Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Pso RISTA PERMATASARI S.H. SANDI alias GEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-528/P.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA PERMATASARI S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI alias GEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
---------Bahwa terdakwa SANDI alias GEO pada hari Selasa tanggal 14 bulan November tahun 2023 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Poso, meakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya awalnya Pada Hari Sabtu tanggal 11 Bulan November tahun 2023 sekitar pukul 18.30 wita IRMAN (DPO) datang ke toko somel yang berada di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara kemudian IRMAN (DPO) memberikan 10 (sepuluh) bungkus Plastik cetik bening berisi Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyimpannya di tas kecil warna hitam milik terdakwa saat itu. Selanjutnya datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya bertemu dengan Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Bulan November tahun 2023 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa  pergi ke Kelurahan Kolonodale bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya kemudian terdakwa membeli 2 (dua) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu dari Terdakwa pergi membeli shabu kemudian Terdakwa pergi untuk nongkrong di depan toko somel di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara. 
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 bulan November  tahun 2023 pukul 21.40 Wita, Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara telah terjadi tindak pidana Narkotika kemudian Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA pergi kelokasi tersebut dan sekitar pukul 22.00 Wita Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA sampai di Toko somel yang berada di Desa Tiu Kecamatan  Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara dan menemui terdakwa SANDI Alias GEO yang sedang berada di depan toko some,  kemudian Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA memperlihatkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SP. Gas/47/XI/2023/Resnarkoba, tanggal 14 November 2023 dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUSRIP, Kemuadian  Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA bertanya kepada terdakwa “mana barangmu?” terdakwa menjawab “ini di tas hitamku pak”, kemudian saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA membuka tas kecil warna hitam milik terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA melakukan penggeledahan di badan terdakwa dan Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA mendapatkan 2 (dua) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu di celana dalam terdakwa.sealnjutnya terdakwa beserta barang bukti  diamankan ke Kantor Polres Morowali Utara.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) saset Narkotika Jenis sabu dilakukan Uji Labpratoris Kriminalistik Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makasar Nomor: R/3836/XII/Res.9.5/2023/Labfor Tanggal 05 Desember 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4902/NNF/XI/2023 Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisi 10 (Sepuluh) sachet plastik berisikan serbuk Kristal bening berat netto seluruhnya 0,4135 gram diberi nomor barang bukti 9797/2023/NNF milik terdakwa SANDI alias GEO kemudian disimpulkan bahwa barang bukti 9797/2023/NNF tersebut positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 
------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
 
 
Atau
 
Kedua:
---------Bahwa terdakwa SANDI alias GEO pada hari Selasa tanggal 14 bulan November tahun 2023 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Poso, meakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanama”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
- Bahwa awalnya awalnya Pada Hari Sabtu tanggal 11 Bulan November tahun 2023 sekitar pukul 18.30 wita IRMAN (DPO) datang ke toko somel yang berada di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara kemudian IRMAN (DPO) memberikan 10 (sepuluh) bungkus Plastik cetik bening berisi Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyimpannya di tas kecil warna hitam milik terdakwa saat itu. Selanjutnya datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya bertemu dengan Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Bulan November tahun 2023 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa  pergi ke Kelurahan Kolonodale bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya kemudian terdakwa membeli 2 (dua) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu dari Terdakwa pergi membeli shabu kemudian Terdakwa pergi untuk nongkrong di depan toko somel di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara. 
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 bulan November  tahun 2023 pukul 21.40 Wita, Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara telah terjadi tindak pidana Narkotika kemudian Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA pergi kelokasi tersebut dan sekitar pukul 22.00 Wita Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA sampai di Toko somel yang berada di Desa Tiu Kecamatan  Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara dan menemui terdakwa SANDI Alias GEO yang sedang berada di depan toko some,  kemudian Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA memperlihatkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SP. Gas/47/XI/2023/Resnarkoba, tanggal 14 November 2023 dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUSRIP, Kemuadian  Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA bertanya kepada terdakwa “mana barangmu?” terdakwa menjawab “ini di tas hitamku pak”, kemudian saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA membuka tas kecil warna hitam milik terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA melakukan penggeledahan di badan terdakwa dan Saksi ANDI EGAR bersama Saksi RIO S. PALIMA mendapatkan 2 (dua) bungkus plastic cetik bening Narkotika jenis shabu di celana dalam terdakwa.sealnjutnya terdakwa beserta barang bukti  diamankan ke Kantor Polres Morowali Utara.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) saset Narkotika Jenis sabu dilakukan Uji Labpratoris Kriminalistik Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makasar Nomor: R/3836/XII/Res.9.5/2023/Labfor Tanggal 05 Desember 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4902/NNF/XI/2023 Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisi 10 (Sepuluh) sachet plastik berisikan serbuk Kristal bening berat netto seluruhnya 0,4135 gram diberi nomor barang bukti 9797/2023/NNF milik terdakwa SANDI alias GEO kemudian disimpulkan bahwa barang bukti 9797/2023/NNF tersebut positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya