berada di dalam RUTAN Poso untuk mencabut uang sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) kemudian setelah itu terdakwa I pergi ke kamar 5 Blok Seroja menemui dan menyerahkan uang sejumlah  Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada terdakwa II Rudi dan terdakwa II Rudi pun menerimah uang tersebut namun dari uang sejumlah  Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) tersebut terdakwa II Rudi mengembalikan sejumlah Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa I Firman dengan alasan bahwa ada uang milik terdakwa I sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari uang sejumlah  Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa I Firman menerimah uang sejumlah 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dari terdakwa II Rudi, terdakwa I kemudian bertanya kepada terdakwa II dengan mengatakan ”Bagaimana mi itu uang saya?” lalu dijawab oleh Terdakwa II Rudi dengan mengatakan “ Jangan mi ko ragu kembali ji itu uangmu” setelah itu terdakwa I pun kembali ke kamarnya untuk beristirahat;
  • Bahwa ketika terdakwa I Firman sedang beristirahat dikamarnya disaat itu lah sdr Jibran alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Rutan Poso membawa barang pesanannya berupa 1 (satu) paket sabu yang disisipkan kedalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau yang dipesan melalui terdakwa II Rudi yang selanjutnya dipesan terdakwa II Rudi melalui saksi Moh.Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa sepengetahuan terdakwa I Firman;
  • Bahwa berselang sekitar 1 ( satu ) Jam kemudian, terdakwa I mendengar panggil dari Petugas Piket Rutan Poso untuk datang ke ruangan Staf Rutan Poso, lalu terdakwa I pun turun dan pergi ke ruangan Staf Rutan Poso, setibanya di ruangan Staf Rutan Poso, Terdakwa I kaget melihat Petugas Rutan Poso bersama Penyelidik dari Satresnakoba Polres Poso sedang mengintrogasi sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) yang saat itu datang Ke Rutan Poso mengantarkan barang pesanan saksi Moh. Ruslan;
  • Bahwa selain sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) yang hadir di Ruangan Staf Rutan Poso saat itu, juga hadir terdakwa II Rudi, saksi. Moh Fadli Kadir Alias Palli dan saksi Moh Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga terdakwa I berusaha mendekati dan bertanya kepada saksi Moh. Ruslan dengan mengatakan ” Kenapa ini Ruslan ?,” kemudian dijawab oleh saksi Moh Ruslan dengan mengatakan “Barang / Bahan yang dipesan di dapat” lalu terdakwa I mengatakan lagi ” Baru,.. apa hubungannya dengan saya” kemudian dijawab lagi oleh saksi Moh Ruslan dengan mengatakan ”Kan kau yang pesan” lalu terdakwa I menjawabnya lagi ”Saya tidak pernah pesan sama kau, kenapa saya dibawa-bawa” namun saksi Moh. Ruslan tidak menanggapinya lagi dan hanya diam saja;
  • Bahwa barang bukti yang didapatkan dari hasil Interogasi dan penegmbangan yang dilakukan oleh Penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pada saat itu berupa:
  1. 1 (satu) buah botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut dibungkus kembali menggunaan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 1,13 gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2 120 warna Biru dengan IMEI1: 869470055191352 dan IMEI2: 869470055191345 dengan nomor SIM 0831 3260 9309;
  3. 1 (satu) unit handphone merk INVINIX X6526 warna Hitam dengan IMEI1: 356646855902441 dan IMEI2: 356646855902458  dengan nomor SIM 0852 1776 2332;
  4. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3x warna Ungu dengan IMEI1: 862668071707310 dan IMEI2: 862668071707362  dengan nomor SIM 0855 1000 185, nomor WA 0856 5611 6106;
  5. 1 (satu) unit handphone merk TECNO KL4 warna putih dengan IMEI1: 356855272403806 dan IMEI2: 356855272403814 dengan nomor SIM 085166138524
  • Bahwa ketika Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan Interogasi terhadap sdr Jibran Alias Ibam dan menerima barang bukti sebagaimana tersebut diatas yang didapatkan oleh saksi Gunawan dan saksi I Komang Ona Andika pada saat pengembangan maka selanjutnya Penyelidik/Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso meminta sdr Jibran untuk menunjukkan ijin kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut namun sdr Jibran, tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawah sdr Jibran beserta barang buktinya ke Satuan Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
  • Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 28/11606/2025 tanggal 18 Februari 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kab Poso, diketahui bilamana 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 1,13 gram;
  • Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0,44 gram.

Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0042 tanggal 22 Februari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawasan Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah tersebut dengan berat (Netto: 0,1065 gr) adalah benar mengandung Metamfetamin (Positif).

----Perbuatan Terdakwa I FIRMAN alias SUDE dan Terdakwa II RUDI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa I FIRMAN Alias SUDE dan terdakwa II RUDI bersama saksi Moh. Ruslan dan juga sdr Jibran Alias Ibam  (keduanya diajukan selaku terdakwa dalam berkas terpisah/ Splitsing), telah melakukan “permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan kedua terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika saksi Gunawan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas IIb Poso, kemudian datang sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) mengantarkan barang yang ditujukan kepada saksi Moh Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) yang masih berstatus sebagai Warga Binaan Rutan Poso dan saat itu saksi Gunawan melihat gerak-gerik sdr Jbran Alias Ibam yang mencurigakan, dimana sdr Jibran tidak mau masuk ke dalam Rutan membawa barang bawaannya tersebut dan hanya mau menitip barang bawaannya tersebut dari luar Rutan, kemudian saksi Gunawan pun menjelaskan prosedur penitipan barang kepada sdr Jibran;
  • Bahwa setelah saksi Gunawan menjelaskan prosedur penitipan barang kepada sdr Jibran akhirnya sdr Jibran Alias Ibam pun bersedia masuk ke ruangan penggeledahan barang titipan namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang yang akan dititipkan tersebut ternyata ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disisipkan kedalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau maka kemudian saksi Gunawan pun melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya yang kemudian diteruskan atau dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Poso;
  • Bahwa ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Poso telah mengintrogasi sdr Jibran di Rutan Kelas IIb. Poso, maka diketahui dari pengakuan sdr Jibran Alias Ibam bilamana 1 (satu) paket sabu yang disisipkan kedalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau tersebut adalah Narkotika jenis Shabu yang dipesan melalui akun Facebook Massanger oleh saksi Moh Ruslan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan diketahui bilamana sebelumnya yakni pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Jam 11.30 wita, terdakwa FIRMAN Alias SUDE yang selanjutnya disebut terdakwa I datang di kamar 5, blok Seroja yang dihuni oleh terdakwa RUDI yang selanjutnya disebut terdakwa II bersama saksi Moh. Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN ) Kelas IIb Poso, kemudian terdakwa I bertanya kepada terdakwa II dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa I Firman          :      ”Rudi, bisakan kita kasih masuk bahan (narkoba) ?”.

Terdakwa II Rudi            :      ”Bisa, Berapa kamu mo kasih maso / ambil ?”.

Terdakwa I Firman          :      ”1 gram, berapakah 1 gram ?”.

Terdakwa II Rudi            :      ”2.000.000 (dua ribu dengan ongkir).

Terdakwa I Firman          :      ”Tapi uangku ini belum masuk, Nanti kita bicara ulang, karena sudah  mau shalat jum’atan”.

  • Bahwa setelah percakapan tersebut, terdakwa I kemudian meninggalkan terdakwa II di depan Kamar 5, Blok Seroja menuju ke masjid yang berada di dalam RUTAN Kelas IIb Poso;
  • Bahwa setelah selesai jum’atan, terdakwa I pun kembali ke kamarnya yakni di Kamar 3 Blok Seroja lalu baring-baring, namun tidak lama kemudian terdakwa II datang ke kamar terdakwa I tersebut, dan memanggil terdakwa I, sehingga terdakwa I pun bangun lalu keluar dari dalam kamar dan menemui terdakwa II sambil bercakap-cakap dengan posisi duduk jongkok di depan kamar 3 tersebut, dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II Rudi                          :    ”Pastikah uangmu itu mau masuk,?”.

Terdakwa I Firman                        :    ”Pasti.

Terdakwa II Rudi                          :    ”Oke, Tunggu pale.

  • Bahwa setelah perbincangan/percakapan antara terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana tersebut di atas selesai, terdakwa I pun kembali ke dalam kamarnya lalu baring-baring lagi sedangkan terdakwa II berdiri lalu pergi menenui saksi Adi Bin Kasman Alias Adi Lama dengan tujuan untuk meminjam uang dan setelah bertemu, terdakwa II pun meminjam uang dari saksi Adi Bin Kasman sebesar Rp 1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal usaha jual rokok, mie, dan susu di dalam RUTAN Poso namun peminjaman uang tersebut sebenarnya untuk membeli Narkotika jenis Shabu sejumlah I (satu) gram sesuai pesanan terdakwa I;
  • Bahwa setelah terdakwa II meminjam uang dari saksi Adi Bin Kasman sebesar Rp 1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa II pun kembali ke kamarnya lalu menghubungi saksi Muhammad Fadly Kadir Alias Palli melalui panggilan telepon WhatsApp dengan tujuan meminta tolong untuk mentranfer uang dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa II Rudi                                   :    Sampu adakah saldota?

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Berapa sampu?

Terdakwa II Rudi                                   :    2 juta sampu, mau saya kirimkan orang luar?

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Tunggu dulu saya lihat saldoku sampu, siapa tahu tidak cukup?

Terdakwa II Rudi                                   :    Iye sampu, karena butuh sekali mi uang ini orang diluar.

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Iya sampu saya cek dulu.

Setelah itu terdakwa II pun mematikan telponnya lalu menyuruh temannya untuk memanggil terdakwa I sehingga terdakwa I pun langsung pergi menemui terdakwa II di kamar 5, Blok seroja Rutan Kelas II B Poso dan setelah bertemu, terdakwa I dan terdakwa II pun bercakap-cakap lagi dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II Rudi                   :    ”Ada mi uang yang saya pinjam dari teman di bawah, tapi masih kurang!”.

Terdakwa I Firman                 :    ”Berapa kurangnya” ?

Terdakwa II Rudi                   :    ”150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), tidak adakah uangnya temanmu di kamarmu?

Terdakwa I Firman                 :    ”Tunggu, saya kekamarku dulu.

Setelah itu terdakwa I pun langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu balik ke kamar terdakwa II di kamar 5 Blok seroja;

  • Bahwa setelah terdakwa I tiba kembali di kamar 5 Blok Seroja dan bertemu dengan terdakwa II, terdakwa I kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa II lalu kembali ke kamarnya di kamar 3 Blok Seroja dan beristrahat;
  • Selanjutnya bahwa setelah terdakwa II menerima uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dari terdakwa I, terdakwa II kemudian menyampaikan niat terdakwa I tersebut untuk membeli shabu kepada saksi Muhammad Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sekamar dengan terdakwa II sehingga saksi Muhammad Ruslan pun menghubungi dan meminta tolong kepada sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara saksi Muhammad Ruslan menginbox sdr Jibran Alias Ibam lewat aplikasi akun masengger Facebooknya kepada akun Masengger Facebook sdr Jibran Alias Ibam menggunakan HP merk INVINIX milik SARDIN Alias UNDING dengan percakapan sebagai berikut :

saksi Muhammad Ruslan       :    “Bisa carikan bahan 1 Gram?”

Sdr Jibran Alias Ibam            :    “Bisa”

saksi Muhammad Ruslan       :    “Berapa Harganya?”

Sdr Jibran Alias Ibam            :    “1.800.000”.

  • Bahwa setelah saksi Muhammad Ruslan mendapatkan kejelasan informasi dari sdr Jibran Alias Ibam, terkait harga shabu 1 (satu) gram, sebesar Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya saksi Muhammad Ruslan menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa II, dan kemudian bersepakat untuk mengirim uang kepada sdr Jibran Alias Ibam sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut sebagai uang jalan bagi sdr Jibran Alias Ibam, setelah itu terdakwa II pun langsung menghubungi lagi saksi Muhammad Fadly Kadir Alias Palli meminta tolong untuk mentranfer uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui panggilan telepon WhatsApp dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa II Rudi                                   :    Bisa ji kah sampu?, kalau bisa satu juta sembilan ratus jie saja jadi saya transfer!

Saksi Muhammad Fadly Kadir              :    Suruh mi, anak-anak bawah kesini itu uang sama nomor rekening.

  • Bahwa setelah terdakwa II berkomunikasi dengan saksi Muhammad Fadly Kadir, terdakwa II pun mematikan panggilan teleponnya lalu menyuruh saksi Moh Ruslan untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan nomor tujuan tranfer yang sudah dicatat oleh saksi Moh Ruslan pada sebuah kertas kepada saksi Muhammad Fadly Kadir dan tidak lama kemudian saksi Moh. Ruslan tiba di Blok Mawar Kamar 2 Lantai 1 Rutan Poso yang ditempati oleh saksi Muhammad Fadly Kadir dan saat itu saksi Moh. Ruslan berkata kepada saksi Muhammad Fadly Kadir “ Palli ini..e dari Rudi” kemudian dijawab oleh saksi Muhammad Fadly Kadir dengan mengatakan “ masuk ko sini” sehingga saksi Moh. Ruslan pun masuk ke dalam kamar tersebut kemudian menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi Muh Fadly Kadir dan sebuah kertas bertuliskan nomor Handphone (083832149156) tujuan ditranfers ke Aplikasi Dana;
  • Bahwa setelah saksi Muhammad Fadly Kadir menerima uang tunai dan nomor tujuan transfer tersebut dari saksi Moh. Ruslan, saksi Muhammad Fadly Kadir pada saat itu juga langsung mentransfer uang tersebut melalui aplikasi BRIMO dihandphonenya, ke Aplikasi Dana dengan nomor Handphone 083832149156 milik sdr Jibran Alias Ibam, setelah itu saksi Muhammad Fadly Kadir pun memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada saksi Moh. Ruslan dan juga mengirim bukti transfers tersebut kepada terdakwa II RUDY melalui pesan WhatsApp (WA);
  • Bahwa setelah saksi Moh. Ruslan melihat bukti transfer yang diperlihatkan oleh saksi Muh. Fadly Kadir kepadanya, saksi Muh. Ruslan pun kembali ke Kamar 5 Blok seroja Lantai 2, yang dihuni bersama terdakwa II Rudi, dan sebelum istrahat saksi Moh. Ruslan masih sempat mengobrol dengan terdakwa II dan menyampaikan bahwa “sudah itu, sudah dikirim” kemudian terdakwa II menjawabnya “Oh iya sudah ini (sudah ada resinya)”, setelah itu saksi Moh. Ruslan juga menghubungi sdr Jibran Alias Ibam melalui aplikasi Mesengger akun Facebook miliknya ke akun Mesengger Facebook milik sdr Jibran Alias Ibam, dengan menyampaikan “Sudah itu, uang sudah masuk” lalu sdr Jibran Alias Ibam menjawabnya “iya sudah masuk ini”
  • Bahwa pada sekitar pukul 15.00 Wita mendekati waktu shalat ashar terdakwa I kemudian pergi ke kamar 5 Blok Seroja tempat terdakwa II Rudi dengan tujuan untuk membeli rokok merk Djisamsu 234 kretek warna kuning, dan disaat terdakwa I sedang membeli rokok, terdakwa I kemudian bertemu lagi dengan terdakwa II RUDI lalu bertanya kepadanya dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa I Firman                          :    “Jadi Bagaimana?”.

Terdakwa II Rudi                            :    “Tunggu, kayaknya ini barang ( Shabu) batal, Tapi minta tolong kau ganti dulu  uang yang dipinjam tadi ini ( uang yang dipinjam terdakwa II Rudi dari saksi Adi Bin Kasman Alias Adi Lama ). Jangan mi ragu kembali juga ini uang”.

Terdakwa I Firman                          :    ”Okey pale, kalau masuk uangku saya ganti.

  • Bahwa pada hari berikutnya yakni pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wita, terdakwa II Rudi datang diruangan antara Blok dan bertemu lagi dengan terdakwa I Firman kemudian bercakap-cakap lagi denga percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II Rudi                            :    “ Minta tolong ganti dulu uang yang dipinjam kemarin?”

Terdakwa I Firman                          :    ”Iya, tunggu buka koperasi, saya cabut Uang!.

  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa I pun pergi ke Koperasi yang berada di dalam RUTAN Poso untuk mencabut uang sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) kemudian setelah itu terdakwa I pergi ke kamar 5 Blok Seroja menemui dan menyerahkan uang sejumlah  Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada terdakwa II Rudi dan terdakwa II Rudi pun menerimah uang tersebut namun dari uang sejumlah  Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) tersebut terdakwa II Rudi mengembalikan sejumlah Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa I Firman dengan alasan bahwa ada uang milik terdakwa I sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari uang sejumlah  Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa I Firman menerimah uang sejumlah 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dari terdakwa II Rudi, terdakwa I kemudian bertanya kepada terdakwa II dengan mengatakan ”Bagaimana mi itu uang saya?” lalu dijawab oleh Terdakwa II Rudi dengan mengatakan “ Jangan mi ko ragu kembali ji itu uangmu” setelah itu terdakwa I pun kembali ke kamarnya untuk beristirahat;
  • Bahwa ketika terdakwa I Firman sedang beristirahat dikamarnya disaat itu lah sdr Jibran alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Rutan Poso membawa barang pesanannya berupa 1 (satu) paket sabu yang disisipkan kedalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau yang dipesan melalui terdakwa II Rudi yang selanjutnya dipesan terdakwa II Rudi melalui saksi Moh.Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa sepengetahuan terdakwa I Firman;
  • Bahwa berselang sekitar 1 ( satu ) Jam kemudian, terdakwa I mendengar panggil dari Petugas Piket Rutan Poso untuk datang ke ruangan Staf Rutan Poso, lalu terdakwa I pun turun dan pergi ke ruangan Staf Rutan Poso, setibanya di ruangan Staf Rutan Poso, Terdakwa I kaget melihat Petugas Rutan Poso bersama Penyelidik dari Satresnakoba Polres Poso sedang mengintrogasi sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) yang saat itu datang Ke Rutan Poso mengantarkan barang pesanan saksi Moh. Ruslan;
  • Bahwa selain sdr Jibran Alias Ibam (terdakwa dalam berkas terpisah) yang hadir di Ruangan Staf Rutan Poso saat itu, juga hadir terdakwa II Rudi, saksi. Moh Fadli Kadir Alias Palli dan saksi Moh Ruslan (terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga terdakwa I berusaha mendekati dan bertanya kepada saksi Moh. Ruslan dengan mengatakan ” Kenapa ini Ruslan ?,” kemudian dijawab oleh saksi Moh Ruslan dengan mengatakan “Barang / Bahan yang dipesan di dapat” lalu terdakwa I mengatakan lagi ” Baru,.. apa hubungannya dengan saya” kemudian dijawab lagi oleh saksi Moh Ruslan dengan mengatakan ”Kan kau yang pesan” lalu terdakwa I menjawabnya lagi ”Saya tidak pernah pesan sama kau, kenapa saya dibawa-bawa” namun saksi Moh. Ruslan tidak menanggapinya lagi dan hanya diam saja;
  • Bahwa barang bukti yang didapatkan dari hasil Interogasi dan penegmbangan yang dilakukan oleh Penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pada saat itu berupa:
  1. 1 (satu) buah botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut dibungkus kembali menggunaan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 1,13 gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2 120 warna Biru dengan IMEI1: 869470055191352 dan IMEI2: 869470055191345 dengan nomor SIM 0831 3260 9309;
  3. 1 (satu) unit handphone merk INVINIX X6526 warna Hitam dengan IMEI1: 356646855902441 dan IMEI2: 356646855902458  dengan nomor SIM 0852 1776 2332;
  4. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3x warna Ungu dengan IMEI1: 862668071707310 dan IMEI2: 862668071707362  dengan nomor SIM 0855 1000 185, nomor WA 0856 5611 6106;
  5. 1 (satu) unit handphone merk TECNO KL4 warna putih dengan IMEI1: 356855272403806 dan IMEI2: 356855272403814 dengan nomor SIM 085166138524
  • Bahwa ketika Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan Interogasi terhadap sdr Jibran Alias Ibam dan menerima barang bukti sebagaimana tersebut diatas yang didapatkan oleh saksi Gunawan dan saksi I Komang Ona Andika pada saat pengembangan maka selanjutnya Penyelidik/Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso meminta sdr Jibran untuk menunjukkan ijin kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut namun sdr Jibran, tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawah sdr Jibran beserta barang buktinya ke Satuan Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
  • Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 28/11606/2025 tanggal 18 Februari 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kab Poso, diketahui bilamana 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat  1,13 gram;
  •  Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0,44 gram.

Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0042 tanggal 22 Februari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawasan Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah tersebut dengan berat (Netto: 0,1065 gr) adalah benar mengandung metamfetamin (Positif).

------Perbuatan Terdakwa I FIRMAN alias Sude dan Terdakwa II RUDI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ;------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya