Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO Alias ANGGA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Colo No. 34, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai sebagai berikut: ---
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO (Terdakwa I) menghubungi Lk. INAL (DPO) melalui telepon dengan mengatakan “barang yang kemarin sudah habis, mau ba opor ulang 2 G” dan Lk. INAL mengatakan “Iya po TF saja dulu uangnya”, selanjutnya Terdakwa I menjawab “iyo saya suruh orangku untuk Top Up akan uang , nanti saya kirim struknya”, setelah itu Terdakwa I menyerahkan uang kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS (Terdakwa II) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menyuruhnya untuk melakukan transfer ke rekening Terdakwa I melalui BRILINK. Selanjutnya Terdakwa II pergi menuju BRILINK yang berlokasi di dekat Bank BPD Sulteng daerah Ampana untuk melakukan transfer ke rekening milik Terdakwa I sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa II kembali ke rumah dari Terdakwa I yang beralamat di Jl. Gunung Colo No. 34 Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una untuk memberitahu bahwa Terdakwa II telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening Terdakwa I. Setelah itu sekitar pukul 10.28.21 Wita, Terdakwa I melakukan transfer kepada Lk. INAL (DPO) melalui nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I kembali menghubungi Lk. INAL (DPO) melalui telepon lalu mengatakan “saya sudah TF uang”, dan Lk. INAL (DPO) menjawab “iya po kemari saja di Pandelengi ambe alamat, sudah ada dibuang dalam bungkus tissue di muka gerbang”, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di gerbang Kuburan Cina di Desa Sansarino, Kec. Ampana Kota, Kab. Koto Una-una dengan mengatakan “Ambil di kuburan Cina ada dua gelon, dibuang INAL”, kemudian Terdakwa II pergi menuju gerbang Kuburan Cina di Desa Sansarino, Kec. Ampana Kota, Kab. Koto Una-una dan setibanya di lokasi Terdakwa II melihat ada bungkusan tissue kemudian Terdakwa II mengambil bungkusan tissue tersebut lalu kembali menuju ke rumah Terdakwa I. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa II memberikan bungkusan tissue yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram tersebut kepada Terdakwa I, setelah menerima barang dari Terdakwa II, Terdakwa I kemudian masuk ke dalam kamar untuk menimbang berat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut beratnya 2 (dua) gram tersebut, setelah Terdakwa I menimbang narkotika jenis sabu dan beratnya memang sesuai yaitu seberat 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa I membagi 1 (satu) paket yang beratnya 1 (satu) gram menjadi dua paket yang masing-masing paketnya seberat ½ gram, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ½ gram tersebut Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II untuk dijual dan Terdakwa II harus memberikan kepada Terdakwa I dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dari ½ gram narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II mebaginya lagi menjadi 11 (sebelas) paket untuk dijual, setelah itu Terdakwa II menjual 11 (sebelas) paket tersebut dan habis terjual kemudian Terdakwa II menyetor uang hasil penjualan kepada Terdakwa I sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I memberikan lagi ½ gram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk dijual kemudian Terdakwa II mempaket kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket sedangkan sisanya Terdakwa II gunakan untuk Terdakwa II konsumsi sendiri, sedangkan Terdakwa I sekitar pukul 23.00 Wita membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersisa dengan berat 1 (satu) gram untuk dibagi menjadi 18 (delapan belas) paket sedangkan sisanya Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama. Dari 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang telah dibagi oleh Terdakwa I, yang telah terjual yaitu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tersisa 14 (empat belas) paket. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah dari Terdakwa I yang beralamat di Jl. Gunung Colo No. 34 Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-una dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang di kamar masing-masing, dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Polres Tojo Una-una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 14 (empat belas) paket serbuk yang diduga narkotika jenis shabu dalam dompet kecil warna pink yang dimasukkan di dalam tas samping warna hitam diatas kasur di dalam kamar, 3 (tiga) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisab shabu (bong) ditemukan didalam laci meja di dalam kamar, 1 (satu) set alat hisab shabu (bong) di bawah Kasur, uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam dompet di atas kasur, 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna kuning dengan nomor sim card 081336128872 ditemukan dari tangan Terdakwa I, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor sim card 081527136351 ditemukan dari tangan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polres Tojo Una-una untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO membeli narkotika jenis sabu dari Lk. INAL (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO membeli dari Lk. INAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) gram dengan uang muka (DP) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Lk. INAL (DPO) dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua, maka uang sisanya akan dibayarkan dimana harga yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO untuk 1 (satu) gramnya yaitu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO berikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram semuanya laku terjual, Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetor uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket lagi sebanyak 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa konsumsi sehingga hasil penjualannya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO melakukan transfer kepada Lk. INAL (DPO) sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 19 April 2025 pukul 12.19.00 Wita dimana uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) adalah uang sisa setoran sedangkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang DP untuk pembelian selanjutnya.
- Kedua pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO membeli dari Lk. INAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) gram dengan uang muka (DP) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diambil dari setoran pembelian pertama dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua, maka uang sisanya akan dibayarkan dimana harga yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dalam 1 ( satu) gramnya yaitu sebeasr Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO memberikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram semuanya laku terjual, Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetor uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket lagi sebanyak 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa konsumsi sehingga hasil penjualannya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO melakukan transfer kepada Lk. INAL (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 19 April 2025 pukul 12.37.37 Wita namun pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut belum habis semua terjual, Lk. INAL memberikan lagi kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) gram yang kemudian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO berikan lagi kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual yaitu sebanyak 1 (satu) gram dan semuanya laku terjual, kemudian Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetor lagi uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paketnya lagi yang ukuran 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO konsumsi dan hasil penjualannya ditambah dengan hasil penjualan sebelumnya yaitu sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 19 April 2025 pukul 13.39.47 Wita dimana uang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) adalah uang sisa setoran sedangkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) adalah uang DP untuk pembelian berikutnya..
- Ketiga yaitu pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer kembali uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan rekening atas nama MARLINDA DUKO sebagai tambahan dari uang muka (DP) sebelumnya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang muka (DP) yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Lk. INAL memberikan kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan perjanjian apabila sudah laku semua, uang sisanya akan dibayarkan dimana harga yang diberikan Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO untuk 1 (satu) gramnya yaitu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO memberikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual sebanyak 1 ( satu) gram dan semuanya laku terjual, kemudian Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetorkan uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) paket sisa dengan berat 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO konsumsi kemudian hasil dari penjualannya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 22 April 2025 pukul 17.13.58 Wita dimana uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) adalah uang sisa setoran sedangkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah uang DP untuk pembelian berikutnya.
- Keempat yaitu pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer kembali uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan rekening atas nama MARLINDA DUKO sebagai tambahan dari uang muka (DP) sebelumnya sehingga total uang muka (DP) yaitu sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Lk. INAL (DPO) memberikan kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan perjanjian apabila telah laku terjual maka uang sisanya akan dibayarkan, dimana harga yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO untuk 1 (satu) gramnya yaitu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO memberikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS sebanyak 1 (satu) gram untuk dijual, kemudian Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS baru menyetor uang kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket lagi dengan berat 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan baru laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan petugas kepolisian pada saat Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS ditangkap.
- Bahwa bukti transfer yaitu:
- Kredit tanggal 19/04/25 pukul 12.19.00 Wita sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 19/04/25 pukul 12.37.37 Wita sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan.
- Kredit tanggal 19/04/25 pukul 12.39.47 Wita sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 22/04/25 pukul 13.00.29 Wita sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 22/04/25 pukul 17.13.58 Wita sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 23/04/25 pukul 10.28.21 Wita sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang tambahan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya untuk pembelian berikutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 25 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. RISCHDO SIMANJUNTAK yang disaksikan oleh BRIPKA ERWIN U. dan FADLI SEPTIAN terhadap barang bukti narkotika An. MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan FAHRI ABITZA ABBAS S. ATTAS berupa 14 (empat belas) paket yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,71 gram (Bruto).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2090/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6741 gram dengan nomor barang bukti 4924/2025/NNF milik MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan FAHRI ABITZA ABBAS S. ATTAS dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi GCMS
|
4924/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/020/Ka/Rh/IV/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 25 April 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. FARAH ANDINI J.JURAEJO dan RATU FITRIA S.Kep., Ns. dapat disimpulkan bahwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/021/Ka/Rh/IV/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 25 April 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. FARAH ANDINI J.JURAEJO dan RATU FITRIA S.Kep., Ns. dapat disimpulkan bahwa FAHRI ABITZA ABBAS S. ATTAS terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
------- Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO Alias ANGGA dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO Alias ANGGA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Colo No. 34, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan melakukan tindak pidana tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 10.00 wita, awalnya Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES bersama dengan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-una mendapatkan informasi bahwa di Jl. Gunung Colo Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES bersama dengan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar jam 11.30 wita Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES bersama dengan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS di Jl. Gunung Colo No. 34 Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) paket dalam dompet kecil warna pink yang dimasukkan di dalam tas samping warna hitam di atas kasur di dalam kamar, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ditemukan di dalam laci meja di dalam kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) di bawah kasur, uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di dalam dompet di atas kasur, 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna kuning dengan nomor sim card 081336138872 ditemukan dari tangan Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Biru dengan nomor sim card 081527136351 dari tangan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS, kemudian setelah dilakukan introgasi, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Lk. INAL (DPO) dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama MARLINDA DUKO, setelah itu Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES bersama dengan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-una langsung pergi menuju rumah dari Saksi MARLINDA DUKO dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah tabungan BRI dengan nomor rekening 781501018684531 atas nama MARLINDA DUKO dari Saksi MARLINDA DUKO. Selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tojo Una-una.
- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO membeli narkotika jenis sabu dari Lk. INAL (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO membeli dari Lk. INAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) gram dengan uang muka (DP) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada Lk. INAL (DPO) dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua, maka uang sisanya akan dibayarkan dimana harga yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO untuk 1 (satu) gramnya yaitu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO berikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram semuanya laku terjual, Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetor uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket lagi sebanyak 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa konsumsi sehingga hasil penjualannya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO melakukan transfer kepada Lk. INAL (DPO) sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 19 April 2025 pukul 12.19.00 Wita dimana uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) adalah uang sisa setoran sedangkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang DP untuk pembelian selanjutnya.
- Kedua pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO membeli dari Lk. INAL (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) gram dengan uang muka (DP) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diambil dari setoran pembelian pertama dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua, maka uang sisanya akan dibayarkan dimana harga yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dalam 1 ( satu) gramnya yaitu sebeasr Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO memberikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram semuanya laku terjual, Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetor uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket lagi sebanyak 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa konsumsi sehingga hasil penjualannya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO melakukan transfer kepada Lk. INAL (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 19 April 2025 pukul 12.37.37 Wita namun pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut belum habis semua terjual, Lk. INAL memberikan lagi kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) gram yang kemudian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO berikan lagi kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual yaitu sebanyak 1 (satu) gram dan semuanya laku terjual, kemudian Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetor lagi uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paketnya lagi yang ukuran 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO konsumsi dan hasil penjualannya ditambah dengan hasil penjualan sebelumnya yaitu sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 19 April 2025 pukul 13.39.47 Wita dimana uang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) adalah uang sisa setoran sedangkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) adalah uang DP untuk pembelian berikutnya..
- Ketiga yaitu pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer kembali uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan rekening atas nama MARLINDA DUKO sebagai tambahan dari uang muka (DP) sebelumnya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang muka (DP) yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Lk. INAL memberikan kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan perjanjian apabila sudah laku semua, uang sisanya akan dibayarkan dimana harga yang diberikan Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO untuk 1 (satu) gramnya yaitu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO memberikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS untuk dijual sebanyak 1 ( satu) gram dan semuanya laku terjual, kemudian Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS menyetorkan uang kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) paket sisa dengan berat 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan sebagian Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO konsumsi kemudian hasil dari penjualannya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan nomor rekening atas nama MARLINDA DUKO pada tanggal 22 April 2025 pukul 17.13.58 Wita dimana uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) adalah uang sisa setoran sedangkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah uang DP untuk pembelian berikutnya.
- Keempat yaitu pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO mentransfer kembali uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Lk. INAL (DPO) dengan rekening atas nama MARLINDA DUKO sebagai tambahan dari uang muka (DP) sebelumnya sehingga total uang muka (DP) yaitu sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Lk. INAL (DPO) memberikan kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan perjanjian apabila telah laku terjual maka uang sisanya akan dibayarkan, dimana harga yang diberikan oleh Lk. INAL (DPO) kepada Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO untuk 1 (satu) gramnya yaitu sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut ada, Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO memberikan kepada Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS sebanyak 1 (satu) gram untuk dijual, kemudian Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS baru menyetor uang kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket lagi dengan berat 1 (satu) gram Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO jual sendiri dan baru laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan petugas kepolisian pada saat Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS ditangkap.
- Bahwa bukti transfer yaitu:
- Kredit tanggal 19/04/25 pukul 12.19.00 Wita sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 19/04/25 pukul 12.37.37 Wita sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan.
- Kredit tanggal 19/04/25 pukul 12.39.47 Wita sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 22/04/25 pukul 13.00.29 Wita sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 22/04/25 pukul 17.13.58 Wita sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang setoran pembelian narkotika jenis sabu dan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu untuk pembelian berikutnya.
- Kredit tanggal 23/04/25 pukul 10.28.21 Wita sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus sibu rupiah) yaitu adalah uang yang Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO transfer yang merupakan uang tambahan uang muka (DP) pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya untuk pembelian berikutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 25 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. RISCHDO SIMANJUNTAK yang disaksikan oleh BRIPKA ERWIN U. dan FADLI SEPTIAN terhadap barang bukti narkotika An. MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan FAHRI ABITZA ABBAS S. ATTAS berupa 14 (empat belas) paket yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,71 gram (Bruto).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2090/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6741 gram dengan nomor barang bukti 4924/2025/NNF milik MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan FAHRI ABITZA ABBAS S. ATTAS dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi GCMS
|
4924/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/020/Ka/Rh/IV/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 25 April 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. FARAH ANDINI J.JURAEJO dan RATU FITRIA S.Kep., Ns. dapat disimpulkan bahwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/021/Ka/Rh/IV/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 25 April 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. FARAH ANDINI J.JURAEJO dan RATU FITRIA S.Kep., Ns. dapat disimpulkan bahwa FAHRI ABITZA ABBAS S. ATTAS terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS tidak mempunyai hak atau memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD BASYIT PURWANTO Alias ANGGA dan Terdakwa FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------- |