Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pso MARIATI TADA RUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYAT HASAN, SHMARIATI
Tergugat
NoNama
1TADA RUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.060.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian antara Alm. Colli [Suami Penggugat] dan Tergugat yang di buat secara lisan tertanggal 21 Agustus 2021 yang di tandai dengan penerimaan uang sebesar Rp. 20.000.000 [Dua Puluh Juta Rupiah] berdasarkan Kwitansi tertanggal 21 Agustus 2021 adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melunasi sisa uang pinjaman  Sebesar Rp. 9.500.000 [Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah] dari total Rp. 20.000.000 [Dua Puluh Juta Rupiah]  adalah Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat adalah :
  1. Sisa Pinjaman dari Perjanjian sebesar Rp. 9.500.000 [Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah].
  2. Bunga morator sebagaimana diatur didalam Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata sebesar 6 % = Rp. 560.000 [Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah]

Jumlah kerugian keseluruhan = Rp. 10.060.000 [Sepuluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah].

5. Menyatakan Jaminan Pinjaman Sertifikat Hak Milik No 00657 Atas Nama Tada Rusman berupa tanah beserta bangunan di atasnya menjadi milik Penggugat.

6. Meletakan sita jaminan pada tanah beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 00657 Atas Nama Tada Rusman sah dan berharga, untuk selanjutnya di lelang dan biayanya di gunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat.

7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak