Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2025/PN Pso 1.HANIMA GEROSI
2.OMPRI MPOGAA
3.BONI NATALIUS
4.SRINITA MPOGAA
1.AGUS LALA
2.GUNAWAN SALUA
3.ACI DARIUS, RUBEN SALUA, SYUKUR SALUA, NOFRIN SALUA, YULIAN SALUA, NOFRISKA SALUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HANIMA GEROSI
2OMPRI MPOGAA
3BONI NATALIUS
4SRINITA MPOGAA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONI NATALIUS,SHHANIMA GEROSI
2BONI NATALIUS,SHOMPRI MPOGAA
3BONI NATALIUS,SHBONI NATALIUS
4BONI NATALIUS,SHSRINITA MPOGAA
Tergugat
NoNama
1AGUS LALA
2GUNAWAN SALUA
3ACI DARIUS, RUBEN SALUA, SYUKUR SALUA, NOFRIN SALUA, YULIAN SALUA, NOFRISKA SALUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUS LALA
2CAMAT PAMONA PUSELEMBA
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
4BANK RAKYAT INDONESIA UNIT TENTENA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum BOMBE MPOGAA dan berhak mewarisi tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 147/Desa Tonusu surat ukur Nomor : 1963/87  tanggal 26 September 1987 luas tanah 4.525 M2 tercatat atas nama BOMBE POGAA, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Poso/TURUT TERGUGAT III, dengan batas-batas tanah :
Utara : Tanah Negara
Timur : Tanah F. Ottay
Selatan : Tanah Rantedjadji, Tanah S.Salua
Barat : Tanah Rantedjadji
 
3. Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat ;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya, menguasai dan menggarap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
 
5. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa seluas lebih kurang 2.250 M2  yang dilakukan oleh Tergugat I dan penguasaan objek sengketa seluas lebih kurang 2.250 M2 yang dilakukan oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
 
6. Menyatakan segala surat-surat atau dokumen tanah yang diperbuat dan dimiliki oleh Tergugat I,II, dan III sepanjang terkait dengan tanah objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa ;
 
 
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, dan III untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban  apapun juga kepada Para Penggugat, bila perlu dilakukan secara paksa untuk mengosongkannya dengan melibatkan alat negara atas biaya dari Tergugat I,II dan III ;
 
8. Menghukum  Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 687.500.000 + 250.000.000 = Rp. 937.500.000 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
 
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
 
 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaal bij voorad) meskipun ada upaya hukum dari para Tergugat I,II dan III ;
 
11. Menghukum Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini ;
 
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Poso/Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak