Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2025/PN Pso RIVALDI BIULU PT. BFI FINANCE INDONESIA Cabang Poso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RIVALDI BIULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS SAMBUE, S.H.RIVALDI BIULU
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA Cabang Poso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
    3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan DAIHATSU GREAT NEW XENIA-R 1.3 MT, Tahun 2017 dengan Nomor Polisi DN 1762 NS kepada Penggugat dalam kondisi semula.
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil atas sewa kendaraan rental sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta)/Bulan terhitung
     
    sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan pelaksanaan putusan oleh Tergugat
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidaknyamanan, dan kerugian moral lainnya yang dialami Penggugat.
    6. Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak