Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Pso 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.SABAN HUTAGAOL, S.H.
NURAINI TIONOTAK Binti WAHID TIONOTAK Alias ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-144/P.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAINI TIONOTAK Binti WAHID TIONOTAK Alias ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara tepatnya dirumah tempat tinggal Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu 19 Oktober 2025 pukul 21.00 Wita Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI sedang berada dirumah milik Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur yang berada di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara setelah itu Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur mengatakan kepada Terdakwa “de urus dulu saya nanti saya belikan kamu rokok, sebentar kita ba gas (menggunakan shabu) kalo kamu sudah selesai ba urut” yang sebelumnya pernah 4 (empat) kali menggunakan narkotika jenis shabu bersamasama sehingga Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI langsung mengurut badan saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur, namun setelah memijat/mengurut Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI langsung tidur. Pada hari senin 20 Oktober 2025 pukul 10.00 setelah terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI bangun, Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu secara cumacuma yang diletakan di atas kulkas yang kemudian diambil oleh Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI. Tidak lama kemudian Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi yang bertugas di Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyergapan dan penggeledahan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI dan Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Axel Johanis Lumi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI yang selanjutnya di sita oleh Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk selanjutnya diperiksa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5103/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0726 gram diberi nomor barang bukti 12025/2025/NNF dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 24,2654 gram diberi nomor barang bukti 12026/2025/NNF yang disita dari NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI dan Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 43/X/2025/Sidokkes tanggal 21 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. FRISCA MONALISA AMBABUNGA) menerangkan bahwa urine dari NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI tidak memiliki izin dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara tepatnya dirumah tempat tinggal Provinsi Sulawesi Tengah, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut:----------------

 

  • Bahwa berawal Saksi Lon Afandi Ranonto bersama rekan Saksi Sumardi yang bertugas di Satresnarkoba Polres Morowali Utara mendapat keluhan dan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu diwilayah Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, atas perintah Kasat Satresnarkoba Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi mendapatkan informasi bahwa ada paket yang dibawa mobil rental yang diduga berisikan narkotika. Saksi Lon Afandi Ranonto bersama Saksi Sumardi mengikuti mobil rental yang mengantarkan paket kerumah Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur. Kemudian saksi Lon Afandi Ranonto dan Saksi Sumardi melakukan penyergapan melalui pintu belakang rumah Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur dan ditemukan Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI yang sedang berada di dapur rumah milik Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur melempar paket kedalam lemari yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang diterima oleh Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI dari saksi Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur sebagai upah karena telah memijat atau mengurut terdakwa pada hari Minggu 19 Oktober 2025. Kemudian Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur ditemukan di ruang tamu, yang diamankan bersama dengan paket yang dikirim oleh travel. Kemudian Saksi Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur dan Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI serta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5103/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0726 gram diberi nomor barang bukti 12025/2025/NNF dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 24,2654 gram diberi nomor barang bukti 12026/2025/NNF yang disita dari NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI dan Nurmala Kadula binti Husin Kadula alias Nur, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Kel. Bahoue Kec. Petasia Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 43/X/2025/Sidokkes tanggal 21 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. FRISCA MONALISA AMBABUNGA) menerangkan bahwa urine dari NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam Hal, Memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol I Jenis shabu

 

------------ Perbuatan Terdakwa NURAINI TIONOTAK binti WAHID TIONOTAK alias ANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya