Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. 1.MUH. SABAR Alias SABAR
2.AYU LESTARI
3.RINO MALADI HASIM
4.MAMAN Alias MAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 379/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1798/P.2.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SABAR Alias SABAR[Penahanan]
2AYU LESTARI[Penahanan]
3RINO MALADI HASIM[Penahanan]
4MAMAN Alias MAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUH.SABAR, Terdakwa AYU LESTARI, Terdakwa RINO MALADI HASIM Alias RINO dan Terdakwa MAMAN Alias MAN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka beratyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.30 WITA, di area Pasar Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, warga tengah melakukan aktivitas jual beli yang pada saat itu pasar sedang dalam keadaan ramai, Terdakwa MUH. SABAR mencuci sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah milik Saksi ANSAR alias PAPA REZA saat itu, saksi ANSAR bersama Saksi FAJAR MAJID dan REZEKI mendatangi Terdakwa. Saksi ANSAR menanyakan kepada Terdakwa, “di mana kita beli motor ini?”, dan Terdakwa menjawab, “motor ini saya pegang (digadai) oleh AGUS.” Selanjutnya, Saksi ANSAR mengajak Terdakwa untuk menemui AGUS, namun Terdakwa menolak dengan alasan AGUS telah pulang kampung, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa MUH. SABAR sedang mencuci sepeda motor yamaha mio berwarna merah milik Saksi ANSAR Alias PAPA REZA di Pasar Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa datangi oleh Saksi ANSAR Alias PAPA REZA, Saksi FAJAR MAJID dan REZEKI, setelah itu Saksi ANSAR bertanya kepada Terdakwa MUH. SABAR “dimana kita beli motor ini?”, kemudian Terdakwa MUH. SABAR menjawab “motor ini saya pegang (digadai) oleh AGUS”, lalu pada saat itu Saksi ANSAR mengajak Terdakwa MUH.SABAR untuk menemui AGUS namun Terdakwa MUH. SABAR menolak karena AGUS sudah pulang kampung sehingga terjadi adu mulut antara  Terdakwa MUH. SABAR dan Saksi ANSAR;
  • Bahwa saat terjadi adu mulut, KARMAN Alias PUTRA (DPO) mendatangi Saksi ANSAR kemudian melakukan pemukulan di muka umum dengan menggunakan tangan kosong dan menendang secara berulang kali, bersamaan dengan itu ADI (DPO), Terdakwa MUH. SABAR, Terdakwa AYU LESTARI, Terdakwa RINO MALADI HASIM Alias PAPA KHALID dan Terdakwa MAMAN Alias MAN ikut melakukan pengroyokan, yakni:
  • ADI (DPO) menampar dan memukul Saksi ANSAR menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa MUH. SABAR memukul dengan menggunakan tangan kosong dan menendang Saksi ANSAR secara berulang kali;
  • Terdakwa AYU LESTARI menampar dan memukul Saksi ANSAR dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa RINO MALADI HASIM Alias PAPA KHALID memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pinggang sebelah kanan, menendang lalu mengayunkan sebilah parang ke lutut Saksi ANSAR;
  • Terdakwa MAMAN Alias MAN melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala Saksi ANSAR dengan menggunakan tangan kosong;
  • Bahwa setelah Para Terdakwa secara bersama-sama memukuli Saksi ANSAR, Para Terdakwa meminta uang damai kepada Saksi ANSAR sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menebus sepeda motor tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Ansar menderita luka berat berupa robek pada bibir bagian kanan, luka pada pelipis mata kiri, luka pada lutut kiri, lebam pada dada, serta rasa nyeri di dada sehingga, akibat dari luka-luka tersebut, saksi korban harus menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Morowali selama 9 (Sembilan) hari, dan mengalami gangguan atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian selama kurang lebih dua bulan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu dr. ADRIANI SRI WAHYUNI luka yang dialami oleh saksi korban diakibatkan oleh benda tajam pada bagian lutut kiri dan benda tumpul pada bagian lainnya sehingga menyebabkan saksi korban terhambat untuk menjalankan aktivitas seperti biasanya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban ANSAR MAJID sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT PUSKESMAS BAHODOPI Nomor: 440/09932/VER/PKM-BHDP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adrian Sri Wahyuni dengan hasil pemeriksaan:
    1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
    2. Pada korban ditemukan:
                1. Pada Kelopak Mata Bawah sebelah kanan, dua sentimeter dari garis yang memotong hitung kea rah mata kanan, terdapat luka memar dengan ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur
                2. Pada Kelopak Mata Atas dan Bawah sebelah kiri, dari garis sudut mata kanan dalam, terdapat luka memar dengan ukuran empat sentimeter kali tiga koma lima sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur
                3. Pada Kelopak Mata Atas sebelah kiri, satu koma tiga sentimeter dari garis sudut mata kanan dalam, terdapat luka robek yang telah dijahit sebanyak 3 jahitan dengan ukuran nol koma delapan sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur
                4. Pada Dahi Kiri, nol koma lima sentimeter dari ujung luar alis kiri, terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter berwarna coklat kemerahan, bentuk tidak teratur
                5. Pada Sudut Bibir Atas sebelah kanan, terdapat luka robek yang telah dijahit sebanyak 4 jahitan dengan ukuran satu koma tiga sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur
                6. Pada siku kiri, sebelas koma delapan sentimeter dari garis luar lengan atas, terdapat luka memar ukuran satu koma delapan sentimeter kali satu koma dua sentimeter berwarna coklat kemerahan, bentuk tidak teratur
                7. Pada Dada Tengah, terdapat luka lecet ukuran lima sentimeter kali dua koma tujuh sentimeter berwarna coklat kemerahan, bentuk tidak teratur
                8. Pada Lutut kiri sebelah dalam, terdapat luka terbuka yang telah dijahit 4 jahitan, ukuran tiga koma lima sentimeter berwarna pucat, tepi luka tajam dengan sudut runcing, tidak ada memar disekitar luka, bentuk teratur, pendarahan aktif
                9. Pada Lutut kiri bawah, terdapat luka terbuka yang telah dijahit 3 jahitan, ukuran satu koma delapan sentimeter berwarna pucat, tepi luka tajam dengan sudut runcing, tidak ada memar disekitar luka, bentuk teratur
    3. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang
    4. Terhadap korban telah dilakukan perawatan diluar Puskesmas
    5. Terdapat korban diberikan terapi tambahan metronidazole 3x500mg, asam traneksamat 3x500mg, natdiklofenak 2x50mg, ranitidine 2x150mg

Dengan Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berumur tiga puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kelopak mata kanan dan kiri serta siku kiri, luka lecet di dahi dan dada, luka robek yang telah dijahit di kelopak mata kiri dan bibir akibat kekerasan benda tumpul. Luka iris di lutut kiri dan punggung tangan akibat kekerasan benda tajam.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUH. SABAR, Terdakwa AYU LESTARI, Terdakwa RINO MALADI HASIM Alias RINO dan Terdakwa MAMAN Alias MAN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa, di area Pasar Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.30 WITA yang pada saat waktu yang bersamaan warga sedang melakukan aktivitas jual beli Ketika itu pasar dalam keadaan ramai, Terdakwa MUH. SABAR sedang mencuci sepeda motor yamaha mio berwarna merah milik Saksi ANSAR Alias PAPA REZA di Pasar Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ANSAR Alias PAPA REZA, Saksi FAJAR MAJID dan REZEKI, setelah itu Saksi ANSAR bertanya kepada Terdakwa MUH. SABAR “dimana kita beli motor ini?”, kemudian Terdakwa MUH. SABAR menjawab “motor ini saya pegang (digadai) oleh AGUS”, lalu pada saat itu Saksi ANSAR mengajak Terdakwa MUH. SABAR untuk menemui AGUS namun Terdakwa MUH. SABAR menolak karena AGUS sudah pulang kampung sehingga terjadi adu mulut antara  Terdakwa MUH. SABAR dan Saksi ANSAR;
  • Bahwa saat terjadi adu mulut, KARMAN Alias PUTRA (DPO) mendatangi Saksi ANSAR kemudian melakukan pemukulan di muka umum dengan menggunakan tangan kosong dan menendang secara berulang kali, bersamaan dengan itu ADI (DPO), Terdakwa MUH. SABAR, Terdakwa AYU LESTARI, Terdakwa RINO MALADI HASIM Alias PAPA KHALID dan Terdakwa MAMAN Alias MAN ikut melakukan pengroyokan, yakni:
  • ADI (DPO) menampar dan memukul Saksi ANSAR menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa MUH. SABAR memukul dengan menggunakan tangan kosong dan menendang Saksi ANSAR secara berulang kali;
  • Terdakwa AYU LESTARI menampar dan memukul Saksi ANSAR dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa RINO MALADI HASIM Alias PAPA KHALID memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pinggang sebelah kanan, menendang lalu mengayunkan sebilah parang ke lutut Saksi ANSAR;
  • Terdakwa MAMAN Alias MAN melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala Saksi ANSAR dengan menggunakan tangan kosong;
  • Bahwa setelah Para Terdakwa memukuli Saksi ANSAR, Para Terdakwa meminta uang damai kepada Saksi ANSAR sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menebus sepeda motor tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu dr. ADRIANI SRI WAHYUNI luka yang dialami oleh saksi korban diakibatkan oleh benda tajam pada bagian lutut kiri dan benda tumpul pada bagian lainnya sehingga menyebabkan saksi korban terhambat untuk menjalankan aktivitas seperti biasanya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban ANSAR MAJID sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT PUSKESMAS BAHODOPI Nomor: 440/09932/VER/PKM-BHDP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adrian Sri Wahyuni dengan hasil pemeriksaan:
    1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
    2. Pada korban ditemukan:
                1. Pada Kelopak Mata Bawah sebelah kanan, dua sentimeter dari garis yang memotong hitung kea rah mata kanan, terdapat luka memar dengan ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur;
                2. Pada Kelopak Mata Atas dan Bawah sebelah kiri, dari garis sudut mata kanan dalam, terdapat luka memar dengan ukuran empat sentimeter kali tiga koma lima sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur;
                3. Pada Kelopak Mata Atas sebelah kiri, satu koma tiga sentimeter dari garis sudut mata kanan dalam, terdapat luka robek yang telah dijahit sebanyak 3 jahitan dengan ukuran nol koma delapan sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur;
                4. Pada Dahi Kiri, nol koma lima sentimeter dari ujung luar alis kiri, terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter berwarna coklat kemerahan, bentuk tidak teratur;
                5. Pada Sudut Bibir Atas sebelah kanan, terdapat luka robek yang telah dijahit sebanyak 4 jahitan dengan ukuran satu koma tiga sentimeter, berwarna ungu kebiruan bentuk tidak teratur;
                6. Pada siku kiri, sebelas koma delapan sentimeter dari garis luar lengan atas, terdapat luka memar ukuran satu koma delapan sentimeter kali satu koma dua sentimeter berwarna coklat kemerahan, bentuk tidak teratur;
                7. Pada Dada Tengah, terdapat luka lecet ukuran lima sentimeter kali dua koma tujuh sentimeter berwarna coklat kemerahan, bentuk tidak teratur;
                8. Pada Lutut kiri sebelah dalam, terdapat luka terbuka yang telah dijahit 4 jahitan, ukuran tiga koma lima sentimeter berwarna pucat, tepi luka tajam dengan sudut runcing, tidak ada memar disekitar luka, bentuk teratur, pendarahan aktif;
                9. Pada Lutut kiri bawah, terdapat luka terbuka yang telah dijahit 3 jahitan, ukuran satu koma delapan sentimeter berwarna pucat, tepi luka tajam dengan sudut runcing, tidak ada memar disekitar luka, bentuk teratur;
    3. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang;
    4. Terhadap korban telah dilakukan perawatan diluar Puskesmas;
    5. Terdapat korban diberikan terapi tambahan metronidazole 3x500mg, asam traneksamat 3x500mg, natdiklofenak 2x50mg, ranitidine 2x150mg;

Dengan Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berumur tiga puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kelopak mata kanan dan kiri serta siku kiri, luka lecet di dahi dan dada, luka robek yang telah dijahit di kelopak mata kiri dan bibir akibat kekerasan benda tumpul. Luka iris di lutut kiri dan punggung tangan akibat kekerasan benda tajam.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya