Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Pso MUGYADI, S.H. MUH. IRSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/P.2.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IRSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUH. IRSAN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lainyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa MUH. IRSAN (selanjutnya disebut terdakwa) yang saat itu menggendong anaknya yang berumur kurang lebih 1 (satu) tahun sedang berada di depan kiosnya yang berada di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali lalu didatangi oleh Korban MARKUS dan Saksi SOPAR dengan tujuan untuk menemui istri Terdakwa yakni, saksi DAFLIA yang telah meminjam uang kepada koperasi di tempat korban MARKUS bekerja, selanjutnya terdakwa, korban MARKUS dan saksi SOPAR terlibat percakapan yang dimulai oleh terdakwa yang bertanya kepada korban MARKUS “ada keperluan apa pak?” kemudian korban MARKUS menjawab “mau menagih sangkutan ibu” lalu saksi SOPAR juga ikut menjawab “saya ingin mencari nasabah saya atas nama DAFLIA” kemudian Terdakwa mengatakan “itu istri saya silahkan kalian duduk dulu dan bertanya kembali berapa pinjaman istri saya” kemudian saksi SOPAR menjawab ”sebesar Rp. 3.000.0000 (Tiga Juta Rupiah)” namun setelah mendengar perkataan saksi SOPAR lalu terdakwa mulai emosi dan hendak menurunkan anaknya yang di gendong kemudian terdakwa bertanya kepada korban MARKUS “siapa suruh kasih ibu pinjaman”, dan Korban MARKUS menjawab “kita pak yang menyuruh untuk meminjam uang dikoperasi ”, kemudian Terdakwa mengatakan “saya tidak suruh istri saya mengambil uang dikoperasi bapak, berarti diwaktu pencairan saya ada pada saat itu?”, lalu korban MARKUS menjawab “iya emangnya kenapa
  • Bahwa akibat percakapan tersebut terdakwa emosi kemudian meletakkan anaknya di jalanan lalu masuk ke dalam kios untuk mengambil sebilah badik dengan ukuran panjang kurang lebih 19 cm dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa oleh karena itu korban MARKUS dan saksi SOPAR yang melihat terdakwa membawa sebilah badik tersebut kabur menyelamatkan diri kemudian terdakwa dengan membawa badik tersebut mengejar korban MARKUS dan saksi SOPAR selanjutnya saat kejar-kejaran tersebut terjadi lalu saksi SOPAR berpisah dari korban MARKUS dan berlari kearah lain maka terdakwa fokus mengejar korban MARKUS hingga di kubangan air yang berjarak sekitar 100 M (seratus meter) dari kios terdakwa lalu terdakwa berupaya menarik korban MARKUS namun tiba-tiba korban MARKUS menggigit tangan terdakwa sehingga terdakwa seketika itu menikam korban MARKUS sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah badik tersebut dan mengenai pada bagian dada kiri korban MARKUS setelah itu terdakwa meninggalkan korban MARKUS dan pulang kerumahnya
  • Bahwa saksi SOPAR yang berlari memisahkan diri dari korban MARKUS dan telah meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar lalu saksi SOPAR kembali menuju kelokasi tempat kejadian saat saksi SOPAR meninggalkan korban MARKUS sehingga menemukan korban MARKUS dalam posisi terlentang yang berada di kubangan air (parit) dalam keadaan sudah tidak bergerak dan diduga telah meninggal dunia
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 21.00 wita saksi GUFRANT selaku aparat kepolisian mendapatkan informasi dari grup Whatsapp bahwa telah terjadi pembunuhan di Desa Bahomante kemudian saksi GUFRANT bersama dengan tim kepolisian pergi ke tempat kejadian perkara sehingga menemukan korban MARKUS tidak bergerak dan diduga telah meninggal dunia sehingga korban MARKUS dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Morowali setelah itu saksi GUFRANT bersama dengan tim kepolisian segera menggali informasi kemudian menuju tempat tinggal terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan membawa ke Mako Polres Morowali untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/100.19/RM/RSMW/2025 tanggal 18 April 2025 terhadap Korban MARKUS NOVENDI SIMANJUNTAK yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak satu luka tusuk pada bagian dada kiri, berbentuk beraturan dengan tepi luka rata dan kedua sudut luka tajam, dengan ukuran panjang Dua sentimeter dan lebar Satu sentimeter dengan dasar luka cavum pleura. Luka berbatas tegas berwarna merah, tidak bengkak. Daerah sekitar luka tidak ditemukan kelainan (Kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainya).
  • Pada peraban tidak didapatkan gemeretak tulang maupun patah tulang.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar dengan tanggal Delapan Belas April Dua Ribu Dua Puluh Lima,sekitar Pukul Dua Puluh Tiga Waktu Indonesia Tengah pada seorang laki-laki dengan Berdasarkan Surat permintaan Visum dari kepolisian dengan Nomor : VER/19/IV/2025/SPKT/Res.Morowali/Polda Sulteng. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tersebut terdapat luka tusuk pada dada sebelah kiri akibat persentuhan trauma tajam. Terdapat lebam mayat dan kaku mayat

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban MARKUS NOVENDI SIMANJUNTAK meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 812/108.21/RSUD-MRW/2025 yang ditandatangani oleh dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA yang dikeluarkan oleh RSUD Morowali pada tanggal 18 April 2025.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUH. IRSAN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan matiyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa MUH. IRSAN (selanjutnya disebut terdakwa) yang saat itu menggendong anaknya yang berumur kurang lebih 1 (satu) tahun sedang berada di depan kiosnya yang berada di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali lalu didatangi oleh Korban MARKUS dan Saksi SOPAR dengan tujuan untuk menemui istri Terdakwa yakni, saksi DAFLIA yang telah meminjam uang kepada koperasi di tempat korban MARKUS bekerja, selanjutnya terdakwa, korban MARKUS dan saksi SOPAR terlibat percakapan yang dimulai oleh terdakwa yang bertanya kepada korban MARKUS “ada keperluan apa pak?” kemudian korban MARKUS menjawab “mau menagih sangkutan ibu” lalu saksi SOPAR juga ikut menjawab “saya ingin mencari nasabah saya atas nama DAFLIA” kemudian Terdakwa mengatakan “itu istri saya silahkan kalian duduk dulu dan bertanya kembali berapa pinjaman istri saya” kemudian saksi SOPAR menjawab ”sebesar Rp. 3.000.0000 (Tiga Juta Rupiah)” namun setelah mendengar perkataan saksi SOPAR lalu terdakwa mulai emosi dan hendak menurunkan anaknya yang di gendong kemudian terdakwa bertanya kepada korban MARKUS “siapa suruh kasih ibu pinjaman”, dan Korban MARKUS menjawab “kita pak yang menyuruh untuk meminjam uang dikoperasi ”, kemudian Terdakwa mengatakan “saya tidak suruh istri saya mengambil uang dikoperasi bapak, berarti diwaktu pencairan saya ada pada saat itu?”, lalu korban MARKUS menjawab “iya emangnya kenapa
  • Bahwa akibat percakapan tersebut terdakwa emosi kemudian meletakkan anaknya di jalanan lalu masuk ke dalam kios untuk mengambil sebilah badik dengan ukuran panjang kurang lebih 19 cm dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa oleh karena itu korban MARKUS dan saksi SOPAR yang melihat terdakwa membawa sebilah badik tersebut kabur menyelamatkan diri kemudian terdakwa dengan membawa badik tersebut mengejar korban MARKUS dan saksi SOPAR selanjutnya saat kejar-kejaran tersebut terjadi lalu saksi SOPAR berpisah dari korban MARKUS dan berlari kearah lain maka terdakwa fokus mengejar korban MARKUS hingga di kubangan air yang berjarak sekitar 100 M (seratus meter) dari kios terdakwa lalu terdakwa berupaya menarik korban MARKUS namun tiba-tiba korban MARKUS menggigit tangan terdakwa sehingga terdakwa seketika itu menikam korban MARKUS sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah badik tersebut dan mengenai pada bagian dada kiri korban MARKUS setelah itu terdakwa meninggalkan korban MARKUS dan pulang kerumahnya
  • Bahwa saksi SOPAR yang berlari memisahkan diri dari korban MARKUS dan telah meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar lalu saksi SOPAR kembali menuju kelokasi tempat kejadian saat saksi SOPAR meninggalkan korban MARKUS sehingga menemukan korban MARKUS dalam posisi terlentang yang berada di kubangan air (parit) dalam keadaan sudah tidak bergerak dan diduga telah meninggal dunia
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 21.00 wita saksi GUFRANT selaku aparat kepolisian mendapatkan informasi dari grup Whatsapp bahwa telah terjadi pembunuhan di Desa Bahomante kemudian saksi GUFRANT bersama dengan tim kepolisian pergi ke tempat kejadian perkara sehingga menemukan korban MARKUS tidak bergerak dan diduga telah meninggal dunia sehingga korban MARKUS dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Morowali setelah itu saksi GUFRANT bersama dengan tim kepolisian segera menggali informasi kemudian menuju tempat tinggal terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan membawa ke Mako Polres Morowali untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/100.19/RM/RSMW/2025 tanggal 18 April 2025 terhadap Korban MARKUS NOVENDI SIMANJUNTAK yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak satu luka tusuk pada bagian dada kiri, berbentuk beraturan dengan tepi luka rata dan kedua sudut luka tajam, dengan ukuran panjang Dua sentimeter dan lebar Satu sentimeter dengan dasar luka cavum pleura. Luka berbatas tegas berwarna merah, tidak bengkak. Daerah sekitar luka tidak ditemukan kelainan (Kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainya).
  • Pada peraban tidak didapatkan gemeretak tulang maupun patah tulang.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar dengan tanggal Delapan Belas April Dua Ribu Dua Puluh Lima,sekitar Pukul Dua Puluh Tiga Waktu Indonesia Tengah pada seorang laki-laki dengan Berdasarkan Surat permintaan Visum dari kepolisian dengan Nomor : VER/19/IV/2025/SPKT/Res.Morowali/Polda Sulteng. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tersebut terdapat luka tusuk pada dada sebelah kiri akibat persentuhan trauma tajam. Terdapat lebam mayat dan kaku mayat

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban MARKUS NOVENDI SIMANJUNTAK meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 812/108.21/RSUD-MRW/2025 yang ditandatangani oleh dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA yang dikeluarkan oleh RSUD Morowali pada tanggal 18 April 2025.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya