Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Pso 1.NIKO NIMAN
2.HAMSE BASAMPE
3.BERTILAN TUMISA
TIM VERIFIKASI LAHAN IUP PT. SUMBER MINERAL ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NIKO NIMAN
2HAMSE BASAMPE
3BERTILAN TUMISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, S.HNIKO NIMAN
2ZULKIFLI, S.HHAMSE BASAMPE
3ZULKIFLI, S.HBERTILAN TUMISA
Tergugat
NoNama
1TIM VERIFIKASI LAHAN IUP PT. SUMBER MINERAL ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI MOROWALI UTARA
2CAMAT LEMBO
3KEPALA DESA KOROWOU
4BPD Desa Korowou
5PT. SUMBER MINERAL ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah secara hukum tanah seluas 83,9 Hektare yang terletak diwilayah Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Sumber Mineral Abadi.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hobert Kasim, Berhan, dan Mirhan Zakaria.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hamse Basampe, Alpius Nte’esi dan Oral Taungke.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.
  •  
  1. Surat Keputusan (SK) Nomor:27/S.Kep/KD-KWU/XII/2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Korowou pada tanggal 9 Desember 2019 tentang Pembentukan/Penetapan Kelompok Tani Powala.
  2. Surat Keputusan dengan Nomor:188.454/Kep-B.MU/0020/II/2021, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Morowali Utara pada tanggal 15 Februari 2021, tentang Pembentukan Kelompok Tani Powala dan Pemberian Izin Membuka Tanah Kelompok Tani Powala.
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dimiliki oleh Para Penggugat, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Korowou dan disahkan oleh Camat Lembo pada tahun 2024.

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang mengklaim dan mengambil alih secara sepihak tanah milik Para Penggugat tanpa dasar kepemilikan yang sah secara hukum sehingga merugikan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sejumlah Rp 65.000.000.000,- (Enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil sejumlah Rp 40.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah).
  • Kerugian Immateriil sejumlah Rp 25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak