| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ERICK OLONGI alias ERIK pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lrng. Batagor Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh RANDI alias NDIK (DPS) via aplikasi Whatsapp untuk mengambil paket sabu milik RANDI dari AHMAD yang berada di Kayumalue Kota Palu, dan Terdakwa menyanggupi permintaan terebut.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa berangka menuju ke Kayumalue Kota Palu dan sampai sekitar pukul 24.00 Wita, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah AHMAD yang sebelemunya sudah ditunjukan oleh RANDI.
- Bahwa pada saat tiba di rumah AHMAD, Terdakwa diberikan satu paket sabu yang terbungkus dengan isolasi warna hitam dan paket sabu kecil sebagai upah untuk mengambil sabu milik RANDI dan selanjutnya Terdakwa Kembali ke Kota Poso.
- Bahwa pada tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa sampai di kos Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi sabu miliknya yang merupakan bagian dari upah mengambil sabu milik RANDI. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan paket sabu bagian RANDI ke rumah RANDI setelah itu Terdakwa Kembali ke kosannya.
- Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa memisahkan sabu bagiannya menjadi 13 (tiga belas) paket dengan menggunakan pipet. Selanjutnya paket sabu tersebut dimasukan ke dalam pembungkus Rokok merk CLASSMILD dan Terdakwa sisipkan di bawah Kasur.
- Bahwa pada Tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Lrng. Batagor Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kabupaten Poso, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Poso.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Satres Narkoa Polres Poso menemukan:
- 1 (satu) bungkus rokok merk ClasMild yang berisi 13 (tiga belas) paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
- 0,46 gram;
- 0,30 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,30 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,30 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi INDRA BANDASO di bawah Kasur tempat tidur Terdakwa.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 2 (dua) buah pireks kaca;
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi LA MUNI ZAHABU. di samping tong sampah dalam kamar kos Terdakwa.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 warna hitam, IMEI1: 863329060831616, IMEI2: 863329060831608, dengan nomor SIM1: 0822 9763 8223 dan SIM2.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi INDRA BANDASO di lantai kamar kos Terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0302, tanggal 11 November 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/231/XI/KA/RH/2025 /BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 265/11606/2025 tanggal 20 November 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh YANDRISWAN SABUBU selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ERICK OLONGI alias ERIK pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lrng. Batagor Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Lrng. Batagor Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kabupaten Poso, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Poso.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Satres Narkoa Polres Poso menemukan:
- 1 (satu) bungkus rokok merk ClasMild yang berisi 13 (tiga belas) paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
- 0,46 gram;
- 0,30 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,30 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,30 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi INDRA BANDASO di bawah Kasur tempat tidur Terdakwa.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 2 (dua) buah pireks kaca;
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi LA MUNI ZAHABU. di samping tong sampah dalam kamar kos Terdakwa.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 warna hitam, IMEI1: 863329060831616, IMEI2: 863329060831608, dengan nomor SIM1: 0822 9763 8223 dan SIM2.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi INDRA BANDASO di lantai kamar kos Terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0302, tanggal 11 November 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/231/XI/KA/RH/2025 /BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 265/11606/2025 tanggal 20 November 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh YANDRISWAN SABUBU selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |