Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MOH IRFAN alias IPAN DAENG pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 3.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat Penginapan Alamanda Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5g (lima gram) atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh BUJA melalui Whatsapp yang intinya menawarkan Terdakwa untuk berjualan sabu.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 3.00 Wita, Terdakwa menerima paket sabu tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) paket atau 25 (dua puluh lima) gram dari BUJA dengan cara dibuang di dekat Penginapan Alamanda yang beralamat di Kelurahan Gebangrejo Kecamtan Poso Kota Kabupaten Poso.
- Bahwa paket sabu tersebut dihargai Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya, Terdakwa disuruh menjualkan sabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dari BUJA, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per-gramnya.
- Bahwa dari paket sabu yang diterima oleh Terdakwa, Sebagian sudah Terdakwa konsumsi pribadi dan sebagian sudah Terdakwa jual, Terdakwa menjual paket sabu tersebut dengan cara membuang sebanyak 6 (enam) paket sabu di daerah Malino Kabupaten Tojo Una-una atas pemintaan dan petunjuk dari BUJA.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 Wita, saksi LA MUNI ZAHABU, saksi AT TANGGI beserta Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah milik saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG bertempat di Jl. Yos Sudaro Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso yang disaksikan oleh saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG, saksi FADEL MUHAMMAD LAGUSU alias KENTUNG, dan ketua RT setempat yaitu saksi ZULKARNAIN, . Pada saat itu Satresnarkoba Polres Poso mendapati antara lain:
- 1 (satu) buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue yang berisi 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 19 (sembilan belas) lembar plastik bening kosong bergaris klip warna merah dan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing – masing:
- 1,16 gram;
- 1,42 gram.
Posisi barang tersebut saat ditemukan yaitu berada dibawah kasur didalam kamar dari Saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG dan Terdakwa yang menyimpanya.
- 1 (satu) buah kantung kain berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan DIGITAL SCALE dan 1 (satu) buah kotak warna silver bertuliskan ARGUS OUTDOOR yang berisi:
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing – masing:
- 1,14 gram;
- 1,18 gram;
- 1,16 gram;
- 1,22 gram;
- 1,20 gram;
- 1,14 gram;
- 1,16 gram;
- 1,18 gram;
- 1,20 gram;
- 1,14 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing – masing:
- 1,42 gram;
- 1,40 gram;
- 1,38 gram;
- 1,38 gram.
- 1,40 gram;
- 4 (empat) Pak Plastik bening kosong merk C Tik.
Posisi barang tersebut saat ditemukan yaitu berada dibalik dinding kamar mandi yang terbuat dari papan kayu yang berada didalam kamar dari Saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG dan Terdakwa yang menyimpannya.
- 1 (satu) buah kota bening bertuliskan Selection yang di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) pak plastik bening merk C tik;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah Pinset.
Posisi barang tersebut saat ditemukan yaitu berada dibalik dinding kamar mandi yang terbuat dari papan kayu yang berada didalam kamar dari Saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANGt atau satu tempat dengan barang bukti 1 (satu) buah kantung kain berwarna hitam tersebut diatas dan Terdakwa yang menyimpanya.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru, IMEI1: 860418049168423, IMEI2: 860418049168431, dengan nomor SIM: 0812 9595 5613.
Posisi barang tersebut pada saat ditemukan yaitu sementara Terdakwa pegang dan sementara Terdakwa gunakan untuk bermain game dan kemudian Terdakwa serahkan kepada Aparat Kepolisian karena diminta untuk diamankan sebagai barang bukti.
- Bahwa semua barang yang didapatkan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadapTerdakwa adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0180, tanggal 18 Juli 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MOH. IRFAN alias IPAN DAENG mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/161/VII/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 15,55 gr (lima belas koma lima puluh lima gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 140/11606/2025 tanggal 15 Juli 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MOH IRFAN alias IPAN DAENG pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5g (lima gram) atau lebih ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 Wta, saksi LA MUNI ZAHABU, saksi AT TANGGI beserta Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah milik saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG bertempat di Jl. Yos Sudaro Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso yang disaksikan oleh saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG, saksi FADEL MUHAMMAD LAGUSU alias KENTUNG, dan ketua RT setempat yaitu saksi ZULKARNAIN. Pada saat itu Satresnarkoba Polres Poso mendapati antara lain:
- 1 (satu) buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue yang berisi 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 19 (sembilan belas) lembar plastik bening kosong bergaris klip warna merah dan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing – masing:
- 1,16 gram;
- 1,42 gram.
Posisi barang tersebut saat ditemukan yaitu berada dibawah kasur didalam kamar dari Saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG dan Terdakwa yang menyimpanya.
- 1 (satu) buah kantung kain berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan DIGITAL SCALE dan 1 (satu) buah kotak warna silver bertuliskan ARGUS OUTDOOR yang berisi:
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing – masing:
- 1,14 gram;
- 1,18 gram;
- 1,16 gram;
- 1,22 gram;
- 1,20 gram;
- 1,14 gram;
- 1,16 gram;
- 1,18 gram;
- 1,20 gram;
- 1,14 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing – masing:
- 1,42 gram;
- 1,40 gram;
- 1,38 gram;
- 1,38 gram.
- 1,40 gram;
- 4 (empat) Pak Plastik bening kosong merk C Tik.
Posisi barang tersebut saat ditemukan yaitu berada dibalik dinding kamar mandi yang terbuat dari papan kayu yang berada didalam kamar dari Saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANG dan Terdakwa yang menyimpannya.
- 1 (satu) buah kota bening bertuliskan Selection yang di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) pak plastik bening merk C tik;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah Pinset.
Posisi barang tersebut saat ditemukan yaitu berada dibalik dinding kamar mandi yang terbuat dari papan kayu yang berada didalam kamar dari Saksi MOH. CAHYA FIQRY WANTOGIA alias YAYANGt atau satu tempat dengan barang bukti 1 (satu) buah kantung kain berwarna hitam tersebut diatas dan Terdakwa yang menyimpanya.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru, IMEI1: 860418049168423, IMEI2: 860418049168431, dengan nomor SIM: 0812 9595 5613.
Posisi barang tersebut pada saat ditemukan yaitu sementara Terdakwa pegang dan sementara Terdakwa gunakan untuk bermain game dan kemudian Terdakwa serahkan kepada Aparat Kepolisian karena diminta untuk diamankan sebagai barang bukti.
- Bahwa semua barang yang didapatkan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0180, tanggal 18 Juli 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MOH. IRFAN alias IPAN DAENG mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/161/VII/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 15,55 gr (lima belas koma lima puluh lima gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 140/11606/2025 tanggal 15 Juli 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |