Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Pso ELIAS RABBANA 1.MURSID SUGE
2.HASTUTI SUGE
3.FEBRIYANTI SUGE
4.LISNA SUGE
5.SULVIA SUGE
6.RISKI SUGE
7.MUSLIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ELIAS RABBANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, S.HELIAS RABBANA
Tergugat
NoNama
1MURSID SUGE
2HASTUTI SUGE
3FEBRIYANTI SUGE
4LISNA SUGE
5SULVIA SUGE
6RISKI SUGE
7MUSLIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARYANTO alias ANTO
2YULI
3KEPALA DESA LEMORO
4CAMAT TOJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai secara sepihak Obyek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Almarhum Ibu Siti Rahmatia H.Jafar (Ibu dari para Tergugat) sebagaimana termuat dalam AKTA JUAL BELI Nomor 05/KT/VII/1996 Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  1. Menyatakan obyek sengketa yang diperoleh Penggugat melalui proses jual beli dengan Ibu Siti Rahmatia H.Jafar sebagaimana tercantum dalam Akta Jual- Beli Nomor 05/KT/VII/1996 dengan luas 5.673 M2 yang terletak didesa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                      : Jln. Trans Sulawesi
  • Sebelah Timur                      : Erna Dalulu
  • Sebelah Selatan                   : Tanah milik Al-Khaerat Kecamatan Tojo
  • Sebelah Barat                       : Muh. Amin / Amin Taganda

ADALAH MILIK PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan obyek sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak