Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pso RAMPULEMBA LAMUSA YUNION TENGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAMPULEMBA LAMUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYNALD YONATAN RAHAMISRAMPULEMBA LAMUSA
Tergugat
NoNama
1YUNION TENGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.200.000,00
Petitum

 

1. MENERIMA DAN MENGABULKAN Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya. 
 
2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM bahwa TERGUGAT lalai/cidera janji dalam menjalankan pembayaran berdasarkan surat – surat perjanjian pembayaran maupun kwitansi perubahan jumlah pinjaman tertanggal 06 Juni 2022.
 
3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BERLAKU serta SAH dan MENGIKAT peminjaman dengan bunga 5 % (lima persen) yang tertuang dalam kwitansi pertama dan surat perjanjian pinjaman uang tertanggal 06 Juni 2022.
 
4. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar KERUGIAN MATERIIL adalah sebagai berikut : KERUGIAN MATERIIL : Pokok dan bunga 5% (lima persen) Sebesar 95.200.000,- (SEMBILAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH). 
 
5. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar KERUGIAN INMATERIIL adalah sebagai berikut : KERUGIAN INMATERIIL  : Akibat dari kerugian, perasaan serta pengaruh terhadap mental dan psikis Penggugat juga dari segi waktu yang cukup lama, juga hitungan jumlah pengeluaran dan pembiayaan lain untuk mengurus perkara ini menjadi kerugian yang di alami oleh Penggugat selama selama 32 bulan berlalu, yang kalau dihitung total kerugian tersebut yakni perhitungan dengan nilai kewajaran @Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) X 32 BULAN BERJALAN atau hingga sekarang. 
 
Sehingga jika ditotal KERUGIAN INMATERIIL yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp.80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH). 
6. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar KERUGIAN MATERIIL dan kerugian INMATERIIL adalah sebagai berikut KERUGIAN MATERIIL yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar 95.200.000,- (SEMBILAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) Dan apabila DITAMBAHKAN dengan KERUGIAN INMATERIIL yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp.80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH), maka TOTAL KESELURUHAN KERUGIAN MATERIIL DAN INMATERIIL yang di alami oleh Penggugat adalah sebesar Rp.175.200.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) DAN DIBAYAR SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN TANPA SYARAT. 
 
7. MENYATAKAN MENURUT HUKUM SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN (conversatoir beslaag) yang diletakan JURUSITA PENGADILAN NEGERI KLAS IB POSO.  
 
8. MENGHUKUM Terggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak