Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU Alias RANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/P.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU Alias RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

KESATU-PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  2. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;
  3. 2 (dua) lembar plastik bening bergaris klip warna merah ukuran sedang dan kecil; dan,
  4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI terhadap Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE, diketahui bahwa pada satu hari sebelumnya (hari Minggu tanggal 9 Maret 2025) Terdakwa telah menerima paket sabu dengan kemasan plastik bergaris klip warna merah tersebut dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama BONDAS, di rumah tempat tinggal Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE dan disaksikan oleh SYAHRIL PAGOGE. Adapun sabu tersebut sedianya hendak dijual oleh Terdakwa sebagaimana arahan BONDAS.

 

  • Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1410/ NNF/ III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan pada pokoknya:
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;

yang disita dari Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE mengandung Metamfetamina positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/ 040/ III/ KA/ RH/ BNNK-Poso tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Pada pemeriksaan urine HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

ATAU

KESATU-KEDUA

 

 Bahwa Terdakwa HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI bersama-sama dengan SYAHRIL PAGOGE, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE dengan disaksikan oleh NOVAYANTI POLUTU selaku ketua RT, dan ditemukan:
  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  2. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;
  3. 2 (dua) lembar plastik bening bergaris klip warna merah ukuran sedang dan kecil; dan,
  4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI terhadap Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE, diketahui bahwa pada satu hari sebelumnya (hari Minggu tanggal 9 Maret 2025) Terdakwa telah menerima paket sabu dengan kemasan plastik bergaris klip warna merah tersebut dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama BONDAS, di rumah tempat tinggal Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE dan disaksikan oleh SYAHRIL PAGOGE.

 

  • Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1410/ NNF/ III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan pada pokoknya:
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;

yang disita dari Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE mengandung Metamfetamina positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/ 040/ III/ KA/ RH/ BNNK-Poso tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Pada pemeriksaan urine HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah dengan “sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 127 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE dengan disaksikan oleh NOVAYANTI POLUTU selaku ketua RT, dan ditemukan:
  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  2. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;
  3. 2 (dua) lembar plastik bening bergaris klip warna merah ukuran sedang dan kecil; dan,
  4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terkait keberadaan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dimaksud, SYAHRIL PAGOGE dan Terdakwa menjelaskan kepada LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI bahwa alat hisap sabu (bong) tersebut merupakan milik SYAHRIL PAGOGE dan SYAHRIL PAGOGE telah pergunakan untuk mengkonsumsi sabu dengan temannya yaitu RUDI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 dan hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di rumah Terdakwa dan SYAHRIL PAGOGE.

  • Bahwa SYAHRIL PAGOGE positif menggunakan sabu sebagaimana Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/ 040/ III/ KA/ RH/ BNNK-Poso tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, yaitu:
  • Pada pemeriksaan urine SYAHRIL PAGOGE “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.

 

  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui SYAHRIL PAGOGE memiliki 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang telah dipergunakan dan telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya