Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Pso NATANAEL P., SH. OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-591/P.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATANAEL P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 Sekitar pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa. Bunta  Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wita, Personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara menerima informasi seseorang yang di curigai membawa sabu, kemudian Saksi RIO S PALIMA bersama Saksi ANDI EGAR langsung menuju ke Desa. Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara tepatnya di pinggir jalan trans Sulawesi, kemudian Saksi RIO S PALIMA bersama Saksi ANDI EGAR melihat seseorang laki-laki yang sedang duduk di atas motor mirip dengan ciri-ciri dari informasi yang di dapatkan, kemudian Saksi RIO S PALIMA bersama Saksi ANDI EGAR menghampiri lelaki tersebut kemudian memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya Saksi RIO S PALIMA bersama Saksi ANDI EGAR melakukan penggeledahan terhadap seorang lelaki tersebut yang kemudian para Saksi mengetahui lelaki tersebut bernama Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY, dan kemudian Saksi RIO S PALIMA bersama Saksi ANDI EGAR menemukan barang bukti 2 (dua) Bungkus narkotika jenis sabu tepatnya di atas tanah di depan motor parkir yang Terdakwa duduki kemudian Saksi RIO S PALIMA bersama Saksi ANDI EGAR melakukan pengembangan di kos-kosan Terdakwa yang berada di Desa. Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara sekitar pukul 21.30 wita di dalam kos-kosan Terdakwa di temukan 1 (satu) Bungkus plastic cetik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di bawah Kasur/tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) Buah dompet warna coklat yang berisikan 4 (empat) Bungkus plastic cetik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan barang bukti 7 (tujuh) paket yang di duga Narkotika Jenis Sabhu kemudian dilakukan penangkapan di atas karena diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Akhirnya Terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Morowali Utara guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4901/NNF/XI/2023 Tanggal 30 November 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
7 (tujuh) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,7593 gram diberi Nomor barang Bukti 9798/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,6545 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
 
 
ATAU
 
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 Sekitar pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa. Bunta  Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------
- Berawal saat Terdakwa merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek aqua, Kemudian Terdakwa menyiapkan kaca pireks, lalu pireks tersebut Terdakwa isi dengan sabu, lalu pireks tersebut Terdakwa pasang ke alat isap sabu (bong) yang sudag Terdakwa rangkai sedemikian rupa menjadi alat hisap sabu (bong) yang berisi Narkotika jenis sabu, kemudian pireks tersebut Terdakwa bakar dan asapnya Terdakwa hisap melalui pipet plastik dan asapnya Terdakwa keluarkan dari hidung.
- Bahwa reaksi yang Terdakwa rasakan setelah mengisap sabhu tersebut adalah Terdakwa tidak mudah mengantuk, tidak mudah rasa lapar, segar dan enak perasaan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabhu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Kolonodale Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 445/202310110760/X/LAB/RSUD K.dale/2023 tanggal 30 Oktober 2023 An. Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN telah dilakukan pemeriksaan narkoba dengan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil (+) Amphetamine, dan (+) Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4901/NNF/XI/2023 Tanggal 30 November 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 7 (tujuh) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,7593 gram diberi Nomor barang Bukti 9798/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,6545 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
-------- Perbuatan Terdakwa OVAN KURNIAWAN KADOY alias OVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya