Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah secara hukum tanah seluas 83,9 Hektare yang terletak diwilayah Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Sumber Mineral Abadi.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hobert Kasim, Berhan, dan Mirhan Zakaria.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hamse Basampe, Alpius Nte’esi dan Oral Taungke.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.
-
- Surat Keputusan (SK) Nomor:27/S.Kep/KD-KWU/XII/2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Korowou pada tanggal 9 Desember 2019 tentang Pembentukan/Penetapan Kelompok Tani Powala.
- Surat Keputusan dengan Nomor:188.454/Kep-B.MU/0020/II/2021, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Morowali Utara pada tanggal 15 Februari 2021, tentang Pembentukan Kelompok Tani Powala dan Pemberian Izin Membuka Tanah Kelompok Tani Powala.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dimiliki oleh Para Penggugat, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Korowou dan disahkan oleh Camat Lembo pada tahun 2024.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang mengklaim dan mengambil alih secara sepihak tanah milik Para Penggugat tanpa dasar kepemilikan yang sah secara hukum sehingga merugikan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sejumlah Rp 65.000.000.000,- (Enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sejumlah Rp 40.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah).
- Kerugian Immateriil sejumlah Rp 25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX aequo Et Bono). |