Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Pso MUGYADI, S.H. AMALUDIN Alias AMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-61/P.2.19/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMALUDIN Alias AMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------- Bahwa Terdakwa AMALUDIN Alias AMAL bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kawasan PT. BTIIG tepatnya di PT. BIOMAS yang beralamat di Desa Topogaro, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------- - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Tondo, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali untuk merencanakan pengambilan besi di dalam kawasan perusahaan PT. BTIIG, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy berwarna coklat krem dengan Nomor Rangka MH1JM03IXPK275140 dan Nomor Mesin JM03E1279187 milik Terdakwa pergi menuju ke dalam kawasan PT. BTIIG untuk mengambil besi, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) keluar dari kawasan perusahaan tersebut dengan membawa 1 (satu) buah besi “U”; Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) kembali memasuki kawasan perusahaan PT. BTIIG untuk melanjutkan mencari besi, lalu Saksi ABD. HALIM S, Saksi IPDAL dan Saksi MARDI WIJAYA yang saat itu sedang melakukan shift malam sempat melihat Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) lewat memasuki Kawasan PT. BTIIG tersebut, kemudian setelah mendapatkan 6 (enam) buah besi bekas Terdakwa bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) hendak keluar dari kawasan perusahaan PT. BTIIG; Bahwa selanjutnya pada saat sedang dalam perjalanan, Korban CAO XINSHENG dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna silver dengan nomor rangka MMBGRKG40DF009041 dan Nomor Mesin 4D56UVEF1285 datang menghadang dan menabrak motor yang Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) kendarai hingga terjatuh, setelah itu Korban CAO XINSHENG keluar dari mobil tersebut dan memukul motor yang Terdakwa kendarai bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi, setelah itu Korban CAO XINSHENG memukuli Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi tersebut secara berkali-kali dan sempat disaksikan oleh Saksi TANCONGBIN secara samar dari jarak sekitar kurang lebih 100 meter; Bahwa selanjutnya Terdakwa merebut besi yang sedang dipegang oleh Korban CAO XINSHENG, lalu Korban CAO XINSHENG lari untuk masuk ke dalam mobil, setelah Korban CAO XINSHENG berada di dalam mobil Terdakwa menyimpan besi yang telah direbut dari Korban CAO XINSHENG tersebut di atas tanah lalu mengambil sebuah batu dan melempar batu tersebut ke arah kaca depan mobil secara berkali-kali, setelah itu Terdakwa berjalan ke arah kanan mobil dan kembali mengambil sebuah batu kemudian melempari korban dengan menggunakan batu tersebut secara berkali-kali ke arah jendela mobil sebelah kanan, setelah itu Terdakwa mengambil kembali potongan besi yang sebelumnya Terdakwa simpan lalu mendekati Korban CAO XINSHENG yang sedang berada di dalam mobil, kemudian Terdakwa langsung menusuk Korban CAO XINSHENG dengan menggunakan potongan besi tersebut yang Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bagian kepala sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali hingga mengakibatkan Korban CAO XINSHENG tidak bergerak, setelah itu Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) melarikan diri meninggalkan tempat kejadian; - - Bahwa adapun peran Terdakwa adalah melakukan pelemparan batu dan penusukan terhadap Korban CAO XINSHENG sedangkan peran Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) adalah menjaga Terdakwa dari kemungkinan adanya orang lain datang membantu Korban CAO XINSHENG; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/252.3/RM/RSMW/2025 tanggal 09 September 2025 terhadap Korban CAO XINSHENG yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT RUSLAN dengan hasil pemeriksaan atas tubuh korban tersebut di atas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut: Kepala • Terdapat sebuah luka lecet pada dahi tepat di sumbu tengah tubuh bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter batas tidak tegas warna merah kecoklatan perabaan kasar. • Terdapat luka memar yang melingkari kedua kelopak mata atas dan bawah mata kiri dan kanan bentuk tidak teratur batas tidak tegas warna biru keunguan. • Terdapat beberapa luka terbuka pada wajah tepat pada dahi sebelah kanan bentuk oval dengan ukuran panjang luka satu sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam lima sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot tulang dasar tulang pada satu sentimeter sebelah kanan luka terdapat luka terbuka bentuk oval dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam empat sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikan otot tulang dasar tulang pada tiga sentimeter di atas luka terdapat luka terbuka bentuk oval dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dalam tiga sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot tulang dasar tulang. • Terdapat sebuah luka terbuka pada wajah tiga sentimeter dari ujung kelopak mata sebelah kanan bentuk oval dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam empat sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot tulang dasar tulang. • Terdapat sebuah luka terbuka tepat pada telinga kanan bagian atas bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter batas tegas tepi rata tebing rata terdiri atas kulit jaringan otot tulang rawan dasar tulang rawan. • Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala bagian belakang tepat pada garis tengah tubuh bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar nol koma lima sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot dasar otot. anggota gerak atas: • Terdapat sebuah luka memar pada tangan kanan tepat di bawah lipatan siku bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang Tiga Belas Sentimeter lebar Empat Sentimeter atas tidak tegas warna merah keunguan. • Terdapat sebuah luka memar pada tangan kiri tepat dibawah lipatan siku bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang Sepuluh Sentimeter lebar Empat Sentimeter batas tidak tegas warna merah keunguan. dengan kesimpulan: - Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia lima puluh tujuh tahun, kesan gizi baik. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada area kepala dan luka memar akibat kekerasan tumpul pada anggota gerak atas kiri dan kanan. Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut; Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) mengakibatkan Korban CAO XINSHENG meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 812/252.18/RSUD-MRW/2025 yang ditandatangani oleh dr. I Ngurah Adi Mahardika selaku Dokter bagian IGD Umum di RSUD Morowali pada tanggal 9 September 2025 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Morowali pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 jam 09.40 WITA telah meninggal dunia Tn. CAO XINSHENG No. Rekam Medis 15 21 03 dengan jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Tinghoa, alamat Desa Topogaro dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/100/TPG-BB/X/2025 yang ditandatangani oleh HAMID selaku Kepala Desa Topogaro dan dikeluarkan oleh Kantor Desa Topogaro pada tanggal 30 Oktober 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.----------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa AMALUDIN Alias AMAL bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kawasan PT. BTIIG tepatnya di PT. BIOMAS yang beralamat di Desa Topogaro, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, disertai pula oleh perbuatan dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ - - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Tondo, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali untuk merencanakan pengambilan besi di dalam kawasan perusahaan PT. BTIIG, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy berwarna coklat krem dengan Nomor Rangka MH1JM03IXPK275140 dan Nomor Mesin JM03E1279187 milik Terdakwa pergi menuju ke dalam kawasan PT. BTIIG untuk mengambil besi tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. BTIIG, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) keluar dari kawasan perusahaan tersebut dengan membawa 1 (satu) buah besi “U” yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) jual dengan harga Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah); Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) kembali memasuki kawasan perusahaan PT. BTIIG untuk melanjutkan mencari besi, lalu Saksi ABD. HALIM S, Saksi IPDAL dan Saksi MARDI WIJAYA yang saat itu sedang melakukan shift malam sempat melihat Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) lewat memasuki Kawasan PT. BTIIG tersebut, kemudian setelah mendapatkan 6 (enam) buah besi bekas Terdakwa bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) hendak keluar dari kawasan perusahaan PT. BTIIG; - - - - Bahwa adapun peran Terdakwa adalah mengendarai motor dan memuat besi sedangkan peran Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) adalah mengambil besi, memuat besi ke atas motor dan memegang besi tersebut saat sedang mengendarai motor; Bahwa selanjutnya pada saat sedang dalam perjalanan keluar Kawasan perusahaan PT. BTIIG, Korban CAO XINSHENG dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna silver dengan nomor rangka MMBGRKG40DF009041 dan Nomor Mesin 4D56UVEF1285 datang menghadang dan menabrak motor yang Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) kendarai hingga terjatuh, setelah itu Korban CAO XINSHENG keluar dari mobil tersebut dan memukul motor yang Terdakwa kendarai bersama dengan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi, setelah itu Korban CAO XINSHENG memukuli Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi tersebut secara berkali-kali dan sempat disaksikan oleh Saksi TANCONGBIN secara samar dari jarak sekitar kurang lebih 100 meter; Bahwa selanjutnya Terdakwa merebut besi yang sedang dipegang oleh Korban CAO XINSHENG, lalu Korban CAO XINSHENG lari untuk masuk ke dalam mobil, setelah Korban CAO XINSHENG berada di dalam mobil Terdakwa menyimpan besi yang telah direbut dari Korban CAO XINSHENG tersebut di atas tanah lalu mengambil sebuah batu dan melempar batu tersebut ke arah kaca depan mobil secara berkali-kali, setelah itu Terdakwa berjalan ke arah kanan mobil dan kembali mengambil sebuah batu kemudian melempari korban dengan menggunakan batu tersebut secara berkali-kali ke arah jendela mobil sebelah kanan, setelah itu Terdakwa mengambil kembali potongan besi yang sebelumnya Terdakwa simpan lalu mendekati Korban CAO XINSHENG yang sedang berada di dalam mobil, kemudian Terdakwa langsung menusuk Korban CAO XINSHENG dengan menggunakan potongan besi tersebut yang Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bagian kepala sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali hingga mengakibatkan Korban CAO XINSHENG tidak bergerak, setelah itu Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) meninggalkan 6 (enam) buah besi bekas yang telah diambil sebelumnya lalu melarikan diri dari tempat kejadian; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/252.3/RM/RSMW/2025 tanggal 09 September 2025 terhadap Korban CAO XINSHENG yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT RUSLAN dengan hasil pemeriksaan atas tubuh korban tersebut di atas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut: Kepala • Terdapat sebuah luka lecet pada dahi tepat di sumbu tengah tubuh bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter batas tidak tegas warna merah kecoklatan perabaan kasar. • Terdapat luka memar yang melingkari kedua kelopak mata atas dan bawah mata kiri dan kanan bentuk tidak teratur batas tidak tegas warna biru keunguan. • Terdapat beberapa luka terbuka pada wajah tepat pada dahi sebelah kanan bentuk oval dengan ukuran panjang luka satu sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam lima sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot tulang dasar tulang pada satu sentimeter sebelah kanan luka terdapat luka terbuka bentuk oval dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam empat sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikan otot tulang dasar tulang pada tiga sentimeter di atas luka terdapat luka terbuka bentuk oval dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dalam tiga sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot tulang dasar tulang. • Terdapat sebuah luka terbuka pada wajah tiga sentimeter dari ujung kelopak mata sebelah kanan bentuk oval dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam empat sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot tulang dasar tulang. • Terdapat sebuah luka terbuka tepat pada telinga kanan bagian atas bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter batas tegas tepi rata tebing rata terdiri atas kulit jaringan otot tulang rawan dasar tulang rawan. • Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala bagian belakang tepat pada garis tengah tubuh bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar nol koma lima sentimeter batas tegas tepi tidak rata tebing tidak rata terdiri atas kulit jaringan ikat otot dasar otot. anggota gerak atas: • Terdapat sebuah luka memar pada tangan kanan tepat di bawah lipatan siku bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang Tiga Belas Sentimeter lebar Empat Sentimeter atas tidak tegas warna merah keunguan. • Terdapat sebuah luka memar pada tangan kiri tepat dibawah lipatan siku bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang Sepuluh Sentimeter lebar Empat Sentimeter batas tidak tegas warna merah keunguan. dengan kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia lima puluh tujuh tahun, kesan gizi baik. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada area kepala dan luka memar akibat kekerasan tumpul pada anggota gerak atas kiri dan kanan. Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut; - Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi ADLUN (dalam berkas perkara terpisah/splitzing) mengakibatkan Korban CAO XINSHENG meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 812/252.18/RSUD-MRW/2025 yang ditandatangani oleh dr. I Ngurah Adi Mahardika selaku Dokter bagian IGD Umum di RSUD Morowali pada tanggal 9 September 2025 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Morowali pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 jam 09.40 WITA telah meninggal dunia Tn. CAO XINSHENG No. Rekam Medis 15 21 03 dengan jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Tinghoa, alamat Desa Topogaro dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/100/TPG-BB/X/2025 yang ditandatangani oleh HAMID selaku Kepala Desa Topogaro dan dikeluarkan oleh Kantor Desa Topogaro pada tanggal 30 Oktober 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya