| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS bersama dengan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.50 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) memberikan sisa narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi tersebut sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa, setelah itu sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) sedang dalam perjalanan di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian datang Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Morowali menghadang Terdakwa dan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing), setelah itu Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dengan disaksikan oleh Saksi HALIM melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 1 (satu) sachet plastik cetik berisi narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa simpan dibelakang handphone merek Samsung berwarna hitam di dalam case handphone bertuliskan LABUBU yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone berwarna hitam milik Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing), kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS dan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS dan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4847/NNF/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0914 gram diberi nomor barang bukti 11389/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0401 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABDIMAN Alias BONI dan KISMAN BASRI Alias KIS.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------
SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 10.47 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah tepatnya berada di Desa Lafeu, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 WITA Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) tiba dirumah Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS yang berada di Desa Lafeu, Kec. Bungku Pesisir, kemudian Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS mengajak Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) masuk ke kamar Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS, kemudian Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) mengatakan “ada barang ini sedikit untuk dipake”, lalu Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS mengambilkan alat isap bong dan memberikannya kepada Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing), kemudian Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) mengisi narkotika jenis sabu tersebut ke kaca pireks lalu menyimpan sisa dari narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai, kemudian Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS dan Saksi ABDIMAN Alias BONI (dalam berkas terpisah/splitzing) mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah selesai Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS membuang alat hisap bong ke tempat pembakaran di belakang rumahnya;
- Bahwa Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengambil alat isap bong yang sudah Terdakwa rakit dari botol mineral dengan pipet, kemudian Terdakwa mengambil kaca pirex dan mengisi sedikit narkotika jenis sabu ke dalam kaca pireks tersebut, setelah itu kaca pireks dipasangkan ke alat isap bong, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pireks hingga narkotika didalamnya mencair, kemudian Terdakwa menghirup asap dari pipet bagian atas bong secara berulang;
- Bahwa reaksi yang Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS rasakan setelah menghisap sabu tersebut, tidak mengantuk dan pikiran menjadi tenang;
- Bahwa alasan Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah agar tidak mengantuk saat bekerja;
- Bahwa Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak tahun 2017 namun sempat berhenti dan mulai mengkonsumsi kembali pada awal bulan September 2025;
- Bahwa Terdakwa KISMAN BASRI Alias KIS tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali Nomor: BA/133/X/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 07 Oktober 2025 An. KISMAN BASRI telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa dengan hasil positif/menggunakan narkoba;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4847/NNF/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0914 gram diberi nomor barang bukti 11389/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0401 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABDIMAN Alias BONI dan KISMAN BASRI Alias KIS.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |