Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Pso 1.PUTU GUNARTAWAN
2.NI MADE MARGIANI
1.ABDULLAH JIDO
2.KURSIA JIDO
3.HATO JIDO
4.ZAINUDIN JIDO
5.BURHAN JIDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PUTU GUNARTAWAN
2NI MADE MARGIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhadjrin Ladide, S.H.PUTU GUNARTAWAN
2Muhadjrin Ladide, S.H.NI MADE MARGIANI
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH JIDO
2KURSIA JIDO
3HATO JIDO
4ZAINUDIN JIDO
5BURHAN JIDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IMBA JIDO
2SITI SUAEDIA
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan [Conservatoir Beslag] tersebut di atas;
  3. Menyatakan menurut Hukum Penggugat I adalah Pemilik atas lahan seluas ± 19.960 M?2; sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 01571 atas nama Turut Tergugat I yang terletak di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, yang Penggugat I dapatkan dengan cara Membeli dari Turut Tergugat I berdasarkan akta Jual beli Nomor: 830/2023, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                           : HATO
  • Sebelah Timur                         : Nurholis
  • Sebelah Selatan                        : Dahulu Siti Suaedia Sekarang Penggugat II
  • Sebelah Barat                           : Nurdin

Selanjutnya disebut dengan Objek Sengketa I adalaha Milik Penggugat I.

4. Menyatakan menurut HukumPenggugat II adalah Pemilik atas lahan seluas ± 11.710 M?2; sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 01778 atas nama Turut Tergugat II yang terletak di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, yang Penggugat II dapatkan dengan cara Membeli dari Turut Tergugat I berdasarkan akta Jual beli Nomor: 832/2023, dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara                           : Dahulu Turut Tergugat I Sekarang Penggugat I
  • Sebelah Timur                         : Sertifikat No: 01478
  • Sebelah Selatan                        : Sungai Parilangke
  • Sebelah Barat                           : Sungai Parilangke

Selanjutnya disebut objek sengketa II adalah Milik Penggugat II.

 

5. Menyatakan perbuatan penguasaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V serta menghalang-halangi Para Penggugat untuk melakukan aktivitas di atas objek sengketa I dan objek sengketa II a quo. Termasuk pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang juga menghalang-halangi Para Penggugat Untuk melakukan balik nama terhadap sertifikat a quo di Kantor Turut Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

6. Menyatakan Perbuatan Tergugat Turut Tergugat III tidak mau melakukan balik nama atas sertifikat Hak Milik Nomor: 01571 dari nama Turut Tergugat I menjadi atas nama Penggugat I dan sertifikat Hak Milik Nomor: 01778 atas nama Turut Tergugat II Menjadi atas nama Penggugat II padahal Para Penggugat a quo Pemilik tanah berdasarkan akta jual beli nomor: 830/2023 dan akta jual beli nomor: 832/2023 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Samsuryani. SH., M,Kn. Adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh hak darinya setelah gugatan ini diajukan untuk menyerahkan kedua objek sengketa tanpa syarat dalam keadaan kosong, aman serta seperti semula kepada Para Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil Rp. 1.200.000.000.00- [Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah] dan Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000.00- [Sepuluh Milyar Rupiah] kepada penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa [dwang som] atas setiap keterlambatannya melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000,- [satu juta rupiah] setiap harinya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;

 

  1. Menyatakan Kepada Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini.

 

  1. Meyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi.

 

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya [Ex Aequo Et Bono]

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak