Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.FISCHAL ANUGRA KANDORI Bin FREDRIK KANDORI alias ikal
2.VALEN CHIRSTOVEL TETALA Bin HARDAM TETALA alias VALEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1572/P.2.21/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FISCHAL ANUGRA KANDORI Bin FREDRIK KANDORI alias ikal[Penahanan]
2VALEN CHIRSTOVEL TETALA Bin HARDAM TETALA alias VALEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen pada hari tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti oleh para terdakwa tetapi sekitar bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jl, Trans Sulawesi  Desa Londi, Kec. Mori atas Kab. Morowali Utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada bulan April tahun 2025 sekitar pukul 00.30 Wita para terdakwa sepakat membeli narkotika jenis shabu dengan cara berpatungan yang mana Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal mengumpulkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu para terdakwa berangkat menuju ke Jl, Trans Sulawesi  Desa Londi, Kec. Mori atas Kab. Morowali Utara Kab. Morowali Utara untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang yang para terdakwa lupa Namanya di Jl, Trans Sulawesi  Desa Londi, Kec. Mori atas Kab. Morowali Utara, lalu  Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada orang tersebut, tidak lama Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal  menerima 3 (tiga) sachet plastic bening berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya para terdakwa membawa narkotika tersebut pulang ke rumah Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal, Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal membagi 3 paket sabu tersebut menjadi 12 paket plastic cetik kemudian Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal menyimpan 8 paket plastic cetik kedalam tas ransel warna hitam dan terdakwa letakkan didalam kamar tidurnya kemudian 4 paket Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal berikan kepada terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen setelah itu terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen mennyimpan 4 plastik cetik tersebut didalam rumah tepatnya dilantai diatas lantai antara dinding rumah dan dos yang berisikan AC. Setelah itu Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen menggunakan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar tidur para terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2506/NNF/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Wahyu Marsudi, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2,3739 gram yang diberi nomor barang bukti 5737/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori.

  1. 4(empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0.1802 gram yang diberi nomor barang bukti 5738/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

5737/2025/NNF dan 5738/2025/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung metamfetamina.

            Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium sampel urine Nomor:445/20250512356/V/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 24 mei 2025 atas nama Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal  dan Nomor:445/20250512356/V/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 24 mei 2025 atas nama Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa an. Dr. Antariksa Putra W. Sp.PK dan ATLM Arlicen Febriani, Amd. AK atas permintan pemeriksaan Urine dari Polres Morowali Utara Nomor : R/29/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alfret F.S Gagola, S.Sos dengan hasil pemeriksaan sampel urine keduanya Positif  mengandung Amphetamine dan positif Metaamphetamine.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 20:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 suatu waktu di Tahun 2025  bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat  tentang adanya penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 20:30 Wita saksi Sumardi dan saksi Sulkifli (keduanya anggota satresnarkoba Polres Morowali Utara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen yang beralamat di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali tepatnya berada di sebuah rumah selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali Utara yakni saksi Sumardi dan saksi Sulkifli mendatangi Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen yang berada di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali tepatnya berada di sebuah rumah Toko Reysa dengan menunjukkan surat perintah tugas Setelah itu saksi Sumardi dan Sulkifli menanyakan kepada Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen  “dimana menyimpan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen menunjukkan tempatnya menyimpan narkotika jenis sabunya, kemudian saksi Sumardi menemukan 4 Plastik Cetik narkotika jenis sabu tepatnya diatas lantai antar dinding rumah dan dos yang berisikan AC kemudian anggota kepolisian tersebut menyita HP merk Samsung A04 milik Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen selanjutnya menginterogasi Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen  dan menanyakan darimana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa II menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa II peroleh dari Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal yang mana saat itu berada didalam kamar Toko Reysa. Kemudian anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali Utara masuk kedalam Kamar Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal  dan menunjukkan surat perintah tugas, selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali Utara atas nama saksi Sumardi dan saksi Sulkifli menanyakan kepada Terdakwa I dimana menyimpan narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa I menunjukkan tas ransel warna hitam yang saat itu terletak diatas tempat tidur,selanjutnya saksi saksi Sulkifli menemukan 8 paket narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna hitam dan barang bukti lainnya yaitu satu buah botol alat hisap sabu(Bong), 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y50 warna biru ungu. Selanjutnya Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen diamankan ke Polres Morowali Utara.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2506/NNF/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Wahyu Marsudi, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2,3739 gram yang diberi nomor barang bukti 5737/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori.

  1. 4(empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0.1802 gram yang diberi nomor barang bukti 5738/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

5737/2025/NNF dan 5738/2025/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung metamfetamina.

            Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium sampel urine Nomor:445/20250512356/V/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 24 mei 2025 atas nama Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal  dan Nomor:445/20250512356/V/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 24 mei 2025 atas nama Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa an. Dr. Antariksa Putra W. Sp.PK dan ATLM Arlicen Febriani, Amd. AK atas permintan pemeriksaan Urine dari Polres Morowali Utara Nomor : R/29/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alfret F.S Gagola, S.Sos dengan hasil pemeriksaan sampel urine keduanya Positif  mengandung Amphetamine dan positif Metaamphetamine.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

----- Bahwa Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 20:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “penyalahguna bagi diri sendiri”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa para terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara membeli secara berpatungan seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana uang Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang milik Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal mulai menggunakan narkotika jenis shabu sejak tahun 2020, sedangkan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen sejak bulan Desember 2024.
  • Bahwa para terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis shabu secara Bersama-sama pada tanggal 23 Mei 2025.
  • Bahwa Adapun cara para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu pertama-tama narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal tersebut dimasukkan ke dalam pireks kaca yang tersambung di bong uang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian shabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala sampai shabunya mencair lalu kemudian para terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti layaknya menghisap rokok hingga berulang-ulang sampai habis yang mana para terdakwa melakukannya secara bergantian.
  • Bahwa adapun yang dirasakan para terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu yaitu badan merasa segar dan tidak mudah mengantuk serta semangat dalam bekerja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2506/NNF/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Wahyu Marsudi, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 2,3739 gram yang diberi nomor barang bukti 5737/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori.

  1. 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0.1802 gram yang diberi nomor barang bukti 5738/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

5737/2025/NNF dan 5738/2025/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung metamfetamina.

            Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium sampel urine Nomor:445/20250512356/V/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 24 mei 2025 atas nama Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal  dan Nomor:445/20250512356/V/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 24 mei 2025 atas nama Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa an. Dr. Antariksa Putra W. Sp.PK dan ATLM Arlicen Febriani, Amd. AK atas permintan pemeriksaan Urine dari Polres Morowali Utara Nomor : R/29/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alfret F.S Gagola, S.Sos dengan hasil pemeriksaan sampel urine keduanya Positif  mengandung Amphetamine dan positif Metaamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan rekomendasi Asesmen terpadu nomor: B/184/VIII/KA/PB/2025/BNNK- Morowali tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BNNK Kab. Morowali berdasarkan permohonan Assesment Nomor : B/108 /VII/RES. 4.2/2025/Resnarkoba tanggal 9 Juli 2025 an.Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen yang dibuat dan ditandatangi oleh Alfret F.S. Gagola S.Sos. dengan hasil Asesmen, Tim ASesmen terpadu menyimpulkan bahwa an.Terdakwa I Fischal Anugrah Kandori bin Fredrik Kandori alias Ikal adalah pecandu narkotika jenis Ampethamine atau sabu dengan pola penggunaan cenderng meningkat untuk kategori penggunaan sedang dan terindikasi tidak terlibat jaringan dalam peredaran gelap narkotika, sehingga rekomendasi TAT yakni proses hukum tetap dilanjutkan dan menjalani rehabilitasi rawat inap dibalai rehabilitasi milik BNN atau Lembaga pemerintah lainnaya. dan Terdakwa II Valen Christovel Tetala bin Hardam Tetala alias Valen merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu dikarenakan adanya permasalahan dalam keluarga serta adanya indikasi keinginan untuk melakukan bunuh diri dan merasakan halusinasi, sehingga dalam rekomendasi TAT diberikan rekomendasi yakni proses hukum tetap dilanjutkan serta menjalani rawat jalan dengan melihat perkembangan psikis dari para terdakwa, dianjurkan agar kontorl ke psikiatar atau ahli jiwa

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya