Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. JUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/P.2.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa JUFRI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di  Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa JUFRI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di  Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di samping kos tempat tinggal terdakwa di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, saat terdakwa sedang mandi terdakwa mendengar suara keributan dari luar kos tempat tinggal terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dan melihat saksi DEDI KUMAR bersama beberapa anggota security sedang mendekati dan menindih tubuh saksi ANDIR, setelah ituTerdakwa kembali masuk ke dalam kos, mengambil sebilah parang, kemudian keluar dan berusaha menyuruh pulang saksi DEDI KUMAR, kemudian karena tidak dihiraukan, terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi DEDI KUMAR hingga mengenai dan menyebabkan luka robek;
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Bahodopi Nomor 400.7.1/118.22/VER/UPTD/PKM-BHDP/VI/2025 yang ditandatangani oleh dr. Veronika Devi Irawan tanggal 11 Juni 2025, diperoleh kesimpulan bahwa korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala akibat kekerasan dengan benda tajam, dan luka tersebut telah dijahit serta ditutup kassa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DEDI KUMAR mengalami luka yang menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan secara fisik

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya