| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan objek a qua tidak masuk di wilayah Desa Puntari Makmur;--------
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo yakni Tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Lasampi Kecamatan Bumiraya Kabupaten Morowali dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan I UPT. BUNGKU TENGAH
- Timur berbatasan dengan Sungai Karaupa
- Selatan berbatasan dengan Kebun HUMALE
- Barat berbatasan dengan Saluran Pengairan UPT. BT.IV Pontari Makmur
adalah milik PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT dengan menguasai tanah serta merusak sebagian pohon kelapa sawit dan melakukan pemanenan terhadap tanaman a quo;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama PARA TERGUGAT atau Pihak Lain atas Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menbayar kerugian materiil secara keseluruhan sebanyak Rp. 1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh jutarupiah);-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menbayar kerugian immateril secara keseluruhan sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);--------------
- Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek Sengketa a quo, selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun juga;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;-----------------------------------------------------------------------------------
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |