| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa Ashar Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost-kosan yang terletak di Desa Tiu, Kec. Petasia Barat, Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yaitu 2(dua) paket dengan berat 1,1637 (satu koma satu enam tiga tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari hari senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa Ashar Laega alias Acang mendatangi kost-kost saksi Jewil Klaus Pravika Putra dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di titipkan oleh orang yang bernama PITO dimana sebelum menitipkan narkotika jenis sabu tersebut orang yang bernama PITO tersebut telah menghubungi terdakwa Ashar Laega alias Acang dengan mengatakan “kau mau bantu saya jualkan barang ku (narkotika jenis sabu) “ kemudian terdakwa Ashar Laega alias Acang menjawab “ tidak ada uang ku mau pake beli “kemudian orang yang bernama PITO tersebut mengatakan “tidak usah kau bayar kau bantu jualkan saja nanti saya kasikan kau barang untuk kau pake” dengan adanya kesepakatan tersebut sehingga pada saat saksi Jewil Klaus Pravika Putra mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr Pito, juga menitipkan narkotika Jenis sabu untuk terdakwa Ashar Laega alias Acang. Kemudian pada saat berada di kost-kost milik saksi Jewil Klaus Pravika Putra, saksi Jewil Klaus Pravika Putra memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Ashar Laega alias Acang sebanyak 2(dua) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa Ashar Laega alias Acang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut 1(satu) peket di dalam dompet, selang waktu beberapa menit kemudian datang saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku, setelah itu terdakwa Ashar Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan Jewil Klaus Pravika menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, beberapa menit kemudian ada yang mengetuk pintu kamar kost, setelah pintu kamar dibuka ternyata datang anggota Opsnal satnarkoba langsung memasuki kamar kos saksi Jewil Klaus Pravika dan memperkenalkan diri, selanjutnya menunjukkan surat perintah tugas, setelah itu melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kotak kecil warna bening dan setelah dibuka 1 buah kotak kecil warna bening berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah kotak bening lainnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol bong (alat hisap), 1 (satu) buah macis gas warna kuning, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y33s warna biru, uang tunai sebanyak Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu) kesemuanya milik saksi Jewil Klaus Pravika Putra, 1 buah dompet warna hitam yang berada diatas tempat tidur setelah dibuka ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) lembar uang senilai Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu), satu Unit Handphone merek Vivo Y9 warna hitam kesemuanya milik saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku, satu buah tas warna merah setelah dibuka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna hitam didalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk realmi 12 pro Warna hitam, yang merupakan milik Terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra dibawa ke polres morowali utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Pito yang dititipkan lewat saksi Jewil Klaus Pravika Putra. Terdakwa dititipkan narkotika jenis sabu tersebut oleh sdr Pito untuk dijualkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :3971/NNF/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan para Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,1637 gram yang diberi nomor barang bukti 9246/2025/NNF
Milik terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang
- 2 (dua) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 1,0640 gram yang diberi nomor barang bukti 9247/2025/NNF.
Milik saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku
- 8 (delapan) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 2,0532 gram yang diberi nomor barang bukti 9248/2025/NNF.
- 1 (satu) batang pipet kaa/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0539 gram yang diberi nomor barang bukti 9249/2025/NNF
Milik saksi Jewil Klaus Pravika Putra,
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa Ashar Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost-kosan yang terletak di Desa Tiu, Kec. Petasia Barat, Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yaitu 2(dua) paket dengan berat 1,1637 (satu koma satu enam tiga tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Tiu Kec. Petasia barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut, atas perintah kasatresnarkoba polres morowali Utara saksi Sumardi bersama dengan saksi Sulkifli dan rekan Opsnal langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 Wita mendatangi kos-kosan tempat tinggal saksi Jewil Klaus Pravika Putra dan mengamankan 4 orang laki-laki dan satu perempuan yakni saksi Jewil Klaus Pravika Putra, saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang, saksi Rein Marton bin Arimuya alias Marton dan saksi Ana Putri Yeslin Pokote bin herman alias Ana.
- Bahwa setelah itu saksi sumardi dan saksi sulkifli menunjukkan surat perintah tugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kotak kecil warna bening dan setelah dibuka 1 buah kotak kecil warna bening berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah kotak bening lainnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol bong (alat hisap), 1 (satu) buah macis gas warna kuning, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y33s warna biru, uang tunai sebanyak Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu) kesemuanya milik saksi Jewil Klaus Pravika Putra, 1 buah dompet warna hitam yang berada diatas tempat tidur setelah dibuka ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) lembar uang senilai Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu), satu Unit Handphone merek Vivo Y9 warna hitam kesemuanya milik saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku, satu buah tas warna merah setelah dibuka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna hitam didalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk realmi 12 pro Warna hitam, yang merupakan milik Terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang, sedangkan pada saksi Rein Marton bin Arimuya alias Marton dan saksi Ana Putri Yeslin Pokote bin herman alias Ana tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, Setelah itu terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang bersama dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra, dibawa ke polres morowali utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Pito yang dititipkan lewat saksi Jewil Klaus Pravika Putra. Terdakwa dititipkan narkotika jenis sabu tersebut oleh sdr Pito untuk dijualkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :3971/NNF/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan para Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,1637 gram yang diberi nomor barang bukti 9246/2025/NNF
Milik terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang
- 2 (dua) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 1,0640 gram yang diberi nomor barang bukti 9247/2025/NNF.
Milik saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku
- 8 (delapan) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 2,0532 gram yang diberi nomor barang bukti 9248/2025/NNF.
- 1 (satu) batang pipet kaa/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0539 gram yang diberi nomor barang bukti 9249/2025/NNF
Milik saksi Jewil Klaus Pravika Putra,
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa Ashar Laega bin Adnan Laega alias Acang dengan saksi Trial Berkat palesa bin Yurisman Palesa alias Suku dan saksi Jewil Klaus Pravika Putra (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |